Ada yg bisa bantu..? :-)

---------- Forwarded message ----------
From: Maju H <[email protected]>
Date: Mon, 16 Feb 2009 18:37:23 +0800
Subject: FW: [BekaKak] [TOKOHELM.COM] Mengenal SNI Lebih Dekat (II)
To: Krisdenis <[email protected]>

Dear Bro...

Saya ga bisa ngirim email ke milis lagi sekarang...
ga tau kenapa ..
Ini saya kirim ulang ya..

Many thanks..


From: Maju H
Sent: Monday, February 16, 2009 5:21 PM
To: '[email protected]'
Subject: RE: [BekaKak] [TOKOHELM.COM] Mengenal SNI Lebih Dekat (II)

dearest...

cuman mau nyampein pemikiran...
mungkin divisi bisnis bekakak bisa buka kredit helm....?
he..he..he..
kalo bisa... saya saya mau  kredit helm donk.. (yg merek INK)

best of regards,..
maju


From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Krisdenis
Sent: Monday, February 16, 2009 4:20 PM
To: Milis BekaKak
Subject: [BekaKak] [TOKOHELM.COM] Mengenal SNI Lebih Dekat (II)


semoga bermanfaat! ;-)
---------- Forwarded message ----------
From: TOKOHELM.COM<http://TOKOHELM.COM>
<[email protected]<mailto:[email protected]>>
Date: 2009/2/16
Subject: TOKOHELM.COM<http://TOKOHELM.COM>
To: [email protected]<mailto:[email protected]>
TOKOHELM.COM<http://www.tokohelm.com>



Mengenal SNI Lebih Dekat
(II)<http://feedproxy.google.com/%7Er/Tokohelmcom/%7E3/TGO1Ke6JhYg/>

Posted: 15 Feb 2009 06:54 PM PST

Error! Filename not specified.

Kalau dalam tulisan sebelumnya, kita telah mengenal apa itu SNI dan
membedah helm lebih dekat. Sekarang bakal dibahas Bro, gimana  aturan
SNI buat helm pengendara motor beroda dua. Khusus untuk helm motor,
SNI yang jadi acuan meliputi syarat mutu, syarat unjuk kerja,
pemercontohan, cara uji, persyaratan lulus uji dan syarat penandaan
helm.

Syarat mutu sendiri memiliki persyaratan umum, yaitu material dam
konstruksi. Syarat material harus memenuhi poin-poin dibawah ini:

* Bahan sungkup (shell) harus dibuat dari bahan yang kuat, bukan
logam, dan tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu
0˚ sampai 55˚C selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh
radiasi ultra violet, harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak,
sabun, air dan detergen dan pembersih lainnya yang sudah diakui.
* Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan secara
fungsional tidak terpengaruh oleh perubahan temperatur.
* Bahan-bahan yang kontak dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan
yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tetapi tidak
mengurangi kekuatan terhadap benturan, maupun perubahan fisik sebagai
akibat dari kontak langsung dengan keringat, minyak dan lemak si
pemakai.

Sedangkan konstruksi terdiri dari 14 poin penting, yaitu:

* Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus,
lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
* Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke
bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan
bagian bawah dari dudukan bola mata.
* Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran Keliling lingkaran bagian dalam (mm)
S Antara 500 - kurang dari 540
M Antara 540 - kurang dari 580
L Antara 580 - kurang dari 620
XL Lebih dari 620

* Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen
kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak
boleh mempunyai penguatan setempat.
* Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang
pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya
10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti
jaring helm.
* Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 mm dan harus benar-benar
berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan
dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
* Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5
mm dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi
dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
* Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada
tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di
atas dan 45 derajat di bawah bisang utama.
* Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet
yang bisa dipindah, tameng atau tutup dagu.
* Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut:
1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA' dan
minimal di bawah garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji
(headform) (Gambar)
2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang
dispesifikasikan pada bagian (a) kecuali bagian dari tempurung yang
lain.
* Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap
suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa
sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan
tempurung.
* Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan
tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
* Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat
melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu
atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan
tempurung.
1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal
lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N + 5 N
2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu
3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus
dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan
menggunakan tekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka
hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm
* Pelindung
1. Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di
atas pola kepala uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi
2. Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara
garis tangesial RS seperti pada gambar dan arah horizontal minimal 5
derajat dan titik R diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari
permukaan horizontal yang melewati titik S. (CS) bersambung

Sumber:

http://www.bsn.go.id/sni/about_sni.php dan pedoman SNI untuk Helm
pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk umum (BSN- 2007)

Foto: dok. tokohelm / istimewa

Error! Filename not
specified.<https://feedads.googleadservices.com/%7Ea/5jextaTR0nNtR2Iltu1EChoQXYs/a>
Error! Filename not
specified.<http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=10UGp9V2>Error!
Filename not 
specified.<http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=akD0AKJN>Error!
Filename not 
specified.<http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=hzvW3Og4>Error!
Filename not 
specified.<http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=9HZyEUIw>Error!
Filename not 
specified.<http://feeds2.feedburner.com/%7Ef/Tokohelmcom?a=gDKQm5fK>


You are subscribed to email updates from TOKOHELM.COM<http://www.tokohelm.com>
To stop receiving these emails, you may unsubscribe
now<http://feedburner.google.com/fb/a/mailunsubscribe?k=qLUb8I58JVWy3kSP6Tmbnvgno48>.

Email delivery powered by Google

Inbox too full? Error! Filename not
specified.<http://feeds2.feedburner.com/Tokohelmcom>Subscribe<http://feeds2.feedburner.com/Tokohelmcom>
to the feed version of TOKOHELM.COM<http://TOKOHELM.COM> in a feed
reader.

If you prefer to unsubscribe via postal mail, write to:
TOKOHELM.COM<http://TOKOHELM.COM>, c/o Google, 20 W Kinzie, Chicago IL
USA 60610




--
mencoba wujudkan mimpi!
http://www.formulabisnis.com/?id=Krisdenis




-- 
mencoba wujudkan mimpi!
http://www.formulabisnis.com/?id=Krisdenis

<<attachment: image001.jpg>>

<<attachment: image002.jpg>>

Kirim email ke