Praktik Ala Medis Diduga Liar

In: HEADLINE <http://koransumedang.com/category/headline/>
 *2* *Jun* *2010*

Cimalaka, *Korsum*

Berawal dari banyaknya isu yang menyebutkan bahwa di wilayah Desa Licin,
Kecamatan Cimalaka, ada klinik pengobatan yang berpraktik secara medis yang
dilakukan oleh  Hj. Tati yang disinyalir bukan petugas medis legal. Namun
dalam menjalankan praktiknya, Hj. Tati melakukannya bak seorang dokter
spesialis, sehingga praktik medis tersebut diduga praktik liar karena selain
tidak memasang papan nama jenis Balai Pengobatan atau klinik, juga tidak
mencantumkan papan nama dokter praktek.

Korsum mencoba untuk menggali permasalahan ini dengan mendatangi klinik
tersebut. Namun, menurut keterangan dari salah seorang pegawai klinik
tersebut, ibu Hj. Tati sedang tidak ada di tempat. Dan meskipun ia ada di
klinik maupun di rumahnya, ia tidak akan bisa ditemui para wartawan yang
akan menemuinya. Pengawai itu malah menyuruh Korsum  untuk menemui Syamsudin
di kantor Samsat. “Ibu Haji sudah trauma menghadapi wartawan, yang awalnya
ingin konfirmasi tetapi akhirnya suka ada ancaman. Sehingga, setiap wartawan
yang datang selalu diarahkan agar menemui Bapak Haji. Tanyakan saja H.
Syamsudin Yusuf,” tutur pegawai tadi.

Namun, ketika ditemui di Kantor Samsat, Jum’at (27/5), H. Syamsudin
mengatakan ia hanya bertanggung jawab sebagai suami Hj. Tati. “Ini adalah
Kantor Samsat, bukan klinik. Lebih baik kalau konfirmasi urusan klinik sama
Ibu Hajah saja karena ia lebih paham tentang klinik. Dan, jika konfirmasi
mengenai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) saya siap,” tegasnya.

Setelah beberapa kali melakukan penelusuran mengenai hal tersebut, berbagai
keterangan pun akhirnya didapatkan Korsum. Dari beberapa pasien diketahui
bahwa berbagai penyakit dapat diobati oleh Hj. Tati, termasuk operasi bedah.
Hal ini dituturkan salah seorang pasien asal Karawang yang menderita
penyakit prostat.

Ditemui di RSUD Sumedang beberapa waktu lalu, pasien tersebut mengatakan
bahwa sebelum ia dibawa ke Rumah Sakit, awalnya ia berobat ke klinik Hj.
Tati dengan membayar Rp 4,3 juta untuk biaya operasi. “Tetapi, setelah
disuntik dan dipasang selang oleh Ibu Haji, saya diantarkan ke RSUD dengan
menggunakan mobil miliknya. Sebelumnya, uang itu dikembalikan lagi ke saya
Rp 1 juta. Kata Ibu Hj. Tati, nanti bertemu di Rumah Sakit, sebab Hj. Tati
sendiri yang akan melakukan operasinya. Sedangkan, saya berobat ke Sumedang
berdasarkan informasi dari teman yang pernah dioperasi di knilik itu hingga
sembuh,” tuturnya panjang lebar.

Namun, di RSUD pasien tersebut hanya tinggal semalam meski belum sembuh,
pasien itu memilih kembali ke Karawang karena Sumedang terlalu jauh dari
tempat tinggalnya. Lagi pula, di Karawang banyak Rumah Sakit. “Uang itu
sudah dikembalikan, namun dipotong Rp 250 ribu. Alasannya untuk biaya selama
di klinik,”  ungkapnya ketika dihubungi Korsum lewat telepon, Jumat (28/5).

Selain itu, ada salah satu pasien asal Bandung, yang juga tidak mau
disebutkan namanya, yang hingga kini masih dalam perawatan. Ia mengaku baru
kemarin dioperasi karena menderita penyakit wasir, dan hingga kini masih
dalam perawatan. “Mertua saya dulu pernah dioperasi di sini karena menderita
kencing batu, dan setelah dioperasi hasilnya baik, tidak ada keluhan.
Bahkan, habis dioperasi di klinik ini tidak dijahit tetapi dilem,” tutur
seseorang yang mengaku keluarga pasien tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Agus S.
Rasidi, menjelaskan bahwa harus dilihat dulu izinnya. “Jika berbentuk Balai
Pengobatan (BP), klinik tersebut harus ada dokternya, atau minimal di bawah
pengawasan seorang dokter yang sudah mendapatkan izin praktek,” ujarnya
ketika dikonfirmasi Korsum lewat telepon genggamnya, Jum’at (28/5).

Namun demikian, lanjutnya, BP juga hanya boleh melayani pelayanan dasar.
Boleh operasi namun sebatas operasi kecil seperti kutil dan lain-lain. Jika
pasien harus dioperasi besar, mesti dirujuk ke dokter spesialis atau rumah
sakit. “Tapi, jika klinik tersebut berupa alternatif biasanya izinnya dari
Pakem Kejaksaan. Yang mengawasinyapun dari pihak Kejaksaan. Aturannya sangat
berbeda dengan aturan kedokteran,” tambahnya.

*Dugaan Menjadi Calo Pasien Rumah Sakit*

Dari beberapa keterangan dari sumber Korsum, didapat keterangan bahwa
praktek medis di klinik tersebut sudah lama dilakukan. Namun aneh, dari
klinik tersebut sering dibawa pasien ke Rumah Sakit tanpa rujukan baknya
pasien biasa. Sehingga, disinyalir bahwa klinik itu hanya bertindak sebagai
calo Rumah Sakit tersebut.

Dulu, lanjut salah satu sumber, yang mengoperasi pasien itu adalah petugas
rumah sakit, dan tempatnya pun di rumah sakit. Namun, sekarang beberapa hal
yang bisa ditangani, termasuk operasi besar, dilakukannya sendiri. “Diduga
ada kerjasama dengan dokter di RSUD, karena apa yang dilakukan oleh Hj. Tati
sebetulnya sudah lama diketahui, namun pihak rumah sakit seolah-olah tutup
mata,” ungkap sumber tersebut. Ditambahkan dari keterangan salah seorang
suster di RSUD mengatakan bahwa Hj. Tati memang sering membawa pasien yang
tidak tertangani olehnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Sumedang, Hilman Taufiq, menjawab
pertanyaan Korsum seputar adanya dugaan calo pasien RSUD tersebut, melalui
pesan pendeknya hanya mengatakan bahwa dirinya akan mengecek terlebih
dahulu. Karena kebijakan RSUD sendiri menurut Hilman tidak ada calo pasien,
dan yang paling penting RSUD tidak boleh menolak pasien apapun penyakitnya.
“Kalau ada info seperti itu, nanti saya cek,” katanya, Jum,at (28/5).

Namun, ketika ditanyakan adanya dugaan melakukan operasi besar di klinik,
apalagi tidak ditangani oleh dokter, menurut Hilman, berdasarkan
Undang-Undang, *teu maci* (tidak boleh, red). ***[Asep Nandang/Dodoy Dokkil]
*


-- 
Aldo Desatura ® & ©
================
Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi
Keberanian menjadi cakrawala dan Perjuangan Adalah pelaksanaan kata kata

Kirim email ke