hehehe...

sorry, ndak mudeng.
terutama yang nomor 2.

On Tue, Apr 7, 2015 at 12:23 PM, Nurul Widya Susanti [email protected]
[belajar-excel] <[email protected]> wrote:

>
>
> Terima kasih atas pencerahannya Mr. Kid, maaf klo balasnya lama. Kemarin
> saya baru dapat data absensi untuk dibuat rekapnya, jadi saya coba pakai
> aplikasi yang baru ini, tapi ada beberapa hal yang masih mengganjal, yaitu :
> 1. pada permenkes 83, toleransi keterlambatan maximal 30 menit dengan
> catatan pada saat absen pulang harus mengganti jumlah       waktu
> keterlambatan. Apabila tidak dibayar pada saat absen pulang, maka tetap
> dianggap terlambat.
>     Misalnya: X absen dtg jam 7.40 pdhl seharusnya jam 7.30, agar tidak
> dianggap terlambat maka dia harus absen plg jam 16.10 atau     16.40 (ada
> selisih 10 menit)
>     Jika misalnya dia pulang jam 16.00 atau 16.30 maka X dianggap
> terlambat 10 menit
> 2. Kriteria Tdk Absen ternyata bukan hanya pada saat tidak masuk kerja
> saja, tetapi jika tidak absen saat dtg/plg dianggap TA,.
>     Misalnya Y pada saat dtg lupa absen maka dihitung tdk absen 1x,
> kemudian pada saat pulang jg lupa absen maka dihitung tdk     absen 1x.
> Jadi jika saat dtg/plg dalam 1 hr tdk absen berarti nanti di rekap
> absensinya dia dihitung tidak absen sebanyak 2 x.
>
> Berikut saya lampirkan kembali hasil rekap absensinya dan mohon
> pencerahannya lagi. Makasih.............
>
>
>
>
>
>   On Saturday, March 7, 2015 10:41 AM, "'Mr. Kid' [email protected]
> [belajar-excel]" <[email protected]> wrote:
>
>
>
>  Hai Anti,
>
> File terlampir sekedar contoh. Penyesuaian terhadap kebutuhan setempat
> masih diperlukan.
> Kolom bantu di sheet data yang bernama telat, pulang_cepat, dan status
> adalah kolom-kolom yang digunakan oleh formula untuk menyusun summary.
> Beberapa cells bantu juga ada di sheet summary. Perbedaan summary untuk 53
> dan 83 tampak pada penggunaan fungsi Time dalam komputasi akumulasi waktu.
> Sedangkan jumlah cacah hari terlambat atau pulang cepat berdasar ketentuan
> 53 dan 83 tampak berbeda dalam formula kolom bernama [1-30].
>
> Wassalam,
> Kid.
>
>
>
>
> 2015-03-06 19:01 GMT+11:00 [email protected] [belajar-excel] <
> [email protected]>:
>
>
>  Saya ada masalah dengan perhitungan rekap absensi pegawai, dimana ada 2
> aturan yang jadi dasar hukumnya yaitu PP 53 tahun 2010 dan Permenkes 83
> tahun 2013. Pada PP 53 tidak ada toleransi keterlambatan, sedangkan dalam
> Permenkes 83 diberikan toleransi keterlambatan maximal 30 menit. Jam masuk
> hari senin-kamis adalah 7.30 dan pulang jam 16.00, sedangkan Jumát masuk
> jam 7.30, pulang jam 16.30 (5 hari kerja). Saya sudah menggunakan rumus
> excel dalam perhitungan rekap absensinya, tapi seringkali masih ada yang
> salah. Jika keterlambatan lebih dari 30 menit tidak bisa ditoleransi dan
> tetap dihitung datang terlambat, dan terpaksa hitung manual, karena saya
> belum bisa membuat rumusnya. Saya juga lampirkan filenya, mohon
> pencerahannya. Terima kasih.
>
>
>
>
>   
>

Kirim email ke