Pak Yulianto, Sejauh ini saya belum dapat info apakah peminjam membatasi waktu pengajuan. Arah pertanyaan Bapak mungkin bagaimana bila dana si peminjam habis, begitu kah? Saya tidak tau kapan habisnya, tapi kenapa tidak dicoba sebelum bantuannya ditutup.
Lama proses setelah dokumen komplet antara 3-6 hari tergantung jaminannya. Kalo hasil "investigasi" jaminannya bersih dari masalah mungkin 3 hari langsung cair. Kalo Bapak bukan peminjam langsung, melainkan mediator, maka sambil menunggu dana cair sebaiknya para mediator membuat perjanjian bagi hasil bila dana cair sekali gus menunjuk bank-bank yang akan ditransfer. Mudah-mudahan jelas salam Prakuswo ps. saya reply ke milis agar menjadi info buat yg lain 2009/2/13 MI. Yulianto <[email protected]> > pak prakuswo, > > ada masa berlaku ngga? maksudnya masa berlaku pengajuan pinjaman. terus, > bila semua persyaratan telah dipenuhi, proses-nya sampai cair butuh waktu > berapa lama? terima kasih. > > Salam Sukses untuk Kita Semua, > miyoeL > > --- On *Fri, 2/13/09, Prakuswo <[email protected]>* wrote: > > From: Prakuswo <[email protected]> > Subject: BC @ tawaran pinjaman > To: [email protected] > Date: Friday, February 13, 2009, 1:40 AM > > dear all, > nama saya Prakuswo. "Pendengar" setia milis ini. Rasanya sih dulu > pernah memperkenalkan diri. Tapi ga papa ya diulang. Ada tawaran > menarik nih. > > bagi rekan-rekan BCers yang mungkin sedang butuh dana buat > pengembangan atau membangun proyek, saya bisa bantu mencari jalan keluar. > > Seorang Jendral sedang membuka kesempatan kepada khalayak/pengusaha > untuk mengajukan pinjaman hingga 200M (dua ratus miliard) dengan > ketentuan: > - jaminan SHM di wilayah Jabodetabek. > - Bunga 16% per tahun > - disconto 10% > - fee mediator 5% dari jumlah yang disetujui > - besar pinjaman 75% dari nilai jaminan > > Syarat administrasi: > - Proposal, pinjaman untuk keperluan/proyek apa > - Jumlah pinjaman > - Sistem pengembalian > > lampirkan: fotocopy KTP, KK, surat nikah bagi yang sudah menikah. > > apabila peminjam dengan pemilik SHM tidak sama, maka f/c KTP, KK dan > surat nikah dari pemilik sertifikat harus disertakan. Dan waktu > penandatanganan perjanjian, pemilik sertifikat juga harus ikutan. > > Bagi yang berminat, silakan hubungi saya via japri > > salam > > Prakuswo > ------------ ------- > > > > -- Prakuswo ---------------------------- http://www.depomart.co.cc

