Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan 
bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat 
pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk 
sampai batas waktu kena denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu 
untuk wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan 
Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.

Ketentuan tersebut, jelasnya, diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28/2007 
tentang Ketentuan Llmum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah 
31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa 
melakukan pembetu-lan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Adapun, untuk 
penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009.

"Kalau alpa [tidak menyampaikan) dendanya satu kali jumlah pajak terutang 
paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. Atau pidana kurungan paling 
singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun," tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko menambahkan berdasarkan Pasal 39 UU KUP apabila tidak 
menyampaikan SPT tersebut dilakukan secara sengaja maka hukumannya akan lebih 
berat lagi yaitu pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun 
dan dendapaling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat 
kali jumlah pajak terutang.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menghimbau kepada WP untuk tidak tidak menunggu 
penyampaian SPT-nya pada akhir waktu, guna menghindari terjadinya penumpukan.

"ya, biasalah yang memasukkan SPT belum terlalu banyak. Biasanya itu 
minggu-minggu terakhir. Tapi akan kita upayakan mulai pertengahan [bulan] orang 
sudah mulai memasukkan," katanya.

sumber : klinik pajak

Kirim email ke