Muhammadiyah: Merokok Haram
Membahayakan Perokok dan Orang Lain
Rabu, 10 Maret 2010 | 02:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan 
Tajdid, Selasa kemarin, mengeluarkan fatwa merokok hukumnya haram. Keputusan 
tersebut diambil dalam halakah tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang 
digelar di Yogyakarta, Minggu (7/3).

Dengan fatwa ini, fatwa yang diterbitkan tahun 2005 dan 2007, yang menyatakan 
merokok hukumnya mubah, dinyatakan tidak berlaku.

"Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majelis Tarjih dan Tajdid 
Muhammadiyah berkesimpulan, merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori 
haram," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada pers, 
Selasa (9/3) di Jakarta.

Dijelaskan, ada sejumlah alasan mengapa PP Muhammadiyah mengharamkan merokok. 
Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al 
Quran (QS 7:157). Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam 
kebinasaan dan, bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga 
bertentangan dengan Al Quran (QS 2:195 dan 4:29)

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menambahkan, 
perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap 
rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati 
oleh para ahli medis dan para akademisi. Karena itu, merokok bertentangan 
dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, dilarang 
melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

"Rokok mengandung unsur racun. Karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori 
melakukan sesuatu yang melemahkan dan membahayakan kesehatan bagi perokok dan 
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok. Maka, pembelanjaan uang untuk 
rokok berarti melakukan perbuatan mubazir, seperti tertuang dalam Quran Surat 
17:26-27," kata Syamsul.

Hidup sehat

Dalam amar fatwa PP Muhammadiyah ini juga ditegaskan, wajib hukumnya 
mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat 
setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya 
suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian 
dari tujuan syariah.

"Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan 
agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan 
perlindungan harta," kata Syamsul.

Menurut Yunahar Ilyas, pelaksanaan fatwa haram merokok ini di lingkungan 
Muhammadiyah segera ditindaklanjuti dengan larangan merokok di seluruh jajaran 
organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah 
sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Muhammadiyah, kata Yunahar, juga akan menindaklanjuti dengan mengajukan saran 
kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, para menteri terkait, dan DPR, agar 
segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), termasuk 
penyusunan berbagai produk perundang-undangan lain yang terkait dengan 
pengendalian dampak tembakau.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyambut baik 
keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi 
semakin tingginya angka perokok di Indonesia. "Komnas PA menyampaikan apresiasi 
kepada pengurus PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena 
diselamatkan dari asap rokok," kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.

Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah 
survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. "Ini 
sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua," 
ujarnya.(NAL)

Kirim email ke