kalau "aturannya ditulis di pertanyaan" (misalnya ada kolom lain yg menampung "tambahan ptkp sesuai pembuktian") mestinya akan dimasukkan juga dalam logika...
diskusi milis memang membahas sepotong demi sepotong sesuai kasusnya saja. ----- Original Message ----- From: rizald al kaaf To: belajar-excel@yahoogroups.com Sent: Thursday, March 11, 2010 8:40 AM Subject: Re: [belajar-excel] PAJAK2-minta tolong lagi whehe galakkk bener si logikanya, tapi kayanya agak kurang pas dengan aturan soalnya walaupun tidak kawin, kita tetep bisa mendapat tambahan ptkp selama bisa membuktikan cuumii 2010/3/10 siti Vi <setiyowati.d...@gmail.com> rumus di W43 (sheet DataA2_2008) =IF(AD43="X",17160000+AH43*1320000,15840000) tanpa ber-rumit-rumit, rumus ini tidak memerlukan bantuan tabel bantu PTKP AR32:AS36, tetapi dia hanya memerlukan keakuratan data di kolom AD dan AH saja. Logikanya: PTKP setahun adalah: Jika status di kolom AD = "X" ( kawin) maka PTKP = 17.160.000 ditambah (jumlah anak /kolom AH dikalikan 1.320.000) (Jika stasus di kolom AD BUKAN "X" (berarti belum kawin) maka PTKP = 15.840.000 sebaiknya dimintakan pendapat dari orang KPP dulu... jangan-jangan asal rumusnya "lain" (tanpa dilihat hasilnya) langsung DILARANG !!