--------------------------------------------------------------------- WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP Edisi: Bahasa Indonesia Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir. --------------------------------------------------------------------- Edisi ini diterbitkan pada: Sabtu 25 Agustus 2001 13:10 UTC ** POLISI TANGKAP TERDAKWA PELAKU PENGEBOMAN BEJ YANG BURON ** XANANA GUSMAO CALONKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN ** POLISI HONG KONG TAHAN PELAKU MOGOK MAKAN FALUN GONG * POLISI TANGKAP TERDAKWA PELAKU PENGEBOMAN BEJ YANG BURON Polisi di Aceh telah menangkap Ibrahim Hasan, terdakwa pelaku pengeboman gedung Bursa Efek Jakarta yang buron dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Hasan yang buron sejak Juli lalu tertangkap dalam kontak senjata di Aceh Utara Kamis lalu. Pekan lalu, pengadilan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat orang yang terlibat dalam pengeboman BEJ yang menyebabkan sepuluh korban jiwa. Sejauh ini, motif pengeboman itu tidak jelas. * XANANA GUSMAO CALONKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN Pemimpin Timor Timur Xanana Gusmao menyatakan kesediannya untuk dipilih menjadi presiden. Itu dinyatakannya sesudah spekulasi berbulan-bulan. Mantan pejuang kemerdekaan itu mengimbau seluruh partai peserta pemilu untuk menunjukkan sikap toleransi dan menghormati hasil pemilu pekan depan. Kamis mendatang sekitar 400 ribu penduduk Timor Timur akan memilih majelis konstituante. Sesudah terbentuknya parlemen dan undang-undang dasar, maka akan dilangsungkan pemilihan presiden. Gusmao berpeluang besar untuk menjadi presiden. Sebagai pemimpin gerilya, Gusmao telah memperjuangkan kemerdekaan Timor Timur sejak tahun 70an. * POLISI HONG KONG TAHAN PELAKU MOGOK MAKAN FALUN GONG Polisi Hong Kong menahan sepuluh pelaku mogok makan, anggota gerakan spiritual Falun Gong. Ke sepuluhnya ditangkap dengan tuduhan menggangu lalu lintas umum. Para pelaku mogok makan itu mengenakan kaos kuning ciri khas Falun Gong dan menduduki pintu masuk kantor penghubung Cina di Hong Kong. Ke sepuluhnya memulai protes karena solidaritas terhadap 3000 anggota Falun Gong yang juga melakukan mogok makan di kamp-kamp kerja paksa di Cina. Falun Gong dilarang di Cina. Diperkirakan Sekitar 50 ribu angota Falun Gong dipenjara, bekerja di kamp kerja paksa, atau dimasukkan ke rumah sakit jiwa di Cina. Menurut organisasi HAM, sedikitnya 200 pendukung Falun Gong tewas akibat penyiksaan di penjara Cina. * TIGA TENTARA ISRAEL DAN DUA WARGA PALESTINA TEWAS DALAM PERTEMPURAN TERBARU Tiga tentara Israel dan dua orang Palestina tewas dalam pertempuran menyusul serangan Palestina terhadap pemukiman yahudi di Jalur Gaza. Front Demokratis bagi Pembebasan Palestina menyatakan bertanggung jawab atas serangan tesrebut. Kelompok ini merupakan sempalan radikal dari PLO. Serangan tersebut berlangsung di sebuah pangkalan militer Israel di dekat pemukiman Neve Dekalim di Gaza selatan. Ini merupakan pemukiman yahudi terbesar yang didiami sekitar 3500 keluarga yahudi. Kedua warga Palestina yang melancarkan serangan itu ditembak mati oleh tentara Israel. * UU PENULARAN HIV DI ZIMBABWE Zimbabwe mengesahkan sebuah undang-undang yang menghukum seseorang yang dengan sadar menularkan virus HIV, penyebab penyakit AIDS. Perkosaan suami terhadap istri juga dimasukkan sebagai tindak kejahatan. Satu dari empat orang dewasa di Zimbabwe diyakini terinfeksi virus HIV. Sesorang yang terjangkit virus tersebut dan mengetahui bahwa dirinya positif bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun apabila dengan sadar menularkan virus tersebut ke orang lain. Hal ini juga berlaku dalam perkawinan. Penelitian menunjukkan bahwa hubungan seksual tanpa perlindungan menjadi salah satu sebab utama infeksi di kalangan kaum perempuan. Dalam undang-undang baru itu disebutkan bahwa hubungan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan ke dua pasangan bisa dikategorikan sebagai perkosaan. * HUKUMAN LIMA TAHUN PENJARA BAGI PRIA BERISTRI LIMA Pengadilan banding di negara bagian Utah, Amerika Serikat, mengukuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap Tom Greene karena poligami, atau beristri lebih dari satu. Greene, 53 tahun, memiliki lima istri dan 29 anak. Ia menyatakan memperistri lebih dari satu orang karena keyakinananya. Greene mengaku sebagai anggota gereja mormon, tapi pengakuannya disanggah oleh pihak gereja. Hakim menjatuhkan hukuman lima kali lima tahun penjara, tapi karena diperkenakan menjalani seluruh hukuman sekaligus, maka Greene sudah akan bebas lima tahun mendatang. Di samping itu, Greene harus mengembalikan 79 ribu dolar kepada negara karena tunjangan anak-anak yang diterimanya secara tidak sah. Greene merupakan warga Amerika pertama yang diadili karena poligami. Resminya poligami dilarang di Amerika Serikat, tapi negara bagian Utah seringkali menutup mata terhadap hal itu. Karena pengakuan Greene berkali-kali di televisi, maka ia tidak dapat menghindari pengadilan. --------------------------------------------------------------------- Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum http://www.ranesi.nl/ http://www.rnw.nl/ Keterangan lebih lanjut mengenai siaran radio kami dapat Anda peroleh melalui [EMAIL PROTECTED] Copyright Radio Nederland Wereldomroep. ---------------------------------------------------------------------