Logis wae atuh ari aya ratusan pamahaman..nya tiasa wae aya ratusan group anu ngaluarkeun fatwa masing2...tinggal uarang sewang2...sugan sadar golongan naon atuh ari urang teh..?
On 11/30/08, Rahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Fatwa-Fatwa yang Menghebohkan > Oleh Ulil Abshar Abdalla > > Islam tidak mengenal lembaga klerikal yang terpusat yang menentukan > kata putus dalam segala hal yang berurusan dengan soal agama. Dalam > Islam tak dikenal lembaga terpusat yang bisa memaksakan satu pendapat > kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, meskipun dikeluarkan oleh ratusan > atau (bahkan) ribuan ulama, tetap saja hanyalah sebuah pendapat saja. > Umat boleh mengikuti, boleh pula mengabaikan. Sebuah fatwa bisa > ditentang oleh fatwa lain. > > KERAPKALI kita membaca fatwa-fatwa yang menghebohkan. Beberapa hari > lalu, ulama di Malaysia mengharamkan yoga. Sebagian besar ulama Saudi > hingga sekarang mengharamkan perempuan untuk menyetir mobil. Beberapa > ulama Saudi juga melarang perempuan memakai "bra" karena hal itu bisa > menipu laki-laki, seolah-olah dia memiliki payudara yang besar, > padahal belum tentu demikian, dan karena itu bisa dianggap sebagai menipu. > > Begitu juga perempuan diharaman memakai sepatu dengan hak tinggi, > lagi-lagi dengan alasan penipuan: dengan sepatu berhak tinggi, > perempuan tampak lebih > tinggi dari aslinya, dan itu menipu. Dalam hati saya berkata: kalau > diterus-teruskan, perempuan juga dilarang berhias, karena bisa menipu > puladia tampak lebih cantik dari aslinya, dan itu menipu laki-laki. > > April 2007, sebuah fatwa yang menghebohkan muncul dari Mesir. Dr. > Ezzat Atiyyah, kepala Jurusan Hadis di Fakultas Usuluddin Universitas > Al-Azhar, Kairo, > berpendapat bahwa seorang karyawan yang bekerja di ruangan tertutup > dan berduaan dengan seorang karyawati lain yang bukan "mahram", boleh > menetek dari perempuan itu untuk menghindari larangan khalwat. Dengan > menetek dari perempuan itu, karyawan tersebut berubah status menjadi > seorang anak dari perempuan tersebut, dan dengan demikian keduanya > boleh ber-khalwat. > > Fatwa ini didasarkan kepada sebuah hadis yang sahih. Orang-orang > terperangah mendengar fatwa itu. Akibat fatwa ini, Dr. Ezzat dipecat > oleh pihak universitas > Al-Azhar, karena dalam penilaian yang terakhir itu, fatwa tersebut > menyebabkan kebingungan dalam masyarakat, dan menjadikan Islam sebagai > bahan olok-olok di mata orang luar Islam. > > Di Indonesia sendiri, sejumlah fatwa heboh juga kerapkali kita jumpai > dari waktu ke waktu. Hingga sekarang, Majlis Ulama Indonesia (MUI), > misalnya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada > umat Kristen. > > BAGAIMANA kita, sebagai umat Islam, menghadapi fatwa-fatwa heboh > seperti ini? Pertama-tama, yang harus dipahami oleh umat Islam, dan > juga umat lain yang hendak memahami dinamika internal dalam umat > Islam, apa yang disebut sebagai fatwa bukanlah semacam surat ensiklik > dari Vatikan yang harus ditaati oleh seluruh umat. > > Berbeda dengan agama Katolik, Islam tidak mengenal lembaga klerikal > yang terpusat yang menentukan kata putus dalam segala hal yang > berurusan dengan soal agama. Dalam Islam tak dikenal lembaga terpusat > yang bisa memaksakan satu pendapat kepada seluruh umat. Sebuah fatwa, > meskipun dikeluarkan oleh ratusan atau (bahkan) ribuan ulama, tetap > saja hanyalah sebuah pendapat saja. Umat boleh mengikuti, boleh pula > mengabaikan. Sebuah fatwa bisa ditentang oleh fatwa lain. > > Dalam hal ini, Islam lebih mirip dengan agama Protestan, meskipun > tidak seluruhnya persis. Baik dalam Islam dan Protestan tak dikenal > lembaga terpusat > yang bisa menjadi otoritas terakhir yang memutus segala hal berkenaan > dengan agama dan keputusan itu mengikat umat. > > Setiap tahun, ratusan, bahkan ribuan fatwa, muncul dari ulama di > berbagai belahan dunia Islam. Ada fatwa yang resmi, ada fatwa > "partikulir". Ada fatwa kolektif, ada fatwa individual. Umumnya > fatwa-fatwa itu tidak menarik perhatian publik karena tidak mengenai > masalah yang sensitif dan tidak diliput oleh media. Ada kecenderungan > dalam umat Islam untuk selalu bertanya kepada seorang ulama tentang > status hukum semua hal yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. > > Istilah fatwa tentu mempunyai batasan, sehingga tidak bisa diterapkan > kepada semua jenis pendapat. Fatwa biasanya dipakai untuk menyebut > sebuah pendapat yang berkenaan dengan status hukum suatu tindakan yang > dilakukan oleh seorang Muslim. Oleh karena itu, fatwa umumnya dipakai > dalam konteks pendapat yang berkenaan dengan hukum Islam atau fikih. > Dengan demikian, pendapat seorang sarjana filsafat Islam tentang suatu > isu tertentu dalam disiplin filsafat Islam tidak bisa disebut sebagai > fatwa dalam pengertian yang "teknis" dari istilah itu. > > Bagaimana sebuah fatwa lahir? Prosesnya sangat sederhana, meskipun > dalam praktek tentu tidak sesederhana seperti saya gambarkan ini. > Fatwa lahir melalui proses berikut ini. Jika seorang ulama ditanya, > apa kata hukum Islam mengenai kasus A atau B, dia akan mencari teks > atau ketentuan dalam Quran atau hadis yang berkenaan dengan kasus itu. > Jika terdapat jawaban dalam kedua sumber itu, maka biasanya dia akan > memakai ketetapan yang ada. > > Jika ada kasus yang baru sama sekali sehingga tak ada keterangan > apapun mengenainya baik dalam Quran atau hadis, maka proses yang biasa > dilakukan oleh seorang mufti atau ulama pembuat fatwa adalah > ber-ijtihad atau menalar. Ada banyak prosedur dalam ijtihad yang tak > usah saya sebutkan di sini. sebagian besar kasus yang muncul saat ini > tidak ada ketentuannya dalam Quran dan sunnah, sehingga ulama harus > melakukan ijtihad sendiri untuk menentukan hukumnya. > > Contoh yang sangat baik adalah masalah yoga yang diharamkan oleh para > ulama dari Malaysia itu. Jelas dalam Quran dan sunnah tak ada > ketentuan yang eksplisit tentang haramnya yoga. Jika pada akhirnya > ulama Malaysia memutuskan bahwa yoga haram dipraktekkan oleh umat > Islam, maka pendapat itu adalah hasil penalaran ulama sendiri. Tentu > bukan penalaran yang bergerak bebas; sudah tentu para ulama itu > mendasarkan penalarannya atas ketentuan-ketentuan umum dalam Quran dan > sunnah. > > Tetapi ulama yang lain, dengan memakai ketentuan-ketentuan umum > serupa, bisa datang dengan pendapat lain yang berbeda. Bukan saja itu, > ulama yang sama bisa memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam soal > yang sama. Ini bisa kita baca dalam buku-buku fikih perbandingan > mazhab di mana sering kita jumpai pendapat yang berbeda-beda dari Imam > Syafii (pendiri mazhab Syafii yang banyak diikuti di Asia Tenggara) > atau Imam Malik (pendiri mazhab Maliki yang banyak diikuti di Afrika > Utara) mengenai masalah yang sama. > > Meskipun para ulama fikih mengatakan bahwa ijithad dalam Islam diikat > oleh metode dan prosedur tertentu yang kurang lebih baku, tetapi jelas > hasil ijtihad > seorang ulama sangat ditentukan oleh banyak faktor, termasuk > faktor-faktor di luar pertimbangan agama. "Mind-set", paradigma > berpikir dan kecenderungan intelektual ulama bersangkutan juga > menentukan hasil akhir dari suatu ijtihad. Bahkan latar belakang > sosial-budaya dari ulama itu juga ikut mewarnai proses berijtihad yang > ia lakukan. > > Jangan pula dilupakan, kedudukan sosial ulama juga ikut mewarnai > pendapat dan fatwa seseorang. Ulama yang berada dan dekat dengan > kekuasaan boleh jadi > mengeluarkan fatwa yang berbeda dengan ulama yang ada di luar atau > malah anti-kekuasaan. > > Kelemahan praktek ijtihad yang berlangsung di kalangan ulama Islam > selama ini adalah bahwa seolah-olah proses ijithad melulu dituntun dan > dikendalikan oleh > metode ijtihad yang ada, tanpa adanya pengaruh eksternal; seolah-olah > seorang ulama adalah subyek otonom yang berada di luar jejaring > kepentingan sosial yang bekerja dalam masyarakat. > > Menurut saya, asumsi seperti ini berbahaya karena mengandaikan ulama > tidak mewakili kepentingan kelompok sosial tertentu; seolah-olah ulama > adalah mewakili "suara Tuhan" yang berada di atas semua kepentingan > sosial yang ada. > > Dengan melihat proses fatwa seperti itu, saya berharap kita bisa > menempatkan fatwa secara proporsional. Apa yang disebut sebagai fatwa > adalah tak lebih dari > "legal opinion", pendapat hukum. Fatwa mengenai kasus tertentu tidak > berarti langsung menjadi kata pamungkas dalam kasus tersebut, sebab > ulama atau sarjana lain bisa memiliki pendapat yang berbeda. > > Keadaannya persis seperti saat anda datang ke dokter lalu meminta > pendapatnya tentang suatu penyakit yang anda derita. Pendapat dokter > tersebut tentu bukanlah kata akhir, sebab anda bisa datang ke dokter > lain untuk meminta "pendapat kedua", atau malah ketiga, keempat, dan > seterusnya. Makin banyak informasi yang anda punyai tentang penyakit > yang anda derita, makin baik. Meskipun anda bisa saja memutuskan untuk > percaya saja pada pendapat dari dokter pertama. > > ISU yang penting untuk saya tekankan di sini adalah bahwa "konsumen" > juga memiliki haknya sendiri untuk menimbang-nimbang sebuah pendapat > yang ia peroleh, entah dari seorang dokter atau seorang ulama. Aspek > peranan "konsumen" inilah yang menurut saya kurang banyak dilihat > dalam studi mengenai fatwa selama ini. Ada semacam asumsi bahwa begitu > fatwa dikeluarkan oleh seorang ulama atau lembaga tertentu, maka > dengan sendirinya umat akan mengikuti saja fatwa itu.Umat diandaikan > sebagai obyek pasif yang harus menaati saja kata ulama, sebab apa yang > dikatakan oleh ulama adalah kelanjutan saja dari "firman Tuhan". > > Ketika geraja Vatikan mengeluarkan larangan untuk memakai kondom, > belum tentu larangan itu diikuti oleh umatnya, dan belum tentu juga > semua umat Katolik > sepakat bahwa larangan itu masuk akal dan sesuai dengan ajaran Alkitab. > > Hal serupa juga terjadi dalam tubuh umat Islam. Karena sebuah fatwa > bukanlah hukum yang mengikat, dan oleh karena sebuah fatwa juga bukan > merupakan kata putus dalam sebuah kasus, maka fatwa tidak bisa kita > jadikan sebagai semacam indeks untuk melihat dan membaca kecenderungan > prilaku umat. Umat bisa saja menanggapi fatwa tertentu secara skeptis > karena dianggap tidak masuk akal. > > Contoh terbaik adalah soal bunga bank. Meskipun MUI mengatakan bahwa > bunga bank haram, tetapi banyak umat Islam yang tidak mengikuti fatwa > itu. Mereka tidak mengikuti fatwa itu buka karena tak tahu atau tahu > tetapi tak mau mengikuti. Mereka "membangkang" terhadap fatwa MUI itu > sebab ada ulama lain yang berpendapat bahwa bunga bank seperti > dipraktekkan oleh perbankan modern tidaklah masuk dalam kategori riba > yang dilarang oleh agama. > > Dengan kata lain, umat bukanlah obyek pasif yang menerima fatwa apa > adanya tanpa berpikir kritis. Tantangan umat Islam ke depan adalah > bagaimana terus-menerus memberdayakan umat, bukan saja secara ekonomi > (itu juga penting), tetapi juga dalam aspek berpikir sehingga daya > kritis mereka terus meningkat dan dengan demikian dapat menilai > fatwa-fatwa ulama secara lebih jeli dan hati-hati. Pendapat ulama > jelas bukan pendapat suci yang tak bisa "diinterogasi" secara kritis. > > Tidak semua orang kompeten untuk mengeluarkan sebuah fatwa. Tetapi > setiap orang berhak menilai apakah sebuah fatwa masuk akal atau tidak, > apalagi jika fatwa itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak. > Keadaanya tidak beda dengan produk hukum sekuler biasa: anda tak perlu > menjadi sarjana hukum untuk menilai apakah suatu produk hukum tertentu > masuk akal atau tidak. Begitu juga, anda tak perlu menjadi seorang > ahli hukum Islam untuk menilai apakah sebuah fatwa yang dikeluarkan > oleh ulama atau lembaga ulama tertentu masuk akal atau tidak. > > Jangan terkecoh dengan sebuah fatwa yang mengandung catatan kaki > panjang yang memuat puluhan ayat atau hadis. Contoh yang sangat bagus > adalah pendapat Ibn Taymiyah yang pernah saya tulis sebelumnya. > Berdasarkan sebuah hadis tertentu yang sangat sahih, Ibn Taymiyah > mengatakan bahwa dalam Islam bangsa Arab mempunyai bangsa yang lebih > unggul ketimbang bangsa lain. Bagi Ibn Taymiyah, itulah doktrin Sunni. > Pendapat Ibn Taymiyah itu, walaupun disokong oleh ratusan hadis > sekalipun, jelas tak masuk akal, dan "counter intuitive". > > Dengan kata lain, cara terbaik yang dapat membantu orang-orang awam di > bidang hukum Islam untuk menilai sebuah fatwa adalah akal sehat. > Itulah modal mental paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepada > manusia. Dengan akal sehat, anda bisa menilai sendiri apakah fatwa > tentang haramnya mengucapkan selamat natal atau yoga masuk akal atau > tidak. Sudah tentu, dengan akal sehat, orang bisa sampai pada pendapat > yang berbeda-beda. Itu hal yang lumrah saja. Perbedaan adalah hal yang > biasa dan tentu alamiah. Tinggal bagaimana kita mengelola perbedaan > itu secara sehat. > > Tetapi memberangus perbedaan dengan alasan bahwa pendapat tertentu > bertentangan dengan "fatwa" dari seorang atau lembada ulama dan karena > itu sesat, jelas tak masuk akal dan kontradiktif dengan hukum > masyarakat.[] > > http://islamlib.com/id/artikel/fatwa-fatwa-yang-menghebohkan/ > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ http://groups.yahoo.com/group/baraya_sunda/ http://barayasunda.servertalk.in/index.php?mforum=barayasunda [Ti urang, nu urang, ku urang jeung keur urang balarea]Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Baraya_Sunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
