Hai Odong,Bisa, pakai UDF terlampir. Caranya:- Unduh file terlampir (Pajak.xlam) -- > Untuk Excel 2007 ke atas.- Lakukan proses Add-Ins dengan menggunakan file tsb.- Kotak kosong di sebelah Pajak akan tercentang.- Untuk menghitung PPh21 karyawan yang pajaknya ditanggung perusahaan, tinggal tulis =Pajak(A1), dimana di sel A1 merupakan Total Penghasilan Karyawan setelah Pajak. Selamat mencoba dan tolong dishare hasil percobaannya. Salam,HK
On Friday, 7 December 2018, 1:50:35 PM GMT+7, odong nando odongna...@yahoo.com [belajar-excel] <belajar-excel@yahoogroups.com> wrote: hai rekan2 belajar excel, saya menemukan formula pph 21 gross up , misal pkp (yang akan di hitung), terletak di A1 maka formulanya : =IF(A1>405000000;((A1-405000000)*30/70)+95000000;IF(A1>217500000;((A1-217500000)*25/75)+32500000;IF(A1>47500000;((A1-47500000)*15/85)+2500000;A1*5/95))) formula ini di buat berdasarkan kaidah Secara matematis adalah sebagai berikut: Lapisan 1 : Untuk PKP 0 - 47.500.000 Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0 Lapisan 2 : Untuk PKP 47.500.000 - 217.500.000 Tunjangan PPh = (PKP setahun - 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000 Lapisan 3 : Untuk PKP 217.500.000 - 405.000..000 Tunjangan PPh = (PKP setahun - 217.500.000) x 25/75 + 32.500.000 Lapisan 4 : Untuk PKP > 405.000.000 Tunjangan PPh = (PKP setahun - 405.000.000) x 30/70 + 95.000.000 yang ingin saya tanyakan, dapatkah formula tersebut di ringkas, sebab saya sudah coba dengan melihat metoda formula pph 21 bukan gross up, ternyata mentoG.... hehehe... br, odong nando
Pajak.xlam
Description: application/vnd.ms-excel.addin.macroenabled.12