Bagus lah.....

Pokoke semua yang bertentangan MUI harus "maju" dengan fatwa haram nya....

2010/2/22 anantö/ アナント <[email protected]>

>
>
> RSA Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Naik Motor Tanpa Helm
> Ahad, 21 Februari 2010 16:49
> Jakarta, *NU Online
> *Posisi ulama saat ini dianggap sudah menjadi satu indikator agar rakyat
> bertindak mengikuti saran para ulama tersebut. Karenanya, Road Safety
> Association (RSA) meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
> fatwa haram bersepeda motor tanpa helm.
>
> "RSA meminta bantuan ke MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan
> keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman," ujar Ketua Umum
> RSA, Rio Octaviano, usai bertemu Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam, di
> Jakarta, baru-baru ini.
>
> Menurut Rio, ulama memegang peran penting untuk mengajak umat untuk
> berkendara yang santun dan bersahabat di jalan. "Maklum, kecelakaan sudah
> sangat memprihatinkan. Sepanjang 17 tahun terakhir lebih dari 185 ribu jiwa
> yang tewas akibat kecelakaan di jalan," papar Kepala Litbang RSA, Edo
> Rusyanto.
>
> Sementara itu, menurut Ichwan Syam, pihaknya amat  mendukung syiar RSA
> tentang keselamatan jalan.
>
> "Kita wellcome, silakan feeding para ulama dan kiai. Kami akan fasilitasi
> bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama
> memasukannya dalam khotbah mereka," papar Ichwan, seperti dilansir situs *
> okezone.com*.
>
> Tentang fatwa haram tidak memakai helm saat bersepeda motor, Ichwan
> menyarankankan RSA agar membuat surat permintaan dengan menyandingkan alasan
> atau kajian dan data soal meruyaknya risiko berkendara tanpa helm. "Fatwa
> lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan
> kontroversi," ujar Sekjen MUI. (min)
>
>
> --
> yasir wa la tu’asir
> 
>



-- 
SekJend BekaKak#007
..Vincent.. a.k.a BebeX TangguH
B6600KDQ
BekaKak SMS Line : 0856 8049 020
BekaKak Care Line : 021-966 490 20
fs & fb : [email protected]
ym : tangguh035
http://www.bekakak.or.id
http://www.hkci.or.id
http://bebektangguh.blogspot.com

Kirim email ke