hehehe... sorry, ndak mudeng. terutama yang nomor 2.
On Tue, Apr 7, 2015 at 12:23 PM, Nurul Widya Susanti [email protected] [belajar-excel] <[email protected]> wrote: > > > Terima kasih atas pencerahannya Mr. Kid, maaf klo balasnya lama. Kemarin > saya baru dapat data absensi untuk dibuat rekapnya, jadi saya coba pakai > aplikasi yang baru ini, tapi ada beberapa hal yang masih mengganjal, yaitu : > 1. pada permenkes 83, toleransi keterlambatan maximal 30 menit dengan > catatan pada saat absen pulang harus mengganti jumlah waktu > keterlambatan. Apabila tidak dibayar pada saat absen pulang, maka tetap > dianggap terlambat. > Misalnya: X absen dtg jam 7.40 pdhl seharusnya jam 7.30, agar tidak > dianggap terlambat maka dia harus absen plg jam 16.10 atau 16.40 (ada > selisih 10 menit) > Jika misalnya dia pulang jam 16.00 atau 16.30 maka X dianggap > terlambat 10 menit > 2. Kriteria Tdk Absen ternyata bukan hanya pada saat tidak masuk kerja > saja, tetapi jika tidak absen saat dtg/plg dianggap TA,. > Misalnya Y pada saat dtg lupa absen maka dihitung tdk absen 1x, > kemudian pada saat pulang jg lupa absen maka dihitung tdk absen 1x. > Jadi jika saat dtg/plg dalam 1 hr tdk absen berarti nanti di rekap > absensinya dia dihitung tidak absen sebanyak 2 x. > > Berikut saya lampirkan kembali hasil rekap absensinya dan mohon > pencerahannya lagi. Makasih............. > > > > > > On Saturday, March 7, 2015 10:41 AM, "'Mr. Kid' [email protected] > [belajar-excel]" <[email protected]> wrote: > > > > Hai Anti, > > File terlampir sekedar contoh. Penyesuaian terhadap kebutuhan setempat > masih diperlukan. > Kolom bantu di sheet data yang bernama telat, pulang_cepat, dan status > adalah kolom-kolom yang digunakan oleh formula untuk menyusun summary. > Beberapa cells bantu juga ada di sheet summary. Perbedaan summary untuk 53 > dan 83 tampak pada penggunaan fungsi Time dalam komputasi akumulasi waktu. > Sedangkan jumlah cacah hari terlambat atau pulang cepat berdasar ketentuan > 53 dan 83 tampak berbeda dalam formula kolom bernama [1-30]. > > Wassalam, > Kid. > > > > > 2015-03-06 19:01 GMT+11:00 [email protected] [belajar-excel] < > [email protected]>: > > > Saya ada masalah dengan perhitungan rekap absensi pegawai, dimana ada 2 > aturan yang jadi dasar hukumnya yaitu PP 53 tahun 2010 dan Permenkes 83 > tahun 2013. Pada PP 53 tidak ada toleransi keterlambatan, sedangkan dalam > Permenkes 83 diberikan toleransi keterlambatan maximal 30 menit. Jam masuk > hari senin-kamis adalah 7.30 dan pulang jam 16.00, sedangkan Jumát masuk > jam 7.30, pulang jam 16.30 (5 hari kerja). Saya sudah menggunakan rumus > excel dalam perhitungan rekap absensinya, tapi seringkali masih ada yang > salah. Jika keterlambatan lebih dari 30 menit tidak bisa ditoleransi dan > tetap dihitung datang terlambat, dan terpaksa hitung manual, karena saya > belum bisa membuat rumusnya. Saya juga lampirkan filenya, mohon > pencerahannya. Terima kasih. > > > > > >

