Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk sampai batas waktu kena denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.
Ketentuan tersebut, jelasnya, diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Llmum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa melakukan pembetu-lan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Adapun, untuk penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009. "Kalau alpa [tidak menyampaikan) dendanya satu kali jumlah pajak terutang paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. Atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun," tegasnya. Lebih lanjut, Djoko menambahkan berdasarkan Pasal 39 UU KUP apabila tidak menyampaikan SPT tersebut dilakukan secara sengaja maka hukumannya akan lebih berat lagi yaitu pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan dendapaling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang. Dirjen Pajak Darmin Nasution menghimbau kepada WP untuk tidak tidak menunggu penyampaian SPT-nya pada akhir waktu, guna menghindari terjadinya penumpukan. "ya, biasalah yang memasukkan SPT belum terlalu banyak. Biasanya itu minggu-minggu terakhir. Tapi akan kita upayakan mulai pertengahan [bulan] orang sudah mulai memasukkan," katanya. sumber : klinik pajak
