Lain Kang,

Dina uu perkawinan, ngawin budak teh pan jelas2 DILARANG. Anu jadi 
pananya kuring, naon hukumanana keur jelam anu ngalanggar ieu UU? 
DIganjar bui atawa keunan dengda? Sugan aya nu apal? Kuring teu apal 
kana materi na.

Ngan sigana mah, hese nerapkeun ieu hukum. Pan di urang mah LOBA 
jelema anu hirup di luar 'bingkai' (naon Sunda na?) hukum. 

Lebah jelema leutik mah, dihukum rame2 siga kieu yeuh! R



Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda Dihajar Massa
Selasa, 28 Oktober 2008 | 02:20 WIB 

Serang, Kompas - Dua pemuda babak belur dihajar massa sebelum ditahan 
di Markas Kepolisian Resor Serang, Senin (27/10) kemarin. Keduanya 
disangka telah memerkosa seorang gadis remaja yang masih duduk di 
bangku kelas tiga sebuah madrasah tsanawiyah di Cilegon.

Kedua pemuda itu bernama Hendra (18), warga Kelurahan Kalitimbang, 
Kecamatan Cibeber, Cilegon, dan Muhrim (21), yang berasal dari 
Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap warga setelah 
korban yang berinisial Alw (15) mengadu kepada orangtuanya.

Menurut hasil penyidikan diketahui, peristiwa itu berawal saat korban 
berkenalan dengan Hendra dan Sukali, yang kini buron, di tempat 
hiburan keliling di Desa Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, Kota 
Cilegon, Sabtu malam lalu. Selanjutnya korban diajak ke rumah Muhrim 
di Waringin Kurung.

Seusai dari rumah Muhrim dan menenggak minuman keras, ketiga pemuda 
yang dalam keadaan mabuk ini mengajak korban berjalan-jalan. Di tiga 
tempat berbeda ketiga pemuda ini memerkosa Alw secara bergantian.

Hendra belum puas, Alw pun diperkosa di rumahnya di Kalitimbang 
hingga pingsan. Begitu korban sadarkan diri, Hendra mengantarnya 
pulang ke rumahnya. Namun karena takut, Hendra pun tak mengantar Alw 
hingga ke rumahnya. Korban diturunkan di tengah jalan.

Sesampainya di rumah, orangtua korban yang curiga langsung 
menginterogasi Alw. Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah 
diperkosa tiga pemuda kenalannya.

Mendengar pengakuan itu, keluarga korban dibantu warga mencari pemuda 
tersebut. Warga berhasil menangkap Hendra dan Muhrim di rumah masing-
masing. Kedua pemuda itu dipukuli, setelah itu diserahkan ke Markas 
Polsek Cibeber, selanjutnya diserahkan ke Polres Serang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan 
Hermanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus 
pemerkosaan tersebut. (NTA)

Kirim email ke