<*>[Attachment(s) from Strategic Management Services included below]

(Sharing)

Resiprositas dalam Globalisasi: Indonesia Menggugat!


Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA.

(twitter@andrewenas)



“Yang
 saya artikan dengan imperialisme ialah kejadian, bahwa kapital besar 
suatu negeri yang sebagian besar dikuasai bank-bank, mempergunakan 
politik luar negeri dari negeri itu untuk kepentingannya sendiri. 
Perkembangan ekonomi yang cepat dalam abad kesembilan belas itu, 
menimbulkan suatu persaingan hebat di lapangan pertanian dan industri. 
Salah satu akibat persaingan ini, ialah bahwa pada penghabisan abad itu,
 politik proteksi (melindungi negara sendiri) dengan cepat menjadi 
pegangan.” – Mr.Pieter Jelles Troelstra, seperti dikutip Ir. Soekarno, 
dalam “Indonesia Menggugat!: Pidato Pembelaan Bung Karno di Depan 
Pengadilan Kolonial Bandung, 1930”, penerbit YPS-Inti Idayu Press, 1983.


***


“The deregulation and 
globalization of financial markets have given small and medium sized 
companies access to capital that they never had before.” – John 
Naisbitt, Global Paradox, 1994.


***


     Rencana ekspansi Bank Mandiri ke pasar internasional di negeri jiran 
terdekat (Singapura) yang selama ini ‘dihambat’ oleh ketatnya aplikasi regulasi 
perbankan di negara-kota tersebut menjadi terbuka lagi. Apa pasal? Rupanya 
terkait rencana 
akuisisi DBS Group Holdings terhadap Bank Danamon dengan cara membeli 
saham Asia Financial Indonesia milik Fullerton Financial Holdings. 
Dengan akuisisi ini DBS bakal menguasai 67% saham Bank Danamon, sehingga dengan 
demikian punya status sebagai pemegang saham pengendali. Dan 
terhadap rencana ini, Bank Indonesia telah diingatkan oleh pelbagai 
kalangan agar tidak begitu saja melansir approval-nya. Kalangan 
perbankan lokal telah juga menyampaikan protesnya kepada bank sentral, 
tuntutannya supaya Bank Indonesia tidak melupakan bagaimana perlakuan 
otoritas negara lain terhadap bank asal Indonesia
yang
 ingin melakukan ekspansi internasional. Point-nya, supaya Bank 
Indonesia bisa menekan balik bank sentral Singapura untu secara 
resiprokal memberikan kemudahan kepada bank-bank asal Indonesia untuk 
membuka cabang penuh di negara-kota itu.


     Ternyata bukan hanya otoritas moneter Singapura yang menghambat laju 
ekspansi internasioal bank lokal Indonesia untuk masuk ke negaranya, Malaysia 
pun menerapkan non-tariff 
barrier yang tak kalah alotnya. BNM (Bank Negara Malaysia) dikabarkan 
masih menggodok draft revisi regulasinya. Dalam beleid yang baru nanti, 
kabarnya BNM bakal
member 
kelonggaran bagi bank-bank asing yang ingin ekspansi ke dalam negerinya.
 Kelonggarannya dalam hal setoran modal (kabarnya bakal bisa dicicil 
minimal RM 100 juta dari total modal RM 300 juta), kemudahan pembukaan 
kantor dan penempatan mesin-mesin ATM. Draft revisi regulasi ini setelah
 selesai akan dibawa ke parlemen Malaysia untuk diratifikasi. Dan 
kemudian Perdana Menterinya barulah akan memberi pengesahan.


     Sementara itu kancah 
perbankan di Indonesia sudah sejak beberapa tahun belakangan ini telah 
diramaikan oleh hadirnya jawara-jawara intermediasi keuangan dari negeri jiran 
Malaysia (Maybank, CIMB, dll) dan Singapura (Temasek, DBS, UOB, 
dll). Nampaknya – dalam sektor bisnis intermediasi jasa moneter – 
Indonesia jauh lebih liberal dibanding negara-negara tetangga yang sudah lebih 
maju perekonomian dan status sosialnya di kancah pergaulan 
internasional. 


***


     Asas resiprositas memang 
tidak begitu saja bisa dituntut oleh suatu negara. Ada prakondisinya 
yang perlu dicermati. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang 
didirikan di Geneva, Swiss, tahun 1948 merupakan suatu kesepakatan umum soal 
tarif dan perdagangan. Pada mulanya GATT beranggota 23 negara, 
tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh (1994) jumlah yang ikut 
menandatangani jadi 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai 
berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: 1) 
Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara 
lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh 
mitra dagang negara tersebut. 2) Prinsip most favored nation, yaitu 
negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang 
menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu. 3) 
Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara 
harus transparan agar diketahui oleh negara lain. 


     Dalam perkembangan 
selanjutnya, beberapa anggota yang berpengaruh dalam organisasi GATT 
menginginkan terjadinya suatu sistem perdagangan bebas. Maka dalam 
pertemuan di Marakesh, Maroko (5 April 1994) nama GATT diubah menjadi 
World Trade Organization (WTO) sejak 1 Januari 1995 yang tugasnya selain 
mengadvokasi juga sekaligus memfasilitasi terjadinya sistem perdagangan bebas 
secara global.


***


     Dalam kancah perdagangan 
global, ironisnya kita juga diperhadapkan dengan kenyataan titik 
berangkat (kondisi keberadaan aktual) yang timpang, bahkan pada derajat 
yang bisa sangat mengkhawatirkan. Di satu belahan dunia ada negara yang 
sudah giat mengekplorasi indikasi-indikasi kehidupan di planet Mars, 
sementara di belahan bumi lain ada negara yang penduduknya bahkan sudah 
tidak kuat lagi untuk mengolah lahan kebun di halamannya sendiri 
lantaran mati lemas akibat malnutrisi.


     Sebagai anggota aktif 
organisasi perdagangan dunia, kita seyogianya kritis dan berani bersikap 
terhadap perlakuan-perlakuan yang unfair dan merugikan entitas bisnis 
lokal untuk mengakses kesempatan-kesempatan berkembang di kancah dunia. 
Selain aspek teknologi yang bisa membuka wawasan dunia dan daya jangkau 
individual, ada pula aspek regulasi yang mesti dengan tak kalah gagahnya 
diperjuangkan di fora internasional. Sementara itu, pembenahan 
infrastruktur dalam negeri dipercepat akselerasi pembangunannya, oleh 
karena, tatkalah gugatan resiprositas dikabulkan, kesiapsediaan kita 
sendirinya yang menentukan bakal sukses lebih cepat atau masih perlu 
tertunda lagi dalam jangka waktu tertentu yang tidak jelas.
 



(twitter@andrewenas)
------------------------------------------------------------------------
Artikel dari Majalah MARKETING, edisi Mei 2012)


STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES
Email: [email protected]

<*>Attachment(s) from Strategic Management Services:


<*> 1 of 1 File(s) 
http://groups.yahoo.com/group/biznett/attachments/folder/528540524/item/list 
  <*> Resiprositas Dalam Globalisasi - Indonesia Menggugat (Majalah MARKETING, 
edisi Mei 2012).pdf

------------------------------------

Mari bertukar informasi soal bisnis ! Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/biznett/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/biznett/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke