semoga bermanfaat! ;-)
---------- Forwarded message ---------- From: TOKOHELM.COM <[email protected]> Date: 2009/2/16 Subject: TOKOHELM.COM To: [email protected] TOKOHELM.COM <http://www.tokohelm.com> Mengenal SNI Lebih Dekat (II)<http://feedproxy.google.com/%7Er/Tokohelmcom/%7E3/TGO1Ke6JhYg/> Posted: 15 Feb 2009 06:54 PM PST [image: aturan SNI] Kalau dalam tulisan sebelumnya, kita telah mengenal apa itu SNI dan membedah helm lebih dekat. Sekarang bakal dibahas Bro, gimana aturan SNI buat helm pengendara motor beroda dua. Khusus untuk helm motor, SNI yang jadi acuan meliputi syarat mutu, syarat unjuk kerja, pemercontohan, cara uji, persyaratan lulus uji dan syarat penandaan helm. Syarat mutu sendiri memiliki persyaratan umum, yaitu material dam konstruksi. Syarat material harus memenuhi poin-poin dibawah ini: * Bahan sungkup (shell) harus dibuat dari bahan yang kuat, bukan logam, dan tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0˚ sampai 55˚C selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air dan detergen dan pembersih lainnya yang sudah diakui. * Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan secara fungsional tidak terpengaruh oleh perubahan temperatur. * Bahan-bahan yang kontak dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tetapi tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan, maupun perubahan fisik sebagai akibat dari kontak langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. [image: sni-on-helmet]Sedangkan konstruksi terdiri dari 14 poin penting, yaitu: * Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. * Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. * Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut: Ukuran Keliling lingkaran bagian dalam (mm) S Antara 500 - kurang dari 540 M Antara 540 - kurang dari 580 L Antara 580 - kurang dari 620 XL Lebih dari 620 * Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat. * Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm. * Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk. * Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam. * Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bisang utama. * Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindah, tameng atau tutup dagu. * Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut: 1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA' dan minimal di bawah garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji (headform) (Gambar) 2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang dispesifikasikan pada bagian (a) kecuali bagian dari tempurung yang lain. * Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung. * Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung. * Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung. 1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N + 5 N 2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu 3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm * Pelindung 1. Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di atas pola kepala uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi 2. Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara garis tangesial RS seperti pada gambar dan arah horizontal minimal 5 derajat dan titik R diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari permukaan horizontal yang melewati titik S. (CS) *bersambung* *Sumber: * *http://www.bsn.go.id/sni/about_sni.php dan pedoman SNI untuk Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk umum (BSN- 2007) * *Foto: dok. tokohelm / istimewa* <https://feedads.googleadservices.com/%7Ea/5jextaTR0nNtR2Iltu1EChoQXYs/a> <http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=10UGp9V2> <http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=akD0AKJN> <http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=hzvW3Og4> <http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=9HZyEUIw> <http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=gDKQm5fK> You are subscribed to email updates from TOKOHELM.COM<http://www.tokohelm.com> To stop receiving these emails, you may unsubscribe now<http://feedburner.google.com/fb/a/mailunsubscribe?k=qLUb8I58JVWy3kSP6Tmbnvgno48> .Email delivery powered by Google Inbox too full? [image: (feed)]<http://feeds2.feedburner.com/Tokohelmcom> Subscribe <http://feeds2.feedburner.com/Tokohelmcom> to the feed version of TOKOHELM.COM in a feed reader. If you prefer to unsubscribe via postal mail, write to: TOKOHELM.COM, c/o Google, 20 W Kinzie, Chicago IL USA 60610 -- mencoba wujudkan mimpi! http://www.formulabisnis.com/?id=Krisdenis
