Logis wae atuh ari aya ratusan pamahaman..nya tiasa wae aya ratusan group
anu ngaluarkeun fatwa masing2...tinggal uarang sewang2...sugan sadar
golongan naon atuh ari urang teh..?

On 11/30/08, Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Fatwa-Fatwa yang Menghebohkan
> Oleh Ulil Abshar Abdalla
>
> Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat yang menentukan
> kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal agama. Dalam
> Islam tak dikenal lembaga terpusat yang bisa memaksakan satu pendapat
> kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, meskipun dikeluarkan oleh ratusan
> atau (bahkan) ribuan ulama, tetap saja hanyalah sebuah pendapat saja.
> Umat boleh mengikuti, boleh pula mengabaikan. Sebuah fatwa bisa
> ditentang oleh fatwa lain.
>
> KERAPKALI kita membaca fatwa-fatwa yang menghebohkan. Beberapa hari
> lalu, ulama di Malaysia mengharamkan yoga. Sebagian besar ulama Saudi
> hingga sekarang mengharamkan perempuan untuk menyetir mobil. Beberapa
> ulama Saudi juga melarang perempuan memakai "bra" karena hal itu bisa
> menipu laki-laki, seolah-olah dia memiliki payudara yang besar,
> padahal belum tentu demikian, dan karena itu bisa dianggap sebagai menipu.
>
> Begitu juga perempuan diharaman memakai sepatu dengan hak tinggi,
> lagi-lagi dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi,
> perempuan tampak lebih
> tinggi dari aslinya, dan itu menipu. Dalam hati saya berkata: kalau
> diterus-teruskan, perempuan juga dilarang berhias, karena bisa menipu
> pula—dia tampak lebih cantik dari aslinya, dan itu menipu laki-laki.
>
> April 2007, sebuah fatwa yang menghebohkan muncul dari Mesir. Dr.
> Ezzat Atiyyah, kepala Jurusan Hadis di Fakultas Usuluddin Universitas
> Al-Azhar, Kairo,
> berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan tertutup
> dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan "mahram", boleh
> menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan
> menetek dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status menjadi
> seorang anak dari perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya
> boleh ber-khalwat.
>
> Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang
> terperangah mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat
> oleh pihak universitas
> Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut
> menyebabkan kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai
> bahan olok-olok di mata orang luar Islam.
>
> Di Indonesia sendiri, sejumlah fatwa heboh juga kerapkali kita jumpai
> dari waktu ke waktu. Hingga sekarang, Majlis Ulama Indonesia (MUI),
> misalnya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada
> umat Kristen.
>
> BAGAIMANA kita, sebagai umat Islam, menghadapi fatwa-fatwa heboh
> seperti ini? Pertama-tama, yang harus dipahami oleh umat Islam, dan
> juga umat lain yang hendak memahami dinamika internal dalam umat
> Islam, apa yang disebut sebagai fatwa bukanlah semacam surat ensiklik
> dari Vatikan yang harus ditaati oleh seluruh umat.
>
> Berbeda dengan agama Katolik, Islam tidak mengenal lembaga klerikal
> yang terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang
> berurusan dengan soal agama. Dalam Islam tak dikenal lembaga terpusat
> yang bisa memaksakan satu pendapat kepada seluruh umat. Sebuah fatwa,
> meskipun dikeluarkan oleh ratusan atau (bahkan) ribuan ulama, tetap
> saja hanyalah sebuah pendapat saja. Umat boleh mengikuti, boleh pula
> mengabaikan. Sebuah fatwa bisa ditentang oleh fatwa lain.
>
> Dalam hal ini, Islam lebih mirip dengan agama Protestan, meskipun
> tidak seluruhnya persis. Baik dalam Islam dan Protestan tak dikenal
> lembaga terpusat
> yang bisa menjadi otoritas terakhir yang memutus segala hal berkenaan
> dengan agama dan keputusan itu mengikat umat.
>
> Setiap tahun, ratusan, bahkan ribuan fatwa, muncul dari ulama di
> berbagai belahan dunia Islam. Ada fatwa yang resmi, ada fatwa
> "partikulir". Ada fatwa kolektif, ada fatwa individual. Umumnya
> fatwa-fatwa itu tidak menarik perhatian publik karena tidak mengenai
> masalah yang sensitif dan tidak diliput oleh media. Ada kecenderungan
> dalam umat Islam untuk selalu bertanya kepada seorang ulama tentang
> status hukum semua hal yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
>
> Istilah fatwa tentu mempunyai batasan, sehingga tidak bisa diterapkan
> kepada semua jenis pendapat. Fatwa biasanya dipakai untuk menyebut
> sebuah pendapat yang berkenaan dengan status hukum suatu tindakan yang
> dilakukan oleh seorang Muslim. Oleh karena itu, fatwa umumnya dipakai
> dalam konteks pendapat yang berkenaan dengan hukum Islam atau fikih.
> Dengan demikian, pendapat seorang sarjana filsafat Islam tentang suatu
> isu tertentu dalam disiplin filsafat Islam tidak bisa disebut sebagai
> fatwa dalam pengertian yang "teknis" dari istilah itu.
>
> Bagaimana sebuah fatwa lahir? Prosesnya sangat sederhana, meskipun
> dalam praktek tentu tidak sesederhana seperti saya gambarkan ini.
> Fatwa lahir melalui proses berikut ini. Jika seorang ulama ditanya,
> apa kata hukum Islam mengenai kasus A atau B, dia akan mencari teks
> atau ketentuan dalam Quran atau hadis yang berkenaan dengan kasus itu.
> Jika terdapat jawaban dalam kedua sumber itu, maka biasanya dia akan
> memakai ketetapan yang ada.
>
> Jika ada kasus yang baru sama sekali sehingga tak ada keterangan
> apapun mengenainya baik dalam Quran atau hadis, maka proses yang biasa
> dilakukan oleh seorang mufti atau ulama pembuat fatwa adalah
> ber-ijtihad atau menalar. Ada banyak prosedur dalam ijtihad yang tak
> usah saya sebutkan di sini. sebagian besar kasus yang muncul saat ini
> tidak ada ketentuannya dalam Quran dan sunnah, sehingga ulama harus
> melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan hukumnya.
>
> Contoh yang sangat baik adalah masalah yoga yang diharamkan oleh para
> ulama dari Malaysia itu. Jelas dalam Quran dan sunnah tak ada
> ketentuan yang eksplisit tentang haramnya yoga. Jika pada akhirnya
> ulama Malaysia memutuskan bahwa yoga haram dipraktekkan oleh umat
> Islam, maka pendapat itu adalah hasil penalaran ulama sendiri. Tentu
> bukan penalaran yang bergerak bebas; sudah tentu para ulama itu
> mendasarkan penalarannya atas ketentuan-ketentuan umum dalam Quran dan
> sunnah.
>
> Tetapi ulama yang lain, dengan memakai ketentuan-ketentuan umum
> serupa, bisa datang dengan pendapat lain yang berbeda. Bukan saja itu,
> ulama yang sama bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam soal
> yang sama. Ini bisa kita baca dalam buku-buku fikih perbandingan
> mazhab di mana sering kita jumpai pendapat yang berbeda-beda dari Imam
> Syafii (pendiri mazhab Syafii yang banyak diikuti di Asia Tenggara)
> atau Imam Malik (pendiri mazhab Maliki yang banyak diikuti di Afrika
> Utara) mengenai masalah yang sama.
>
> Meskipun para ulama fikih mengatakan bahwa ijithad dalam Islam diikat
> oleh metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas
> hasil ijtihad
> seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk
> faktor-faktor di luar pertimbangan agama. "Mind-set", paradigma
> berpikir dan kecenderungan intelektual ulama bersangkutan juga
> menentukan hasil akhir dari suatu ijtihad. Bahkan latar belakang
> sosial-budaya dari ulama itu juga ikut mewarnai proses berijtihad yang
> ia lakukan.
>
> Jangan pula dilupakan, kedudukan sosial ulama juga ikut mewarnai
> pendapat dan fatwa seseorang. Ulama yang berada dan dekat dengan
> kekuasaan boleh jadi
> mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan ulama yang ada di luar atau
> malah anti-kekuasaan.
>
> Kelemahan praktek ijtihad yang berlangsung di kalangan ulama Islam
> selama ini adalah bahwa seolah-olah proses ijithad melulu dituntun dan
> dikendalikan oleh
> metode ijtihad yang ada, tanpa adanya pengaruh eksternal; seolah-olah
> seorang ulama adalah subyek otonom yang berada di luar jejaring
> kepentingan sosial yang bekerja dalam masyarakat.
>
> Menurut saya, asumsi seperti ini berbahaya karena mengandaikan ulama
> tidak mewakili kepentingan kelompok sosial tertentu; seolah-olah ulama
> adalah mewakili "suara Tuhan" yang berada di atas semua kepentingan
> sosial yang ada.
>
> Dengan melihat proses fatwa seperti itu, saya berharap kita bisa
> menempatkan fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa
> adalah tak lebih dari
> "legal opinion", pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak
> berarti langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab
> ulama atau sarjana lain bisa memiliki pendapat yang berbeda.
>
> Keadaannya persis seperti saat anda datang ke dokter lalu meminta
> pendapatnya tentang suatu penyakit yang anda derita. Pendapat dokter
> tersebut tentu bukanlah kata akhir, sebab anda bisa datang ke dokter
> lain untuk meminta "pendapat kedua", atau malah ketiga, keempat, dan
> seterusnya. Makin banyak informasi yang anda punyai tentang penyakit
> yang anda derita, makin baik. Meskipun anda bisa saja memutuskan untuk
> percaya saja pada pendapat dari dokter pertama.
>
> ISU yang penting untuk saya tekankan di sini adalah bahwa "konsumen"
> juga memiliki haknya sendiri untuk menimbang-nimbang sebuah pendapat
> yang ia peroleh, entah dari seorang dokter atau seorang ulama. Aspek
> peranan "konsumen" inilah yang menurut saya kurang banyak dilihat
> dalam studi mengenai fatwa selama ini. Ada semacam asumsi bahwa begitu
> fatwa dikeluarkan oleh seorang ulama atau lembaga tertentu, maka
> dengan sendirinya umat akan mengikuti saja fatwa itu.Umat diandaikan
> sebagai obyek pasif yang harus menaati saja kata ulama, sebab apa yang
> dikatakan oleh ulama adalah kelanjutan saja dari "firman Tuhan".
>
> Ketika geraja Vatikan mengeluarkan larangan untuk memakai kondom,
> belum tentu larangan itu diikuti oleh umatnya, dan belum tentu juga
> semua umat Katolik
> sepakat bahwa larangan itu masuk akal dan sesuai dengan ajaran Alkitab.
>
> Hal serupa juga terjadi dalam tubuh umat Islam. Karena sebuah fatwa
> bukanlah hukum yang mengikat, dan oleh karena sebuah fatwa juga bukan
> merupakan kata putus dalam sebuah kasus, maka fatwa tidak bisa kita
> jadikan sebagai semacam indeks untuk melihat dan membaca kecenderungan
> prilaku umat. Umat bisa saja menanggapi fatwa tertentu secara skeptis
> karena dianggap tidak masuk akal.
>
> Contoh terbaik adalah soal bunga bank. Meskipun MUI mengatakan bahwa
> bunga bank haram, tetapi banyak umat Islam yang tidak mengikuti fatwa
> itu. Mereka tidak mengikuti fatwa itu buka karena tak tahu atau tahu
> tetapi tak mau mengikuti. Mereka "membangkang" terhadap fatwa MUI itu
> sebab ada ulama lain yang berpendapat bahwa bunga bank seperti
> dipraktekkan oleh perbankan modern tidaklah masuk dalam kategori riba
> yang dilarang oleh agama.
>
> Dengan kata lain, umat bukanlah obyek pasif yang menerima fatwa apa
> adanya tanpa berpikir kritis. Tantangan umat Islam ke depan adalah
> bagaimana terus-menerus memberdayakan umat, bukan saja secara ekonomi
> (itu juga penting), tetapi juga dalam aspek berpikir sehingga daya
> kritis mereka terus meningkat dan dengan demikian dapat menilai
> fatwa-fatwa ulama secara lebih jeli dan hati-hati. Pendapat ulama
> jelas bukan pendapat suci yang tak bisa "diinterogasi" secara kritis.
>
> Tidak semua orang kompeten untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Tetapi
> setiap orang berhak menilai apakah sebuah fatwa masuk akal atau tidak,
> apalagi jika fatwa itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak.
> Keadaanya tidak beda dengan produk hukum sekuler biasa: anda tak perlu
> menjadi sarjana hukum untuk menilai apakah suatu produk hukum tertentu
> masuk akal atau tidak. Begitu juga, anda tak perlu menjadi seorang
> ahli hukum Islam untuk menilai apakah sebuah fatwa yang dikeluarkan
> oleh ulama atau lembaga ulama tertentu masuk akal atau tidak.
>
> Jangan terkecoh dengan sebuah fatwa yang mengandung catatan kaki
> panjang yang memuat puluhan ayat atau hadis. Contoh yang sangat bagus
> adalah pendapat Ibn Taymiyah yang pernah saya tulis sebelumnya.
> Berdasarkan sebuah hadis tertentu yang sangat sahih, Ibn Taymiyah
> mengatakan bahwa dalam Islam bangsa Arab mempunyai bangsa yang lebih
> unggul ketimbang bangsa lain. Bagi Ibn Taymiyah, itulah doktrin Sunni.
> Pendapat Ibn Taymiyah itu, walaupun disokong oleh ratusan hadis
> sekalipun, jelas tak masuk akal, dan "counter intuitive".
>
> Dengan kata lain, cara terbaik yang dapat membantu orang-orang awam di
> bidang hukum Islam untuk menilai sebuah fatwa adalah akal sehat.
> Itulah modal mental paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada
> manusia. Dengan akal sehat, anda bisa menilai sendiri apakah fatwa
> tentang haramnya mengucapkan selamat natal atau yoga masuk akal atau
> tidak. Sudah tentu, dengan akal sehat, orang bisa sampai pada pendapat
> yang berbeda-beda. Itu hal yang lumrah saja. Perbedaan adalah hal yang
> biasa dan tentu alamiah. Tinggal bagaimana kita mengelola perbedaan
> itu secara sehat.
>
> Tetapi memberangus perbedaan dengan alasan bahwa pendapat tertentu
> bertentangan dengan "fatwa" dari seorang atau lembada ulama dan karena
> itu sesat, jelas tak masuk akal dan kontradiktif dengan hukum
> masyarakat.[]
>
> http://islamlib.com/id/artikel/fatwa-fatwa-yang-menghebohkan/
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/
http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda


[Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke