30 Juni, 2009 - Published 15:58 GMT

 
                
Email kepada teman              Versi cetak
BUMN dan kampanye presiden
 
Dewi Safitri, Produser BBC Indonesia - Jakarta
 

 
        

Komisaris Utama Pertamina sempat masuk dalam tim sukses capres
Aliran dana dari BUMN disinyalir mengalir ke para calon capres baik langsung 
atau tidak langsung.
Banyak pihak mengatakan bukti aliran dana BUMN itu bisa dilihat dari 
keterlibatan 45 pejabat BUMN dalam tim kampanye pemenangan para calon presiden.

Angka ini dikeluarkan oleh Kantor BUMN yang membenarkan keterlibatan para 
pejabat perusahaan milik negara itu dalam upaya memenangkan calon presiden 
dalam pemilihan bulan depan.

Keterlibatan para pejabat BUMN dalam tim pemenangan atau tim calon presiden 
bertentangan dengan Undang-Undang politik.

Anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral, 
Alvin Lie, yakin dengan keterlibatan BUMN dalam pendanaan kampanye capres.

Alvin Lie mengatakan indikasi kuat yang tampak adalah keterlibatan Komisaris 
Utama Pertamina di tim relawan calon presiden SBY dan Boediono.

"Sangat mungkin Komisaris Utama ini bisa mempergunakan pengaruhnya untuk 
mengarahkan sumber daya perusahaan, baik langsung atau dari rekanan miaslnya, 
bagi capres yang didukungnya," ujar Alvin Lie.

Dia menjelaskan bahwa pendanaan calon presiden tidak selalu langsung 
mempergunakan dana BUMN.

        
Laporan khusus Pemilu

Laporan Dewi Safitri
"Bisa dari rekanan BUMN yang nanti meminta imbalan jasa dari BUMN tersebut, 
sehingga proyek tertentu atau alokasi pengadakaan diberikan kepada rekanan yang 
membantu para calon presiden tersebut," tambah Alvin Lie.

Sejauh ini, semua tim kampanye capres sudah menyatakan mereka sama sekali tidak 
menerima dana haram dari instansi pemerintah maupun BUMN.

Kantor Menteri BUMN juga mengumumkan, akan memecat komisaris maupun Direksi 
BUMN, yang masih terdaftar sebagai anggota tim sukses calon presiden.

Sementara LSM anti korupsi, Indonesian Corruption Watch, ICW, sistem pendanaan 
oleh BUMN ini sulit dibuktikan karena dialirkan melalui tim lain yang tidak 
masuk ke dalam tim resmi pemenangan calon presiden.

Divisi korupsi politik ICW Fahmi Badoh, mengatakan praktek semacam ini terjadi 
dalam pemilihan presiden tahun 2004.

"Tahun 2004 pilpres juga diikuti oleh sponsor dan pendukung yang dilluar tim 
pemenangan. Jika mereka mendklerasikan pendukung dan dalam catatan terbukti 
menerima uang, sulit dibuktikan secara langsung.

"Model seperti ini sangat lazim terjadi dan keterlibatan pejabat instansi 
indikasi kuat, karena sifatnya tidak terkait langsung aliran dana ke tim 
capres," ujar Fahmi Badoh.

Dan kasus inilah yang membuat mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin 
Dahuri diadili dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana bujeter 
departemennya.

 

Kirim email ke