04 Juni, 2009 - Published 10:13 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
Kasus Prita mulai disidangkan
 
Sri Lestari 
Produser BBC Siaran Indonesia
 

 
Sidang pertama kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International Alam 
Sutera Tangerang oleh pengguna internet Prita Mulyasari, digelar di Pengadilan 
Negeri Tangerang, pagi tadi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum JPU menggunakan pasal dalam UU Informasi 
dan Transaksi Informasi ITE dan KUHP. Hari

ini juga Kejaksaan agung mengumumkan hasil eksaminasi terhadap kasus itu yang 
menyebutkan JPU yang menangani kasus ini tidak profesional.

Dalam sidang perdana, Prita Mulyasari, dikenai dakwaan pencemaran nama baik RS 
Omni Internasional Alam Sutera Tangerang.

Prita Mulyasari pernah menjadi pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional. Dia 
mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui pesan terbatas di email 
kepada teman-temannya, namun kemudian email tersebut tersebar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Riyadi, jaksa menggunakan tiga pasal 
dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain didakwa UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, JPU 
juga menggunakan pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono salah satu JPU yang menangani kasus 
itu, Riyadi, telah dipanggil Kejaksaan Agung berkaitan dengan eksaminasi 
perkara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang.

Kejaksaan Agung mengumumkan JPU yang menangani perkara Prita Mulyasari tidak 
profesional ketika menerima berkas dari penyidik kepolisian.

Jaksa Agung Herdarman Supanji mengatakan, sikap tidak profesional dari jaksa 
itu terjadi ketika JPU menerima berkas dari penyidik kepolisian yang 
ditindaklanjuti JPU bahwa berkas tersebut kurang pasal, yaitu Pasal 27 dan 
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi 
Elektronik ITE.

Hendarman mengatakan hasil eksaminasi sudah terlihat sikap tidak profesional 
jaksanya, yakni petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul 
berkas, seharusnya dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan.

Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki apakah ada kepentingan jaksa dalam 
perkara tersebut.

"Sekarang masalahnya ketidakprofesionalan itu, ada kepentingan atau tidak, 
apakah jaksa memberikan petunjuk kemudikan ditindaklanjuti dengan hanya di atas 
berkas," kata Jaksa Agung.

Kirim email ke