04 Juni, 2009 - Published 10:13 GMT
Email kepada teman Versi cetak
Kasus Prita mulai disidangkan
Sri Lestari
Produser BBC Siaran Indonesia
Sidang pertama kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International Alam
Sutera Tangerang oleh pengguna internet Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan
Negeri Tangerang, pagi tadi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum JPU menggunakan pasal dalam UU Informasi
dan Transaksi Informasi ITE dan KUHP. Hari
ini juga Kejaksaan agung mengumumkan hasil eksaminasi terhadap kasus itu yang
menyebutkan JPU yang menangani kasus ini tidak profesional.
Dalam sidang perdana, Prita Mulyasari, dikenai dakwaan pencemaran nama baik RS
Omni Internasional Alam Sutera Tangerang.
Prita Mulyasari pernah menjadi pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional. Dia
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email
kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Riyadi, jaksa menggunakan tiga pasal
dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain didakwa UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, JPU
juga menggunakan pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono salah satu JPU yang menangani kasus
itu, Riyadi, telah dipanggil Kejaksaan Agung berkaitan dengan eksaminasi
perkara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang.
Kejaksaan Agung mengumumkan JPU yang menangani perkara Prita Mulyasari tidak
profesional ketika menerima berkas dari penyidik kepolisian.
Jaksa Agung Herdarman Supanji mengatakan, sikap tidak profesional dari jaksa
itu terjadi ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang
ditindaklanjuti JPU bahwa berkas tersebut kurang pasal, yaitu Pasal 27 dan
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi
Elektronik ITE.
Hendarman mengatakan hasil eksaminasi sudah terlihat sikap tidak profesional
jaksanya, yakni petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul
berkas, seharusnya dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan.
Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki apakah ada kepentingan jaksa dalam
perkara tersebut.
"Sekarang masalahnya ketidakprofesionalan itu, ada kepentingan atau tidak,
apakah jaksa memberikan petunjuk kemudikan ditindaklanjuti dengan hanya di atas
berkas," kata Jaksa Agung.