SIlahkan japri ke :
http://kppt.kuansing.go.id/pelayanan/perizinan/bidang-kesehatan/izin-pendirian-apotek/#Biaya


 Thank you 
Best Regards 



Muhammad Sarpan
Safety Manager Ssangyong - Hutama J/A
Aceh Road / Bridge Reconstruction and Rehabilitation Project 
Office     : Jalan Fatahillah No. 22 Banda Aceh , Indonesia
Phone    : 62 651 49377
Fax        : 62 651 45163
Mobile   : 62 81377 324234 

PT. HUTAMA KARYA (Persero)
Jl. Haryono MT. Kav. 8, Cawang Jakarta-13340-INDONESIA
http://www.hutama-karya.com
Tel. +62 21 8193708
Fax. +62 21 8196107




________________________________
Dari: Aries Setiabudi <aries_setiab...@yahoo.com>
Kepada: Bisnis_Center@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 21 Agustus, 2010 12:25:52
Judul: #BC @  Re: Bls:#BC @  Modal usaha pendirian apotik

  
Dear all,
 
Informasi dari teman di Dinas Kesehatan:
 
A. Dasar Hukum                                 
 
* Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/ Menkes/SK/ X/ 2002 
tentang Perubahan atas Peraruran Menteri Kesehatan No. 922/ Menkes/ SK/ 1993 
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
* Surat Keputusan Bupati Cianjur No. 45 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemberian 
Izin Apotik dan Toko Obat.
                                 
B. Persyaratan                    
 
    * Fotokopi  (Untuk Apoteker & Assisten Apt.) :
          o KTP
          o Sumpah
          o Ijazah                                
          o SIK/SIP
    * Surat Rekomendasi ISFI Cabang Cianjur
    * Fotokopi KTP Pemilik Sarana
    * Fotokopi Akta Perjanjian Kerjasama Antara APA & PSA Dari Notaris
    * Surat Pernyataan Apoteker Sebagai APA
    * Surat Pernyataan PSA
    * Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
    * Denah Lokasi dan Denah Ruangan
    * Daftar Alat Dan Daftar Pegawai
    * Pas Foto berwarna 4x6
 
C. Prosedur                         
 
    * APA (Apoteker Pengelola Apotek) mengisi permohonan izin ke Bidang 
Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dilengakapi dengan 
persyaratan tertulis
    * Bidang Pelayanan Kesehatan meneliti kelengkapan persyaratan
    * Tidak lengkap - Dilengkapi Persyaratan
    * Lengkap - Peninjauan Ke Lokasi - Proses
                                 
D. Biaya                                 
 
    * Apotek per 3 tahun Rp. 1.000.000,-; Biaya daftar ulang per tahun Rp 
200.000,-
 
E. Waktu Penyelesaian                   
 
    * 15 (Lima Belas) hari kerja
 
Mungkin bisa dicek ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk informasi 
lebih detil.
Mengenai biaya stok farmalkes nggak harus sebesar itu, disesuaikan saja dulu 
dengan kondisi pasar.
Yang penting kita sudah punya supplier yang bisa dukung semua kebutuhan.
 
Best regards,
Setiabudi
Mobile: +62-813-95-11-9000 | YM: aries_setiabudi | GTalk: aries.setiabudi
Business: http://www.solusirumahsakit.com | http://www.metasistemsolusi.com
Blog: http://www.setiabudi.name
 
 

Kirim email ke