Dear All,
   
  Mo ikut nibrung ni...mo tanya kalo aku dulu bekerja diperusahaan A udah 2thn 
resign lalu kerja lagi di perusahaan B udah berjalan 4thn apa JAMSOSTEKnya bisa 
di claim? thanks ya informasinya....
   
  youlie
  

Masabi Masabi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Itu tergantung sikon dan persyaratannya bro.

Kalau prosedur normalnya:
1. Jika kepesertaan di Jamsostek telah 5 tahun baru
bisa klaim.
2. Setelah resign musti tunggu 6 bulan sejak tanggal
resign baru bisa ambil (syarat no 1 tetap berlaku).

Jika prosedur ngak normal, seperti buruh buruh di
Tangerang / Bekasi yang suka nongol di TV TV itu
berdemo karena gaji ngak dibayar sampe 6 bulan karena
pabrik pailit.. dan pabrik punya banyak utang ke
supplier, bank, buruh, dsbnya.. dan bossnya udah balek
ke negara asal (korea, taiwan, dsbnya). 

Mungkin selamanya ente ngak bisa ambil dana nya,
walaupun dana saldo elo ada puluhan juta, dan elu
punya kartu jamsosteknya. (soalnya dulu di TV ada
sampe bupati minta jamsostek bayar klaim asuransi
karyawan pabrik yg pailit, tapi gak dibayar bayar).

Atau masih ingat karyawan PPD (ada yg udah 15 tahun
masa kerja) yang jamsosteknya walaupun ada saldo tapi
ngak mau dibayar sama jamsostek sampe sekarang..
karena perusahaannya mati segan hidup tak mau..

mungkin ada yang lebih tau prosedurnya bisa tambahin..

--- uskasin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Bro...mo tanya, dana2 yang dipotong dari gaji kita
> tiap bulan / yg 
> dibayar oleh company,mis: askes,dana
> pensiun/JHT,dll...bisa kita ambil 
> ga setelah kita resign dari company tersebut ?
> Thanks in advance..
> 
> 

__________________________________________________________Take the Internet to 
Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, photos & more. 
http://mobile.yahoo.com/go?refer=1GNXIC


         

                
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
 http://id.mail.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke