KOALISI JAMINAN SOSIAL 

PRO-RAKYAT



Sekretariat Bersama :  Jalan
Cisanggiri V/ 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12170  Telp/Fax (62-21) 
727-92922 



 

Pers Realese

 

RAKYAT AJUKAN JUDICIAL REVIEW

PASAL 17 UU 40/2004 TENTANG SJSN 

 

Pada Hari Kamis,  1 Juli 2010 lalu Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat dengan
pengacara Hermawanto, SH mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah
Konstitusi (MK) atas Pasal 17, Undang-undang SistimJaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang bertentangan dengan UUD’45 pasal 28 dan pasal 34.

 

Para penuntut terdiri dari 3 orang pengguna
Jamkesmas, 1 orang pengguna Askes, 1 orang buruh pengguna Jamsostek 1 orang
pembayar pajak, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Institute For Global Justice
(IGJ), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Rakyat Miskin
Indonesia (SRMI).

 

Apabila UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) ini diberlakukan
bagi seluruh rakyat Indonesia (Bab 3, Pasal 2), maka sudah tentu sistim
yang berlaku bukanlah jaminanan sosial,
melainkan sebuah sistim asuransi sosial ( Bab I Pasal 1 Ayat 3) yang akan
berlaku seperti yang sudah dituliskan sebagai suatu mekanisme pengumpulan dana
yang bersifat wajib.

 

Memang ditegaskan bahwa pemerintah menanggung iuran
tersebut bagi orang miskin dan tidak mampu, tapi bagi masyarakat yang diluar
klasifikasi tersebut diwajibkan ikut serta dan membayar sendiri iuran wajib
tersebut.

 

Namun pada
saat sakit, pasien miskin, tidak mampu ataupun yang mampu tetap harus urun
biaya (Bab VI, Pasal 22, Ayat 2 dan 3). Pasal ini bersifat karet karena tidak 
jelas
maksud Jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, yang
dapat  menyebabkan urun biaya
peserta dikenakan urun biaya. Sehingga dapat disalah gunakan sehingga pasien
tetap harus membayar biaya kesehatannya walaupun sudah membayar iuran wajib
secara langsung atau dibayar pemerintah. 

 

Layaknya  bisnis asuransi yang mencari untung
dimanapun seperti yang berlaku sampai saat ini, UU No 40 Tahun 2004 tentang
SJSN mengijinkan dana yang terkumpul
untuk dikelola sesuai dengan kebijakan investasi dana jaminan sosial (Bab IV,
Pasal 7, Ayat 3b). Hal investasi ini diperjelas lagi dalam Penjelasan
undang-undang tersebut pada penjelasan umum tentang Prinsip dana amanat yang
dikelola untuk mendapatkan hasil berupa
dividen dari pemegang saham.

 

Sekali lagi pengembangan dana diijinkan seperti
yang tertulis dalam Penjelasan Undang-undang ini, yang menegaskan arti dana 
amanat adalah iuran dan hasil
pengembangan.

 

Untuk itu Kami dari Koalisi Jaminan Sosial Pro-Rakyat menolak pungutan iuran 
wajib bagi
seluruh rakyat yang diberlakukan oleh Pasal 17 dari UU No 40/2004 Tentang SJSN
karena bertentangan dengan UUD’45, yang menegaskan setiap orang memiliki
hak  hidup baik dan sehat dan
berhak memperoleh pelayanan kesehatan (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 1 ) secara
cuma-cuma.

 

Kami menegaskan bahwa Undang-undang SJSN yang
dijalankan dengan sistim Asuransi Sosial bertentangan dengan UUD’45 yang 
menegaskan bahwa setiap orang berhak atas
Jaminan Sosial (UUD’45 Pasal 28H, Ayat 3 dan Pasal 34, Ayat 2).

 

Kami menegaskan bahwa Undang-undang SJSN, yang akan
tetap memungut urun biaya pada rakyat miskin dan tidak mampu dengan alasan
pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, bertentangan dengan 
perintah konstitusi agar negara memelihara fakir
miskin dan anak terlantar (UUD’45 Pasal 34 Ayat 1).

 

Untuk itu
kami memohon, agar Mahkamah Konstitusi sudi membatalkan Pasal 17, UU 40 Tahun
2004 Tentang SJSN ini karena secara eksplisit dan implisit adalah sistim
asuransi yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD’45.

 

Kami juga mengajak seluruh rakyat untuk mendoakan
agar Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan seadil-adilnya, demi rakyat dan
bangsa Indonesia.

 

Kami memaafkan juga seluruh anggota DPR-RI Periode
1999-2004 dan Pemerintahan Megawati Soekarnoputri yang sempat khilaf
mengeluarkan UU No 40/2004 Tentang SJSN yang secara legal menyerahkan seluruh 
rakyat Indonesia pada bisnis asuransi.

 

 

Hormat Kami,

 

Koalisi
Jaminan Sosial Pro-rakyat

Juru Bicara: Hermanwanto,
SH(0815-8853056), Agung Nugroho (0818-07900218), Salamuddin Daeng
(0818-05264989), Marlo Sitompul (0817-536137), Dominggus Kiik (0816-811823) 

 








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke