Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!



http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/

http://nugon19.multiply.com/journal



--- In [email protected], didi creep <didi_cr...@...> wrote:


--- Pada Rab, 11/11/09, Rinawati-m <rinawat...@...> menulis:


Dari: Rinawati-m <rinawat...@...>
Judul: FW: UU Lalulintas tahun 2009 semoga bermanfa'at
Kepada: "Rinawati-m" <rinawat...@...>
Tanggal: Rabu, 11 November, 2009, 3:27 AM








-Prepare it before late….






 
 








  

  
Pasal 278 
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak
dilengkapi den ga n perlengkapan berupa ban cadan ga n, seg it i ga pen
ga man, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolon ga n pertama
pada kecelakaan seba ga imana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana
den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
  
Pasal 279 
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat meng
ga nggu keselamatan berlalu lintas seba ga imana dimaksud dalam Pasal
58 dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 2 (dua) bulan atau
denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 
  
Pasal 281 
Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
seba ga imana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana den ga n pidana
kurun ga n paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah). 
  
Pasal 285 
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,
dan kedalaman alur ban 
seba ga imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan 
ayat (3) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau 
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap 
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor 
beroda empat atau lebih di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu ga nden ga n, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat 
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, peng ga 
nden ga n, penempelan, atau penghapus kaca seba ga imana dimaksud dalam Pasal 
106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana den ga n pidana kurun ga n 
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling 
banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah). 
  
Pasal 291 
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia seba ga
imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana den ga n pidana kurun
ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan
Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm seba ga
imana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana den ga n pidana kurun
ga n paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah). 
  
Pasal 293 
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam
hari dan kondisi tertentu seba ga imana dimaksud dalam Pasal107 ayat
(1) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak 
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari seba ga imana dimaksud
dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana den ga n pidana kurun ga n paling
lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah).

  
--- End forwarded message ---





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke