ia saya masih pake kartu yang lama diperpanjang diperusahaan yang baru, memang 
nya kalo klaim karyawan statusnya harus resign ya? btw kalo mengajukan 
JAMSOSTEk min.5thn kira2 dapat berapa ya?
   
  thanks
  

Pieter <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          masih pake kartu yg sama khan..???
kalo masih, dan sampai saat ini masih bekerja berarti belum bisa klaim,
kecuali sudah tidak bekerja lagi dalam waktu 6 bulan dan jangka waktunya 
sudah melewati 5 thn semenjak kartu diterbitkan.
btw, saya juga baru akan mengurus jamsostek rabu besok, will update it.

sri youlie kusuma lia wrote:
>
> Dear All,
>
> Mo ikut nibrung ni...mo tanya kalo aku dulu bekerja diperusahaan A 
> udah 2thn resign lalu kerja lagi di perusahaan B udah berjalan 4thn 
> apa JAMSOSTEKnya bisa di claim? thanks ya informasinya....
>
> youlie
>



         

              
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke