Lain Kang, Dina uu perkawinan, ngawin budak teh pan jelas2 DILARANG. Anu jadi pananya kuring, naon hukumanana keur jelam anu ngalanggar ieu UU? DIganjar bui atawa keunan dengda? Sugan aya nu apal? Kuring teu apal kana materi na.
Ngan sigana mah, hese nerapkeun ieu hukum. Pan di urang mah LOBA jelema anu hirup di luar 'bingkai' (naon Sunda na?) hukum. Lebah jelema leutik mah, dihukum rame2 siga kieu yeuh! R Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda Dihajar Massa Selasa, 28 Oktober 2008 | 02:20 WIB Serang, Kompas - Dua pemuda babak belur dihajar massa sebelum ditahan di Markas Kepolisian Resor Serang, Senin (27/10) kemarin. Keduanya disangka telah memerkosa seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku kelas tiga sebuah madrasah tsanawiyah di Cilegon. Kedua pemuda itu bernama Hendra (18), warga Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Cilegon, dan Muhrim (21), yang berasal dari Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap warga setelah korban yang berinisial Alw (15) mengadu kepada orangtuanya. Menurut hasil penyidikan diketahui, peristiwa itu berawal saat korban berkenalan dengan Hendra dan Sukali, yang kini buron, di tempat hiburan keliling di Desa Kali Timbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu malam lalu. Selanjutnya korban diajak ke rumah Muhrim di Waringin Kurung. Seusai dari rumah Muhrim dan menenggak minuman keras, ketiga pemuda yang dalam keadaan mabuk ini mengajak korban berjalan-jalan. Di tiga tempat berbeda ketiga pemuda ini memerkosa Alw secara bergantian. Hendra belum puas, Alw pun diperkosa di rumahnya di Kalitimbang hingga pingsan. Begitu korban sadarkan diri, Hendra mengantarnya pulang ke rumahnya. Namun karena takut, Hendra pun tak mengantar Alw hingga ke rumahnya. Korban diturunkan di tengah jalan. Sesampainya di rumah, orangtua korban yang curiga langsung menginterogasi Alw. Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa tiga pemuda kenalannya. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban dibantu warga mencari pemuda tersebut. Warga berhasil menangkap Hendra dan Muhrim di rumah masing- masing. Kedua pemuda itu dipukuli, setelah itu diserahkan ke Markas Polsek Cibeber, selanjutnya diserahkan ke Polres Serang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus pemerkosaan tersebut. (NTA)