Neoliberalisme Kena Batunya
Rabu, 8 Oktober 2008 | 01:01 WIB

Oleh Martin Manurung

Kali ini neoliberalisme terpojok. Pemerintah Amerika Serikat
menghadapi dilema dalam mengatasi krisis keuangan terberat setelah
depresi besar pada tahun 1930-an.

Pilihannya adalah antara membiarkan mekanisme "pasar bebas" mengoreksi
segala kebobrokan finansial yang kian membubung selama 10 tahun atau
melakukan intervensi pemerintah untuk mengerem laju percepatan krisis
dan mengembalikan kepercayaan terhadap perekonomian negara adidaya itu.

Presiden AS George W Bush mengambil pilihan kedua. "Kita harus
bertindak," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan berbagai
televisi internasional. Dengan persetujuan Kongres, Pemerintah AS
mengintervensi pasar dengan menggelontorkan dana talangan raksasa,
total lebih dari satu triliun dollar AS bila dihitung sejak awal
krisis, guna menyelamatkan berbagai perusahaan raksasa di Wall Street.

Pilihan itu merupakan konfirmasi bahwa ideologi neoliberalisme yang
selama ini diusung dan dikampanyekan negeri itu kepada dunia ternyata
omong kosong. "Tangan-tangan ajaib" yang katanya menggerakkan "pasar
bebas" harus diikat agar tidak kian menyeret perekonomian negeri itu
ke jurang kehancuran.

Neoliberalisme mengampanyekan "pasar bebas" berdasarkan model pasar
persaingan sempurna yang menjadi acuan mazhab teori ekonomi neoklasik.
Pada model ini, sejatinya berlaku persyaratan free entry dan free
exit' (bebas masuk dan keluar). Hanya keuntungan, bukan pemerintah,
yang dapat menentukan pelaku ekonomi masuk pasar dan menyerap surplus,
lalu keluar saat defisit. Proses itu berlangsung begitu rupa sehingga
seluruh surplus di pasar terserap dan mencapai keseimbangan pada
posisi "keuntungan normal (normal profit)". Seharusnya mekanisme pasar
bebas bekerja seperti itu, sebagaimana "pakem" yang diyakini kalangan
neoliberal.

Mekanisme pasar

Kekisruhan di Wall Street saat ini dapat dipandang sebagai bagian
proses mekanisme pasar. Awalnya, berbagai korporasi diberi insentif
untuk membesar dengan membebaskan dari aturan-aturan yang merintangi
akumulasi kekayaan. Mereka "difasilitasi" regulasi yang sengaja
dibiarkan longgar sehingga memberi ruang untuk moral hazard melalui
penciptaan berbagai produk keuangan yang "ajaib" dan berisiko tinggi.

Lalu, posisi yang dominan dan ukuran besar membuat mereka mendapat
predikat too big to be allowed to fail (terlalu besar untuk dibiarkan
gagal). Predikat itu seolah menjadi sabuk pengaman untuk lebih
menyerempet bahaya sehingga memperburuk terjadinya moral hazard. Yang
lebih parah, selama proses menyerempet bahaya, otoritas pasar
finansial, otoritas moneter dan Pemerintah AS menutup mata demi
keuntungan politis penguasa.

Dengan demikian, krisis yang kini terjadi adalah konsekuensi alami
dari praktik penyerempetan bahaya di Wall Street dan pembiaran
Pemerintah AS. Dalam investasi berlaku hukum high risk, high returns
atau risiko tinggi membawa tingkat pengembalian –dan kerugian—yang
tinggi pula.

Para investor yang menanamkan modal pada instrumen keuangan yang
berisiko tinggi, sepatutnya sadar, mereka siap menanggung akibatnya.
Mengutip Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2001 di Financial
Times (25/7/2008), "They got what they asked for" (mereka mendapatkan
apa yang mereka minta). Kerakusan para pemburu rente berbuah bencana.

Negara pelindung modal

Alih-alih mengikuti mekanisme pasar, Pemerintah AS justru memberi
"napas buatan" melalui dana talangan tanpa banyak persyaratan. Tak ada
tenggat pengembalian dan batas maksimum dana yang digelontorkan. Pun
tak diatur apa yang harus dilakukan dan bagaimana perusahaan harus
mereformasi organisasi dan kebijakannya guna memastikan dana talangan
itu dapat dikembalikan ke negara. Hal itu amat kontras bila
dibandingkan aneka kondisional yang dianjurkan AS melalui IMF dalam
structural adjustment programmes (SAP) kepada negara-negara berkembang.

Konsistensi pada paham "pasar bebas" menghendaki Pemerintah AS
membiarkan swakoreksi (self correcting) pada mekanisme pasar di Wall
Street. Tak seharusnya dana publik yang dikelola pemerintah digunakan
untuk menyelamatkan korporasi yang mengalami kesulitan akibat
perbuatannya sendiri.

Hal itu menegaskan, kembalinya peran pemerintah di AS cenderung
sebagai upaya untuk melindungi pemilik modal ketimbang publik. Tesis
negara sebagai pelindung modal, sebagaimana pernah dikatakan Karl
Marx, menjadi sungguh-sungguh hadir dan nyata dalam krisis AS.

Martin Manurung Penulis Analis Ekonomi-Politik dan Pembangunan;
Alumnus School of Development Studies, University of East Anglia, Inggris


Kirim email ke