Fatwa-Fatwa yang Menghebohkan
Oleh Ulil Abshar Abdalla

Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat yang menentukan
kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal agama. Dalam
Islam tak dikenal lembaga terpusat yang bisa memaksakan satu pendapat
kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, meskipun dikeluarkan oleh ratusan
atau (bahkan) ribuan ulama, tetap saja hanyalah sebuah pendapat saja.
Umat boleh mengikuti, boleh pula mengabaikan. Sebuah fatwa bisa
ditentang oleh fatwa lain.

KERAPKALI kita membaca fatwa-fatwa yang menghebohkan. Beberapa hari
lalu, ulama di Malaysia mengharamkan yoga. Sebagian besar ulama Saudi
hingga sekarang mengharamkan perempuan untuk menyetir mobil. Beberapa
ulama Saudi juga melarang perempuan memakai "bra" karena hal itu bisa
menipu laki-laki, seolah-olah dia memiliki payudara yang besar,
padahal belum tentu demikian, dan karena itu bisa dianggap sebagai menipu.

Begitu juga perempuan diharaman memakai sepatu dengan hak tinggi,
lagi-lagi dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi,
perempuan tampak lebih
tinggi dari aslinya, dan itu menipu. Dalam hati saya berkata: kalau
diterus-teruskan, perempuan juga dilarang berhias, karena bisa menipu
pula—dia tampak lebih cantik dari aslinya, dan itu menipu laki-laki.

April 2007, sebuah fatwa yang menghebohkan muncul dari Mesir. Dr.
Ezzat Atiyyah, kepala Jurusan Hadis di Fakultas Usuluddin Universitas
Al-Azhar, Kairo,
berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan tertutup
dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan "mahram", boleh
menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan
menetek dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status menjadi
seorang anak dari perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya
boleh ber-khalwat.

Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang
terperangah mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat
oleh pihak universitas
Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut
menyebabkan kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai
bahan olok-olok di mata orang luar Islam.

Di Indonesia sendiri, sejumlah fatwa heboh juga kerapkali kita jumpai
dari waktu ke waktu. Hingga sekarang, Majlis Ulama Indonesia (MUI),
misalnya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada
umat Kristen.

BAGAIMANA kita, sebagai umat Islam, menghadapi fatwa-fatwa heboh
seperti ini? Pertama-tama, yang harus dipahami oleh umat Islam, dan
juga umat lain yang hendak memahami dinamika internal dalam umat
Islam, apa yang disebut sebagai fatwa bukanlah semacam surat ensiklik
dari Vatikan yang harus ditaati oleh seluruh umat.

Berbeda dengan agama Katolik, Islam tidak mengenal lembaga klerikal
yang terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang
berurusan dengan soal agama. Dalam Islam tak dikenal lembaga terpusat
yang bisa memaksakan satu pendapat kepada seluruh umat. Sebuah fatwa,
meskipun dikeluarkan oleh ratusan atau (bahkan) ribuan ulama, tetap
saja hanyalah sebuah pendapat saja. Umat boleh mengikuti, boleh pula
mengabaikan. Sebuah fatwa bisa ditentang oleh fatwa lain.

Dalam hal ini, Islam lebih mirip dengan agama Protestan, meskipun
tidak seluruhnya persis. Baik dalam Islam dan Protestan tak dikenal
lembaga terpusat
yang bisa menjadi otoritas terakhir yang memutus segala hal berkenaan
dengan agama dan keputusan itu mengikat umat.

Setiap tahun, ratusan, bahkan ribuan fatwa, muncul dari ulama di
berbagai belahan dunia Islam. Ada fatwa yang resmi, ada fatwa
"partikulir". Ada fatwa kolektif, ada fatwa individual. Umumnya
fatwa-fatwa itu tidak menarik perhatian publik karena tidak mengenai
masalah yang sensitif dan tidak diliput oleh media. Ada kecenderungan
dalam umat Islam untuk selalu bertanya kepada seorang ulama tentang
status hukum semua hal yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah fatwa tentu mempunyai batasan, sehingga tidak bisa diterapkan
kepada semua jenis pendapat. Fatwa biasanya dipakai untuk menyebut
sebuah pendapat yang berkenaan dengan status hukum suatu tindakan yang
dilakukan oleh seorang Muslim. Oleh karena itu, fatwa umumnya dipakai
dalam konteks pendapat yang berkenaan dengan hukum Islam atau fikih.
Dengan demikian, pendapat seorang sarjana filsafat Islam tentang suatu
isu tertentu dalam disiplin filsafat Islam tidak bisa disebut sebagai
fatwa dalam pengertian yang "teknis" dari istilah itu.

Bagaimana sebuah fatwa lahir? Prosesnya sangat sederhana, meskipun
dalam praktek tentu tidak sesederhana seperti saya gambarkan ini.
Fatwa lahir melalui proses berikut ini. Jika seorang ulama ditanya,
apa kata hukum Islam mengenai kasus A atau B, dia akan mencari teks
atau ketentuan dalam Quran atau hadis yang berkenaan dengan kasus itu.
Jika terdapat jawaban dalam kedua sumber itu, maka biasanya dia akan
memakai ketetapan yang ada.

Jika ada kasus yang baru sama sekali sehingga tak ada keterangan
apapun mengenainya baik dalam Quran atau hadis, maka proses yang biasa
dilakukan oleh seorang mufti atau ulama pembuat fatwa adalah
ber-ijtihad atau menalar. Ada banyak prosedur dalam ijtihad yang tak
usah saya sebutkan di sini. sebagian besar kasus yang muncul saat ini
tidak ada ketentuannya dalam Quran dan sunnah, sehingga ulama harus
melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan hukumnya.

Contoh yang sangat baik adalah masalah yoga yang diharamkan oleh para
ulama dari Malaysia itu. Jelas dalam Quran dan sunnah tak ada
ketentuan yang eksplisit tentang haramnya yoga. Jika pada akhirnya
ulama Malaysia memutuskan bahwa yoga haram dipraktekkan oleh umat
Islam, maka pendapat itu adalah hasil penalaran ulama sendiri. Tentu
bukan penalaran yang bergerak bebas; sudah tentu para ulama itu
mendasarkan penalarannya atas ketentuan-ketentuan umum dalam Quran dan
sunnah.

Tetapi ulama yang lain, dengan memakai ketentuan-ketentuan umum
serupa, bisa datang dengan pendapat lain yang berbeda. Bukan saja itu,
ulama yang sama bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam soal
yang sama. Ini bisa kita baca dalam buku-buku fikih perbandingan
mazhab di mana sering kita jumpai pendapat yang berbeda-beda dari Imam
Syafii (pendiri mazhab Syafii yang banyak diikuti di Asia Tenggara)
atau Imam Malik (pendiri mazhab Maliki yang banyak diikuti di Afrika
Utara) mengenai masalah yang sama.

Meskipun para ulama fikih mengatakan bahwa ijithad dalam Islam diikat
oleh metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas
hasil ijtihad
seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk
faktor-faktor di luar pertimbangan agama. "Mind-set", paradigma
berpikir dan kecenderungan intelektual ulama bersangkutan juga
menentukan hasil akhir dari suatu ijtihad. Bahkan latar belakang
sosial-budaya dari ulama itu juga ikut mewarnai proses berijtihad yang
ia lakukan.

Jangan pula dilupakan, kedudukan sosial ulama juga ikut mewarnai
pendapat dan fatwa seseorang. Ulama yang berada dan dekat dengan
kekuasaan boleh jadi
mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan ulama yang ada di luar atau
malah anti-kekuasaan.

Kelemahan praktek ijtihad yang berlangsung di kalangan ulama Islam
selama ini adalah bahwa seolah-olah proses ijithad melulu dituntun dan
dikendalikan oleh
metode ijtihad yang ada, tanpa adanya pengaruh eksternal; seolah-olah
seorang ulama adalah subyek otonom yang berada di luar jejaring
kepentingan sosial yang bekerja dalam masyarakat.

Menurut saya, asumsi seperti ini berbahaya karena mengandaikan ulama
tidak mewakili kepentingan kelompok sosial tertentu; seolah-olah ulama
adalah mewakili "suara Tuhan" yang berada di atas semua kepentingan
sosial yang ada.

Dengan melihat proses fatwa seperti itu, saya berharap kita bisa
menempatkan fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa
adalah tak lebih dari
"legal opinion", pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak
berarti langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab
ulama atau sarjana lain bisa memiliki pendapat yang berbeda.

Keadaannya persis seperti saat anda datang ke dokter lalu meminta
pendapatnya tentang suatu penyakit yang anda derita. Pendapat dokter
tersebut tentu bukanlah kata akhir, sebab anda bisa datang ke dokter
lain untuk meminta "pendapat kedua", atau malah ketiga, keempat, dan
seterusnya. Makin banyak informasi yang anda punyai tentang penyakit
yang anda derita, makin baik. Meskipun anda bisa saja memutuskan untuk
percaya saja pada pendapat dari dokter pertama.

ISU yang penting untuk saya tekankan di sini adalah bahwa "konsumen"
juga memiliki haknya sendiri untuk menimbang-nimbang sebuah pendapat
yang ia peroleh, entah dari seorang dokter atau seorang ulama. Aspek
peranan "konsumen" inilah yang menurut saya kurang banyak dilihat
dalam studi mengenai fatwa selama ini. Ada semacam asumsi bahwa begitu
fatwa dikeluarkan oleh seorang ulama atau lembaga tertentu, maka
dengan sendirinya umat akan mengikuti saja fatwa itu.Umat diandaikan
sebagai obyek pasif yang harus menaati saja kata ulama, sebab apa yang
dikatakan oleh ulama adalah kelanjutan saja dari "firman Tuhan".

Ketika geraja Vatikan mengeluarkan larangan untuk memakai kondom,
belum tentu larangan itu diikuti oleh umatnya, dan belum tentu juga
semua umat Katolik
sepakat bahwa larangan itu masuk akal dan sesuai dengan ajaran Alkitab.

Hal serupa juga terjadi dalam tubuh umat Islam. Karena sebuah fatwa
bukanlah hukum yang mengikat, dan oleh karena sebuah fatwa juga bukan
merupakan kata putus dalam sebuah kasus, maka fatwa tidak bisa kita
jadikan sebagai semacam indeks untuk melihat dan membaca kecenderungan
prilaku umat. Umat bisa saja menanggapi fatwa tertentu secara skeptis
karena dianggap tidak masuk akal.

Contoh terbaik adalah soal bunga bank. Meskipun MUI mengatakan bahwa
bunga bank haram, tetapi banyak umat Islam yang tidak mengikuti fatwa
itu. Mereka tidak mengikuti fatwa itu buka karena tak tahu atau tahu
tetapi tak mau mengikuti. Mereka "membangkang" terhadap fatwa MUI itu
sebab ada ulama lain yang berpendapat bahwa bunga bank seperti
dipraktekkan oleh perbankan modern tidaklah masuk dalam kategori riba
yang dilarang oleh agama.

Dengan kata lain, umat bukanlah obyek pasif yang menerima fatwa apa
adanya tanpa berpikir kritis. Tantangan umat Islam ke depan adalah
bagaimana terus-menerus memberdayakan umat, bukan saja secara ekonomi
(itu juga penting), tetapi juga dalam aspek berpikir sehingga daya
kritis mereka terus meningkat dan dengan demikian dapat menilai
fatwa-fatwa ulama secara lebih jeli dan hati-hati. Pendapat ulama
jelas bukan pendapat suci yang tak bisa "diinterogasi" secara kritis.

Tidak semua orang kompeten untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Tetapi
setiap orang berhak menilai apakah sebuah fatwa masuk akal atau tidak,
apalagi jika fatwa itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak.
Keadaanya tidak beda dengan produk hukum sekuler biasa: anda tak perlu
menjadi sarjana hukum untuk menilai apakah suatu produk hukum tertentu
masuk akal atau tidak. Begitu juga, anda tak perlu menjadi seorang
ahli hukum Islam untuk menilai apakah sebuah fatwa yang dikeluarkan
oleh ulama atau lembaga ulama tertentu masuk akal atau tidak.

Jangan terkecoh dengan sebuah fatwa yang mengandung catatan kaki
panjang yang memuat puluhan ayat atau hadis. Contoh yang sangat bagus
adalah pendapat Ibn Taymiyah yang pernah saya tulis sebelumnya.
Berdasarkan sebuah hadis tertentu yang sangat sahih, Ibn Taymiyah
mengatakan bahwa dalam Islam bangsa Arab mempunyai bangsa yang lebih
unggul ketimbang bangsa lain. Bagi Ibn Taymiyah, itulah doktrin Sunni.
Pendapat Ibn Taymiyah itu, walaupun disokong oleh ratusan hadis
sekalipun, jelas tak masuk akal, dan "counter intuitive".

Dengan kata lain, cara terbaik yang dapat membantu orang-orang awam di
bidang hukum Islam untuk menilai sebuah fatwa adalah akal sehat.
Itulah modal mental paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada
manusia. Dengan akal sehat, anda bisa menilai sendiri apakah fatwa
tentang haramnya mengucapkan selamat natal atau yoga masuk akal atau
tidak. Sudah tentu, dengan akal sehat, orang bisa sampai pada pendapat
yang berbeda-beda. Itu hal yang lumrah saja. Perbedaan adalah hal yang
biasa dan tentu alamiah. Tinggal bagaimana kita mengelola perbedaan
itu secara sehat.

Tetapi memberangus perbedaan dengan alasan bahwa pendapat tertentu
bertentangan dengan "fatwa" dari seorang atau lembada ulama dan karena
itu sesat, jelas tak masuk akal dan kontradiktif dengan hukum
masyarakat.[] 

http://islamlib.com/id/artikel/fatwa-fatwa-yang-menghebohkan/

Kirim email ke