kalau "aturannya ditulis di pertanyaan" 
(misalnya ada kolom lain yg menampung "tambahan ptkp sesuai pembuktian")
mestinya akan dimasukkan juga dalam logika...

diskusi milis memang membahas sepotong demi sepotong 
sesuai kasusnya saja.


  ----- Original Message ----- 
  From: rizald al kaaf 
  To: belajar-excel@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, March 11, 2010 8:40 AM
  Subject: Re: [belajar-excel] PAJAK2-minta tolong lagi


  whehe galakkk
  bener si logikanya, tapi kayanya agak kurang pas dengan aturan
  soalnya walaupun tidak kawin, kita tetep bisa mendapat tambahan ptkp
  selama bisa membuktikan
  cuumii


  2010/3/10 siti Vi <setiyowati.d...@gmail.com>
    rumus di W43 (sheet DataA2_2008)


    =IF(AD43="X",17160000+AH43*1320000,15840000)

    tanpa ber-rumit-rumit, rumus ini tidak memerlukan bantuan tabel bantu 
    PTKP AR32:AS36, tetapi dia hanya memerlukan keakuratan data di kolom 
    AD dan AH saja.

    Logikanya:
    PTKP setahun adalah: 
    Jika status di kolom AD = "X" ( kawin) 
             maka PTKP = 17.160.000
            ditambah (jumlah anak /kolom AH  dikalikan 1.320.000)
    (Jika stasus di kolom AD BUKAN "X" (berarti belum kawin)
           maka PTKP = 15.840.000

    sebaiknya dimintakan pendapat dari orang KPP dulu...
    jangan-jangan asal rumusnya "lain" (tanpa dilihat hasilnya) langsung 
DILARANG !!

Kirim email ke