Manstaaaaaaap... tinggal sidang besok berarti yah... mudah-2an Bu Prita
besok menang sidangnya. Amiiiin. 

Rabu, 03/06/2009 16:07 WIB
Prita Mulyasari Bebas dari Penjara
Novia Chandra Dewi, Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Setelah 'digempur' kiri kanan, akhirnya aparat hukum membebaskan
Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6/2009). 

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan mnejadi tahanan kota," kata
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta
Selatan.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti.
"Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita,
Jl TMP Taruna, Tangerang.

Prita, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa
setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) yang ancaman hukumannya hingga 6
tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International
setelah menulis keluhannya lewat internet. (ddt/nrl)

Kirim email ke