Nasionalisme dan Internasionalisme Abad Ke-21 Juwono Sudarsono
Dalam pidato "Lahirnya Pancasila", 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan: nasionalisme bangsa Indonesia bukanlah nasionalisme yang sempit melainkan nasionalisme yang "terbuka" dan "hidup subur" dalam "tamansari internasionalisme". Dalam konteks abad ke-21, kita tetap memegang prinsip dasar yang diletakkan Bung Karno dengan menerapkan nasionalisme dalam wujud sikap yang terbuka, percaya diri, dan berlandaskan dasar negara, Pancasila. Nasionalisme yang berlandaskan hati terbuka dan percaya diri serta yang hidup subur dalam "tamansari internasionalisme" abad ke-21 dikenal sebagai globalisasi. Sikap dasar nasionalisme generasi kelahiran tahun 1920-an, 1930-an, 1940-an, dan 1950-an dibentuk dalam era "tamansari internasionalisme" yang relatif lebih sederhana. Generasi ini sering kali merasa bahwa "rasa kebangsaan" atau "kepribadian bangsa" ataupun "nilai moral" kini terasa makin "melemah", "luntur", ataupun "surut". Tidak sedikit di antara mereka yang menyatakan, bangsa Indonesia telah "kehilangan pegangan hidup" dan "sudah terpuruk". Sebaliknya, generasi kelahiran 1960-an, 1970-an, apalagi 1980- an dan 1990-an dikenal sebagai generasi pascakomputer. Sikapnya dibentuk melalui proses bagaimana mengaitkan "nasionalisme", "kedaulatan nasional", "kepribadian bangsa" dalam "tamansari internasionalisme" abad ke-21 yang lingkup, deras kecepatan, serta daya tembusnya jauh lebih dahsyat daripada "internasionalisme" 60 tahun silam. Jelaslah, konteks penerapan "nasionalisme" dalam "tamansari internasionalisme" tahun 2000- an harus mengacu kepada kenyataan yang berbeda dibandingkan dengan kenyataan hidup kurun waktu tahun 1940-an. Wacana perbedaan tentang prinsip dan penerapan "kebangsaan" dan "globalisasi" belum lama ini kita saksikan dalam perdebatan tentang "kedaulatan" yang berkaitan dengan perjanjian ekstradisi dan pertahanan RI-Singapura. Juga dalam perdebatan tentang "hegemoni kapitalisme asing" berkenaan dengan kebijakan ekonomi-moneter atau tentang daftar negatif investasi asing yang baru-baru ini diumumkan. Ungkapan emosional, seperti "kedaulatan kita dicabik-cabik", "Indonesia dikadali Singapura" (dalam hal perjanjian RI-Singapura), dan "Indonesia menjadi gundik kapitalisme global", "menjual diri kepada kepentingan kapitalis asing" (dalam hal pengumuman daftar negatif investasi), mencerminkan perlunya kita mengkaji ulang penerapan prinsip: "nasionalisme" dalam dunia "tamansari internasionalisme" abad ke-21. Presiden Yudhoyono berkali-kali menegaskan globalisasi adalah keniscayaan yang harus kita terima dengan segala konsekuensinya. Akan tetapi, selama kita berpegang pada empat prinsip dasar nasionalisme Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kita tegar menerapkan kebangsaan dan kedaulatan dalam konteks kenyataan internasionalisme abad ke-21. Jika kita terapkan nasionalisme dengan kenyataan internasionalisme sekarang, semestinya bangsa kita, terutama yang terdidik, tidak perlu gusar, khawatir, apalagi kehilangan kepercayaan diri menghadapi tamansari internasionalisme abad ke-21. Dalam hal perjanjian ekstradisi dan pertahanan RI-Singapura, misalnya, "kedaulatan nasional" kita dijamin secara yuridis formal melalui Piagam PBB (kedaulatan dan kemanusiaan), Deklarasi ASEAN 1967 (kedaulatan dalam kerja sama), Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama ASEAN 1976 (identitas regional seiring dengan kedaulatan bangsa), Konvensi Hukum Laut 1982 (kedaulatan laut teritorial dan prinsip kepentingan warisan bersama internasional), Deklarasi Bangkok 1992 tentang Asia Tenggara Bebas Senjata Nuklir (keamanan Asia Tenggara berhadapan dengan negara pemilik senjata nuklir), dan Deklarasi ASEAN 2004 tentang Masyarakat Keamanan ASEAN. Semua prinsip tadi masuk dalam "payung hukum" perjanjian kerja sama pertahanan RI-Singapura. Dalam hal kedaulatan substansial (sering disebut kedaulatan nisbi atau kedaulatan efektif), sudah barang tentu prinsip kedaulatan nasional diuji di lapangan melalui perbandingan nyata kekuatan politik ekonomi, sains teknologi, budaya, hukum yang dimiliki masing-masing negara. Kekuatan teknologi militer Singapura lebih besar dan tangguh daripada Indonesia. Anggaran pertahanan Singapura adalah 4,5 dollar AS per tahun, Indonesia hanya 3,3 miliar dollar AS setahun. Karena itu, melalui perjanjian pertahanan Indonesia menetapkan aturan pelaksanaan perihal di mana, kapan, berapa sering, jenis alat utama yang diperkenakan Indonesia kepada Singapura bila berlatih di wilayah latihan militer. Dengan kata lain, kita tetap punya kedaulatan menentukan penggunaan ruang Indonesia untuk tiap jenis latihan. Tokoh nasionalis, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Sutan Sjahrir, dan Sam Ratulangi, awal 1940-an meramalkan, seluruh wilayah Pasifik, termasuk Asia Tenggara, akan didominasi kekuatan politik ekonomi dan militer Amerika. Namun, selama Perang Dingin, meskipun ada rangkaian perjanjian pertahanan Amerika dengan Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Asia Tenggara sampai ke Australia-Selandia Baru (ANZUS), Indonesia tetap berpegang pada kedaulatan formal untuk tidak bergabung sebagai sekutu Amerika. Oleh karena itu, dalam perjanjian pertahanan RI-Singapura kita cantumkan latihan kerja sama dengan pihak ketiga harus seizin Indonesia. Dengan kata lain, seraya mengakui bahwa Amerika Serikat secara nyata sudah "lama hadir" di kawasan Asia Tenggara (termasuk Singapura dan Indonesia), namun kehadirannya itu harus mendapat persetujuan formal kita selama di perairan kita. Dengan sikap demikian kita tidak perlu menebar perasaan emosional seperti "hegemoni Amerika dihadirkan melalui kerja sama RI-Singapura". Demikian pula dengan "kapitalisme global" atau "kapitalisme liberal" yang dihadirkan Amerika di kawasan Pasifik. Setiap bulan, perputaran uang, modal, investasi, dan perdagangan antarnegara Asia Pasifik berjumlah lebih dari 800 miliar dollar AS, 400 miliar dollar AS di antaranya berasal, berputar, dan berbalik arah ke Amerika, 80 miliar dollar AS dilakukan Singapura, 70 miliar di Hongkong. Selebihnya, sekitar 250 miliar dollar AS dilaksanakan antara Jepang, China, dan Korea Selatan. Inilah adalah kenyataan ekonomi keuangan abad ke-21. Bursa efek Jakarta dan Surabaya terlalu kecil untuk bisa bermain efektif menghadirkan "kedaulatan ekonomi-keuangan" dalam perputaran modal, uang, investasi, dan perdagangan yang demikian deras dan luas. Karena itu, retorika ekonomi populis tentang "kapitalisme korporasi global" atau tentang "hegemoni Bank Dunia/IMF" harus diubah dengan "nasionalisme terbuka dan percaya diri" abad ke-21. Retorika "kalah perang sebelum bertarung" dengan menggunakan retorika ekonomi populisme 1970-an dan 1980-an tak membantu mengatasi kemiskinan. Saatnya kita kaji ulang dan terapkan dengan hati dan pikiran terbuka sesuai pesan Bung Karno, yakni menerapkan "nasionalisme" "terbuka dan percaya diri". Betapapun kuatnya "tamansari internasionalisme" abad ke-21 di bidang politik, ekonomi, sains teknologi, budaya, militer, maka kita sebagai bangsa, sebagai negara, dan sebagai budaya harus menyambut pertautan abadi "nasionalisme" dan "internasionalisme" sekarang dengan sikap berani dan percaya diri. Bukan dengan ungkapan kegusaran, ketakutan, dan pikiran sempit yang justru berlawanan dengan semangat Bung Karno 62 tahun lalu. Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan RI http://www.kompas.com/
