Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Hal senada juga dipertanyakan oleh akh Awaludin Arif.

Perlu diingat bahwa hadits hadits tersebut bersifat umum. Dalam artian tidak
dibedakan apakah itu mahrom (ini istilah yang tepat) atau bukan. Menurut
hadits tersebut, bila laki laki bersentuhan dengan wanita (atau lawan
jenis), maka tidak batal wudhu'. Dan tidak dikhususkan itu mahrom atau
bukan. Kalau maknanya harus dikhususkan lagi maka perlu dalil lagi. Karena
ini menentukan lagi kepada sesuatu yang lebih spesifik. Bila tidak ada dalil
yang mengkhususkan maka dikembalikan kepada yang umum, yaitu asal masuk
dalam lingkup lawan jenis.

Dan dari hadits hadits tersebut tidak batal wudhu' karena menyentuh wanita.
Yang berpendapat wudhu' tidak batal dengan sebab menyentuh perempuan adalah
Ali, Ibnu Abbas, 'Atha', Thawus, Abu Hanifah dan Sufyan Ats Tsauri. (Sifat
Wudhu' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy
Syuwaiyyib, Ta'liq Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Darul Qalam. Cet. V,
2004 M, Hal. 134).

Kalau seseorang harus berwudhu' lagi (karena batal) dengan sebab menyentuh
wanita, maka dia harus mendatangkan dalil yang memerintahkan demikian, yaitu
yang memerintahkan harus berwudhu' lagi dengan sebab menyentuh wanita.
Adakah?


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist



----- Original Message -----
6a. Re: Dalil Tidak Batal Wudhu'  kalau bersentuhan dg lawan jenis
    Posted by: "sandhi nur" [EMAIL PROTECTED] nur_sandhi
    Date: Mon Jul 31, 2006 3:20 pm (PDT)

hadis yang dicantumkan akh chandra hanya menunjukkan tidak batalnya wudhu
ketika bersentuhan dengan wanita muhrim, bukan berarti menyentuh wanita non
muhrim juga berarti halal.

wallahu'alam


Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikum salam

Menyentuh lawan jenis tidak dengan syahwat maka tidak membatalkan wudhu'.

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam pernah melaksanakan
shalat, sedangkan aku terbentang di hadapannya sebagaimana terbentangnya
jenazah, sehingga apabila ia mau sujud, disentuhnya kakiku lalu aku lipatkan
kakiku." (Mutafaq'alaihi).

Dari 'Aisyah radhiyallahu'anha berkata :
"Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam
(dari tempat tidurnya), kemudian aku mencarinya sambil tanganku meraba raba,
tiba tiba tanganku menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya
dalam keadaan ditegakkan ketika beliau sujud." (HR. Muslim 3 : 203).

Itu dua hadits yang saya temukan di buku Sifat Wudhu' Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, karya Syaikh Fahd bin Abdurrahman Asy Syuwaiyyib, Ta'liq
Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Darul Qalam. Hal. 131 - 133. Yang
kesimpulannya, menyentuh wanita dengan tidak disertai syahwat, tidak
membatalkan wudhu'.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


----- Original Message -----
11. Dalil Tidak Batal Wudhu' kalau bersentuhan dg lawan jenis
Posted by: "Zulfikri A." [EMAIL PROTECTED] dinamika_sentosa
Date: Thu Jul 27, 2006 5:54 am (PDT)

Assalamualaikum

Ada ikhwah yang bisa bantu dalil apa yang menyebutkan bahwa Tidak Wudhu
kalau bersentuhan kulit antara lawan jenis?







Sudahkah Anda membaca Al Qur'an hari ini?
Sudahkah Anda membaca sebuah hadits hari ini?

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/belajar-islam/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to