---------------------------------------------------------------------

WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP
Edisi: Bahasa Indonesia

Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh
Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir.

---------------------------------------------------------------------

Edisi ini diterbitkan pada:

Sabtu 25 Agustus 2001 13:10 UTC



** POLISI TANGKAP TERDAKWA PELAKU PENGEBOMAN BEJ YANG BURON

** XANANA GUSMAO CALONKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN

** POLISI HONG KONG TAHAN PELAKU MOGOK MAKAN FALUN GONG



* POLISI TANGKAP TERDAKWA PELAKU PENGEBOMAN BEJ YANG BURON

Polisi di Aceh telah menangkap Ibrahim Hasan, terdakwa pelaku
pengeboman gedung Bursa Efek Jakarta  yang buron dari Lembaga
Pemasyarakatan Cipinang. Hasan yang buron sejak Juli lalu tertangkap
dalam kontak senjata di Aceh Utara Kamis lalu. Pekan lalu, pengadilan
telah menjatuhkan hukuman terhadap empat orang yang terlibat dalam
pengeboman BEJ yang menyebabkan sepuluh korban jiwa. Sejauh ini,
motif pengeboman itu tidak jelas.


* XANANA GUSMAO CALONKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN

Pemimpin Timor Timur Xanana Gusmao menyatakan kesediannya untuk
dipilih menjadi presiden. Itu dinyatakannya sesudah spekulasi
berbulan-bulan. Mantan pejuang kemerdekaan itu mengimbau seluruh
partai peserta pemilu untuk menunjukkan sikap toleransi dan
menghormati hasil pemilu pekan depan. Kamis mendatang sekitar 400
ribu penduduk Timor Timur akan memilih majelis konstituante. Sesudah
terbentuknya parlemen dan undang-undang dasar, maka akan
dilangsungkan pemilihan presiden. Gusmao berpeluang besar untuk
menjadi presiden. Sebagai pemimpin gerilya, Gusmao telah
memperjuangkan kemerdekaan Timor Timur sejak tahun 70an.


* POLISI HONG KONG TAHAN PELAKU MOGOK MAKAN FALUN GONG

Polisi Hong Kong menahan sepuluh pelaku mogok makan, anggota gerakan
spiritual Falun Gong. Ke sepuluhnya ditangkap dengan tuduhan
menggangu lalu lintas umum.  Para pelaku mogok makan itu mengenakan
kaos kuning ciri khas Falun Gong dan menduduki pintu masuk kantor
penghubung Cina di Hong Kong. Ke sepuluhnya memulai protes karena
solidaritas terhadap 3000 anggota Falun Gong yang juga melakukan
mogok makan di kamp-kamp kerja paksa di Cina. Falun Gong dilarang di
Cina. Diperkirakan Sekitar 50 ribu angota Falun Gong dipenjara,
bekerja di kamp kerja paksa, atau dimasukkan ke rumah sakit jiwa di
Cina. Menurut organisasi HAM, sedikitnya 200 pendukung Falun Gong
tewas akibat penyiksaan di penjara Cina.


* TIGA TENTARA ISRAEL DAN DUA WARGA PALESTINA TEWAS DALAM PERTEMPURAN
TERBARU

Tiga tentara Israel dan dua orang Palestina tewas dalam pertempuran
menyusul serangan Palestina terhadap pemukiman yahudi di Jalur Gaza.
Front Demokratis bagi Pembebasan Palestina menyatakan bertanggung
jawab atas serangan tesrebut. Kelompok ini merupakan sempalan radikal
dari PLO. Serangan tersebut berlangsung di sebuah pangkalan militer
Israel di dekat pemukiman Neve Dekalim di Gaza selatan. Ini merupakan
pemukiman yahudi terbesar yang didiami sekitar 3500 keluarga yahudi.
Kedua warga Palestina yang melancarkan serangan itu ditembak mati
oleh tentara Israel.


* UU PENULARAN HIV DI ZIMBABWE

Zimbabwe mengesahkan sebuah undang-undang yang menghukum seseorang
yang dengan sadar menularkan virus HIV, penyebab penyakit AIDS.
Perkosaan suami terhadap istri juga dimasukkan sebagai tindak
kejahatan. Satu dari empat orang dewasa di Zimbabwe diyakini
terinfeksi virus HIV. Sesorang yang terjangkit virus tersebut dan
mengetahui bahwa dirinya positif bisa dikenakan hukuman penjara 20
tahun apabila dengan sadar menularkan virus tersebut ke orang lain.
Hal ini juga berlaku dalam perkawinan. Penelitian menunjukkan bahwa
hubungan seksual tanpa perlindungan menjadi salah satu sebab utama
infeksi di kalangan kaum perempuan. Dalam undang-undang baru itu
disebutkan bahwa hubungan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan ke
dua pasangan bisa dikategorikan sebagai perkosaan.


* HUKUMAN LIMA TAHUN PENJARA BAGI PRIA BERISTRI LIMA

Pengadilan banding di negara bagian Utah, Amerika Serikat,
mengukuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap Tom Greene karena
poligami, atau beristri lebih dari satu. Greene, 53 tahun, memiliki
lima istri dan 29 anak. Ia menyatakan memperistri lebih dari satu
orang karena keyakinananya. Greene mengaku sebagai anggota gereja
mormon, tapi pengakuannya disanggah oleh pihak gereja. Hakim
menjatuhkan hukuman lima kali lima tahun penjara, tapi karena
diperkenakan menjalani seluruh hukuman sekaligus, maka Greene sudah
akan bebas lima tahun mendatang. Di samping itu, Greene harus
mengembalikan 79 ribu dolar kepada negara karena tunjangan anak-anak
yang diterimanya secara tidak sah. Greene merupakan warga Amerika
pertama yang diadili karena poligami. Resminya poligami dilarang di
Amerika Serikat, tapi negara bagian Utah seringkali menutup mata
terhadap hal itu. Karena pengakuan Greene berkali-kali di televisi,
maka ia tidak dapat menghindari pengadilan.


---------------------------------------------------------------------
Radio Nederland Wereldomroep, Postbus 222, 1200 JG Hilversum
http://www.ranesi.nl/
http://www.rnw.nl/

Keterangan lebih lanjut mengenai siaran radio kami dapat Anda
peroleh melalui
[EMAIL PROTECTED]

Copyright Radio Nederland Wereldomroep.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke