MAKASSAR(SI) Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Makassar meminta para penunggak pajak segera dipanggil paksa untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada pemerintah kota (pemkot). Anggota Panggar Chairil Ibrahim menjelaskan, pemkot tidak seharusnya bersikap permisif kepada penunggak wajib pajak yang berlangsung selama bertahun-tahun dan dalam jumlah besar. Dia menyebutkan, salah satu penunggak pajak bandel yang harus ditindak tegas,yaitu pengelola Clarion Hotel yang secara jelas tidak melaksanakan keseluruhan kewajibannya, dengan tidak membayar pajak pada beberapa fasilitas hotel yang dimiliki untuk pengunjung luar hotel.
Pasalnya, sikap penunggak pajak itu justru merugikan keuangan daerah dan menyebabkan beberapa program pembiayaan dari sektor ini terhambat. Dia menjelaskan, fasilitas yang dimaksudkan, seperti tempat hiburan Liquid dan Redtro, tempat spa Martha Tilaar, tempat karaoke studi 33, serta Delta Spa. "Seluruh fasilitas itu kanbeda manajemen dan bukan milik Clarion, mestinya itu dihitung juga pajaknya. Jangan hanya hotelnya, tapi seluruh fasilitas yang hadir dalam bentuk tenant," ungkapnya di DPRD Makassar. Menurut anggota Komisi B ini, pemkot jangan pilih kasih dalam menindak setiap pelanggar yang ada. Siapa pun yang ada di belakangnya meski itu anggota Dewan,kalau melanggar harus dikenakan sanksi. Upaya tersebut sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan pendapatan. Hal serupa disampaikan anggota Panggar Rudy Pieter Goni. Dia mengatakan, sudah jelas fasilitas yang ada di hotel itu tidak secara khusus diperuntukkan bagi pengunjung yang menginap, tapi juga dari luar. Itu menandakan bahwa tempat hiburan maupun spa yang ada di Clarion bukan fasilitas hotel, tapi sama seperti tenant yang menyewa tempat di hotel tersebut. "Aturan kami sudah sangat bagus, tapi sayang implementasi di lapangan yang belum maksimal," ujarnya. Sebelumnya,Manajer Clarion Hotel Anggiat Sinaga menegaskan, sejumlah pelayanan yang dimiliki di hotel merupakan bagian fasilitas hotel dan tidak ada larangan bagi siapa pun untuk menggunakan,baik itu tamu hotel maupun pengunjung luar. Diketahui, hasil audit BPK RI Perwakilan Sulsel menyebutkan temuannya dalam penggunaan APBD 2008 Makassar, mencatat piutang yang belum dimasukkan dari pajak hotel sebesar Rp667 juta, pajak restoran Rp791 juta, pajak hiburan Rp730 juta, pajak parkir Rp118 juta, pajak reklame Rp1,4 miliar, serta pajak penerangan jalan (PPJ) Rp15 juta. Khusus pajak hotel, ditemukan hotel yang kurang bayar sebesar Rp1,5 miliar, yakni Hotel Quality sebesar Rp450 juta, Makassar Golden Hotel Rp82 juta, serta Hotel Clarion Rp1,050 miliar. Jika dikalkulasikan,total pembayaran pajak hotel kurang bayar sebesar Rp3,1 miliar. Jumlah itu belum termasuk tunggakan PT Putra-Putra Nusantara (PPN) atas pengelolaan Pulau Kayangan. sumber : ortax
