Maaf ada yang kelupaan. Untuk komisi kalau mau di masukan sebagai komponen gaji, maka tinggal di atur kata-katanya, contoh tunjangan lain2 dsb kalau dari contoh yang saya kasih, mungkin bisa di ganti tunjangan transport dan lain-lain.
Secara aturannya, kalau pembayaran komisi pegawai tetap pajak gajinya agak lebih ribet, basis perhitungannya kurang lebih sama dengan thr atau bonus. mungkin bisa googling untuk ini On Thu, Dec 6, 2018 at 10:08 AM Stephen Saputro <stephensapu...@gmail.com> wrote: > Hi Iyan, > > > > Maaf kalau boleh tanya, apa pertimbangannya dengan tidak mengaktivkan > iterative calculation ? bukan kah excel sudah memberikan fitu-fitur untuk > memudahkan kita ? > > > > Terlampir adalah contoh gross up dengan mengaktivkan iterative > calculation. Namun ada beberapa catatan dari saya di bawah ini : > > > > a. Tunjangan transport dan komis saya buat lebih simple yaitu di > jadiin satu. Nanti tinggal di bagi aja sesuai porsi nya dari hasil > perhitungan gross up nya. Yang pasti, sebulan harus sesuai dengan > perhitungannya > > b. Untuk dasar perhitungan paajak (dpp ) kenapa harus 50% ya ? > setahu saya, berapapun yang di bayarkan, itulah yang akan menjadi dasar > perhitungan pajaknya. Jadi kalau komisi 5 juta, ya basis perhitungan juga > adalah 5 juta > > c. Untuk marketing yang tidak ber npwp, kenapa tidak mendapatkan > fasilitas ptkp ya ? setahu saya, aturan yang berlaku adalah yaitu jika > tidak memiliki npwp, maka pajak gaji lebih tinggi 20% atau di kenakan 120% > > > > Demikian dari saya, maaf saya juga masih belajar Excel dan masih sedikit > pengetahuan soal pajak hehe > Mohon dapat di luruskan jika ada kesalahan > > On Thu, Dec 6, 2018 at 7:56 AM Iyan Naufal sendalkuje...@yahoo.co.id > [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote: > >> >> >> dear Mr. Kid >> >> terima kasih atas sarannya, mohon maaf krn baru sempat ngasih penjelasan >> karena baru selesai closing pembukuan bulanan >> >> atas file attachment yang saya kirimkan beberapa hari yang lalu bisa saya >> uraikan sbb: >> 1. uang transport (aka. penghasilan tetap) dibayarkan setiap bulan di tgl >> 15 melalui mekanisme pemberian tunjangan PPh 21 yang dihitung menggunakan >> metode gross up, sehingga tunjangan PPh jumlahnya sama dengan PPH terutang >> 2. komisi dibayarkan setiap minggu yang PPh 21 nya dihitung dengan metode >> gross (PPh 21 dipotong dari komisi yang diterima) >> 3. dasar perhitungan pajak (DPP) atas komisi adalah sebesar 50% dari >> komisi bruto >> 4. penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diberikan bila marketing memiliki >> NPWP sesuai tabel PTKP dengan tarif pajak progresif sesuai tabel >> 5. apabila marketing tidak memiliki NPWP, maka marketing tidak berhak >> mendapatkan fasilitas PTKP dan dikenakan tarif pajak 120% lebih tinggi >> 6. tunjangan PPh dihitung dengan formula sbb : >> PKP (penghasilan kena pajak) >> s/d 47.500.000............................... ( PKP setahun - 0 ) X >> 5/95 + 0 >> > 47.500.000 s/d 217.500.000....... ( PKP Setahun - 47..500.000 ) x >> 15/85 + 2.500.000 >> > 217.500.000 s/d 405.000.000..... ( PKP Setahun - 217.500.000 ) x >> 25/75 + 32.500.000 >> > 405.000.000 s/d …………............ ( PKP Setahun - 405.000.000 ) x >> 30/70 + 95.000.000 >> Contoh : >> Masa Januari Gaji A (Laki-laki) sebulan 10juta dengan Status TK/0 >> Gaji setahun ( 12 x 10.000.000 ) ------------: Rp.120.000.000 >> Tunjangan PPh ------------------------------------: >> *--------------???* >> Total Penghasilan Bruto -----------------------: Rp.120.000.000 >> PTKP (TK/0) ----------------------------------------:*(Rp. >> 54.000...000)* >> PKP ---------------------------------------------------: Rp. >> 66.000.000 << diantara 47,5jt s/d 217,5jt >> 7. baris control saya gunakan untuk mencocokkan perhitunga PPh 21 setahun >> >> demikian, semoga bisa memahami tabel perhitungan yang saya buat >> >> regards, >> Iyan >> >> >> Pada Selasa, 4 Desember 2018 21:14, "'Mr. Kid' mr.nm...@gmail.com >> [belajar-excel]" <belajar-excel@yahoogroups.com> menulis: >> >> >> >> Mungkin ada baiknya disertakan cara hitung manual (dalam kalimat) beserta >> seluruh kriterianya. Kuatirnya, tidak semua BeExceller tahu peraturan cara >> menghitungnya. >> >> Regards, >> Kid >> >> >> >> On Mon, Dec 3, 2018 at 4:54 PM Iyan Naufal sendalkuje...@yahoo.co.id >> [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote: >> >> >> dear para Master Excel, >> >> perkenalkan, saya Iyan, seorang newbie di dunia per-excel-an >> saya dan beberapa teman baru saja mencoba membuka usaha kecil2an >> untuk perhitungan gaji dan pajak atas pegawai saya menggunakan excel >> dengan formula yang saya buat dengan menggunakan beberapa acuan file >> penggajian yang banyak beredar di internet >> naaahhh.. kendala muncul pada saat saya membuat formula perhitungan >> komisi, gaji, dan pajak atas marketing >> setiap bulan, marketing mendapat tunjangan transport 1 juta (anggap saja >> gaji bulanan) yang diterima di tegah bulan (tgl 15) yang pajaknya >> ditanggung CV (gross up) >> setiap minggu, marketing mendapatkan komisi yang pajaknya ditanggung >> marketing >> apabila menggunakan iterative calculation mungkin permasalahan saya bisa >> teratasi >> namun saya ingin membuat formula perhitungan tanpa iterative (contoh >> terlampir), yang udah bikin saya pusing 7 keliling tapi tetep aja ga beres >> hehehe.. >> >> untuk itu mohon bantuan para master >> semoga permasalahan saya bisa teratasi >> terima kasih sebelumnya >> >> salam hormat, >> Iyan >> >> >> >> >> >