Murtad dan Hukuman Mati
Oleh Abd Moqsith Ghazali
05/12/2007

Setelah berpindah bersama isterinya (Ummu Habibah binti Abi Sufyan
yang Islam) ke Habasyah, ia memeluk Kristen dan meninggal dalam
keadaan Kristen. Sekalipun sudah keluar dari Islam, Nabi tak membunuh
mereka. Nabi tak memerintahkan sahabat mengejar mereka untuk dibunuh.
Inilah fakta historisnya.

Saya mendengar beberapa daerah dan tokoh Muslim di Indonesia sedang
mempertimbangkan kemungkinan menerapkan hukuman mati bagi orang Islam
yang pindah agama (murtad). Jauh sebelumnya, kerajaan Melaka di bawah
kekuasaan Sultan Muzaffar Syah (1450-1458 M.) telah menerapkan hukuman
mati bagi orang murtad melalui Undang-Undang Melaka (disebut juga:
Undang-Undang Darat Melaka, Undang-Undang Melayu, Undang-Undang Negeri
dan Pelayaran). Dalam UU tersebut pasal 36 ayat 1 disebutkan, "orang
yang murtad dikenakan hukuman mati". Pandangan eksklusif seperti ini
biasanya didorong oleh sebuah hadits, "man baddala dinahu faqtuluhu"
(barang siapa yang pindah agama, bunuhlah!).

Pertanyaannya, bisakah mengeksekusi mati orang Islam Indonesia yang
pindah agama dengan mengacu pada hadits tersebut. Jawabannya: tidak
bisa. Sebab, tidak sebagaimana kerajaan Melaka yang memang merujuk
pada fikih Islam, Indonesia modern nan demokratis adalah negara yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita semua tahu bahwa konstitusi
telah menjamin hak kebebasan beragama di Indonesia. Istiqamah dengan
ketentuan itu, orang Indonesia yang pindah agama tak bisa
dikriminalisasikan sehingga boleh dijatuhi sanksi hukum. Menjatuhkan
hukuman mati bagi Muslim Indonesia yang pindah agama melanggar
Undang-Undang Dasar 1945 dan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) yang menjamin kemerdekaan penuh bagi semua warganya
untuk memilih atau meninggal suatu agama.

Selanjutnya, hadits di atas tak bisa dijadikan patokan. Ia tak
meyakinkan dari berbagai sudut. Hadits itu bukan hadits mutawatir,
melainkan hadits ahad. Menurut Imam Abu Hanifah, dalalah (penunjukan)
hadits ahad adalah zhanni (relatif) dan bukan qath`i (pasti). Khudlari
Bik, ahli Ushul Fikih, menjelaskan, hadits ahad tak bisa menaskh
ayat-ayat umum dalam al-Qur'an. Jika keumuman ayat al-Qur'an bersifat
qath`i, maka hadits ahad bersifat zhanni, sehingga menurut Tajuddin
al-Subki dalam Jam`u al-Jawami`; yang zhanni tak boleh menaskh
(abrogasi) yang qath`i. Sementara itu, tak ditemukan satu ayat pun
dalam Alquran yang memerintahkan untuk membunuh orang murtad. Alquran
justeru menjamin kebebasan beragama. Jawdat Sa`id menilai bahwa hadits
tersebut adalah dla`if, karena ia bertentangan dengan prinsip dasar
ajaran Islam; kebebasan beragama. Alhasil, hadits tersebut lemah dari
sudut dalalahnya sehingga tak mungkin untuk menghapus ayat-ayat umum
Alquran yang mendorong kebebasan beragama.

Lebih jauh, Jamal al-Banna mempertanyakan integritas perawi hadits
dimaksud. Menurutnya, perawi hadits yang menjelaskan tentang hukum
bunuh bagi orang yang keluar dari Islam berakhir pada `Ikrimah. Ia
dikenal meriwayatkan banyak hadits dari Ibn `Abbas. Namun,
hadits-hadits dari `Ikrimah banyak ditolak Imam Muslim. Muslim hanya
mengutip satu hadits yang diriwayatkan `Ikrimah, itu pun karena
`Ikrimah meriwayatkannya bersama Sa`îd ibn Jubair, yaitu hadits
tentang haji. Hadits tentang membunuh orang murtad itu tak tercantum
dalam kitab Shahih Muslim. Penolakan Muslim ini bisa pahami, karena
`Ikrimah di kalangan para ahli hadits dikenal sebagai pembohong
(kadzdzab), sehingga sulit untuk diterima sekiranya ia meriwayatkan
hadits. Keraguan tentang eksistensi hadits ini berlanjut, demikian
Jamal al-Banna, karena para perawi hadits tersebut termasuk Ikrimah
tak pernah menjelaskan sabab al-wurud hadits itu; dalam konteks apa
dan untuk kepentingan apa Nabi Muhammad menyatakan hadits tersebut.

Lepas dari itu, sekiranya benar ada hadits yang demikian, sejarah
menunjukkan bahwa Nabi Muhammad tak pernah menghukum bunuh orang
murtad. Dikisahkan dalam sejumlah literatur bahwa pada zaman Nabi
sudah ada orang yang keluar dari Islam dan memeluk agama lain seperti
Kristen. Sekurangnya, pada masa Nabi ada dua belas laki-laki Muslim
yang keluar dari Islam, di antaranya adalah al-Harits ibn Suwaid
al-Anshari. Dua belas orang itu kemudian pindah dari Madinah ke Mekah.
Begitu juga `Ubaidullah ibn Jahsy. Setelah berpindah bersama isterinya
(Ummu Habibah binti Abi Sufyan yang Islam) ke Habasyah, ia memeluk
Kristen dan meninggal dalam keadaan Kristen. Sekalipun sudah keluar
dari Islam, Nabi tak membunuh mereka. Nabi tak memerintahkan sahabat
mengejar mereka untuk dibunuh. Inilah fakta historisnya.

Pelbagai kelemahan pada hadits tersebut jarang diketahui oleh mereka
yang hendak menghukum bunuh orang Islam yang pindah agama. Semoga
setelah penjelasan ini sampai ke tangan mereka, semangat untuk
membunuh orang murtad itu bisa menyusut. Insyaallah. []


Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=1301

Kirim email ke