30 Juni, 2009 - Published 15:58 GMT Email kepada teman Versi cetak BUMN dan kampanye presiden Dewi Safitri, Produser BBC Indonesia - Jakarta
Komisaris Utama Pertamina sempat masuk dalam tim sukses capres Aliran dana dari BUMN disinyalir mengalir ke para calon capres baik langsung atau tidak langsung. Banyak pihak mengatakan bukti aliran dana BUMN itu bisa dilihat dari keterlibatan 45 pejabat BUMN dalam tim kampanye pemenangan para calon presiden. Angka ini dikeluarkan oleh Kantor BUMN yang membenarkan keterlibatan para pejabat perusahaan milik negara itu dalam upaya memenangkan calon presiden dalam pemilihan bulan depan. Keterlibatan para pejabat BUMN dalam tim pemenangan atau tim calon presiden bertentangan dengan Undang-Undang politik. Anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi dan sumber daya mineral, Alvin Lie, yakin dengan keterlibatan BUMN dalam pendanaan kampanye capres. Alvin Lie mengatakan indikasi kuat yang tampak adalah keterlibatan Komisaris Utama Pertamina di tim relawan calon presiden SBY dan Boediono. "Sangat mungkin Komisaris Utama ini bisa mempergunakan pengaruhnya untuk mengarahkan sumber daya perusahaan, baik langsung atau dari rekanan miaslnya, bagi capres yang didukungnya," ujar Alvin Lie. Dia menjelaskan bahwa pendanaan calon presiden tidak selalu langsung mempergunakan dana BUMN. Laporan khusus Pemilu Laporan Dewi Safitri "Bisa dari rekanan BUMN yang nanti meminta imbalan jasa dari BUMN tersebut, sehingga proyek tertentu atau alokasi pengadakaan diberikan kepada rekanan yang membantu para calon presiden tersebut," tambah Alvin Lie. Sejauh ini, semua tim kampanye capres sudah menyatakan mereka sama sekali tidak menerima dana haram dari instansi pemerintah maupun BUMN. Kantor Menteri BUMN juga mengumumkan, akan memecat komisaris maupun Direksi BUMN, yang masih terdaftar sebagai anggota tim sukses calon presiden. Sementara LSM anti korupsi, Indonesian Corruption Watch, ICW, sistem pendanaan oleh BUMN ini sulit dibuktikan karena dialirkan melalui tim lain yang tidak masuk ke dalam tim resmi pemenangan calon presiden. Divisi korupsi politik ICW Fahmi Badoh, mengatakan praktek semacam ini terjadi dalam pemilihan presiden tahun 2004. "Tahun 2004 pilpres juga diikuti oleh sponsor dan pendukung yang dilluar tim pemenangan. Jika mereka mendklerasikan pendukung dan dalam catatan terbukti menerima uang, sulit dibuktikan secara langsung. "Model seperti ini sangat lazim terjadi dan keterlibatan pejabat instansi indikasi kuat, karena sifatnya tidak terkait langsung aliran dana ke tim capres," ujar Fahmi Badoh. Dan kasus inilah yang membuat mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri diadili dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana bujeter departemennya.