Saya ini orang yang ndak terlalu mengerti hukum.
Yang saya tau (tau benar atau tau salah, saya ndak tau), kalau hukum di
suatu negara/daerah/tempat di langgar, akan dikenai sanksi yang berlaku
sesuai hukum yang berlaku di negara itu.

Kalau internet, misalnya. Sifatnya global, ndak ada batasan tempat.
Dan misalnya ada orang dari negara entah di mana yang membobol suatu
komputer atau situs, misalnya situs www.punyanegarakita.com.

Dan di negara orang itu ndak ada hukum yang berlaku seperti di sini.

Bagaimana mi? Apa orang itu kena juga di UU yang baru itu?


Adakah pakar hukum di sini, kodong?


On 25/03/2008, Mardiah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   fyi
>
> Wassalam,
>
> Mardiah
> http://deen.co.nr/
>
>
>
>  Akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang Cyber pertama kali. Namanya UU
> ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang kemarin pagi di sahkan DPR
> dengan suara bulat, tanpa interupsi, tanpa lobi dan tanpa perdebatan. Kata
> seorang teman: itu terjadi karena DPR tidak tahu apa yang sedang mereka
> sahkan. Hehehe...
>
> Terlepas dari pro-kontra UU ITE ini di publik, sebelum dibuatkan PP nya
> oleh pemerintah, ada baiknya rekan-rekan semua tahu apa-apa saja perbuatan
> yang sudah diancam hukuman penjara dan denda.
>
> *Pasal 27 *
>
>    1. Dilarang menyebarkan dan membuat informasi yang mengandung konten
>    porno.
>    2. Dilarang menyebarkan dan membuat informasi yang mengandung konten
>    judi.
>    3. Dilarang menyebarkan atau membuat informasi yang mencemarkan nama
>    baik seseorang.
>    4. Dilarang menyebarkan atau membuat informasi yang sifatnya
>    pemerasan atau ancaman.
>
> Jika dilanggar dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 1
> Miliar.
>
> *Pasal 28 *
>
>    1. Dilarang membuat informasi bohong dan menyesatkan.
>    2. Dilarang membuat informasi yang menimbulkan rasa benci terhadap
>    SARA.
>
> Jika dilanggar dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda 1
> Miliar.
>
> *Pasal 30 *
> Dilarang mengakses isi komputer milik orang lain dengan cara apapun
> (melanggar, menerobos, melampaui, menjebol sistem)
>
> Jika dilanggar dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda 2
> Miliar.
>
> *Pasal 31*
>
>    1. Dilarang menyadap / mengintai informasi dalam komputer dan sistem
>    milik orang lain.
>    2. Dilarang melakukan intersepsi, atau penyusupan ke komputer orang
>    lain meskipun tidak merubah apapun. Penyusupan hanya boleh dilakukan oleh
>    polisi, kejaksaan atau aparat hukum.
>
> Jika dilanggar dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda 800
> juta.
> *
> Pasal 32 *
>
>    1. Dilarang mengubah, atau memindahkan atau merusak file milik orang
>    lain atau milik publik. Melanggar dikenai hukuman penjara maksimal 8 tahun
>    dan denda 2 Miliar.
>    2. Dilarang mengirimkan file ke sistem orang lain yang tidak berhak.
>    Melanggar dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda 3 Miliar.
>
> *Pasal 33*
> Dilarang melakukan perbuatan yang bisa mengganggu sistem elektronik
> (server / jaringan komputer). Melanggar dikenai hukuman penjara maksimal 10
> tahun dan denda 10 Miliar.
>
> *Pasal 34 *
> Dilarang membuat hardware / software yang bisa memfasilitas perbuatan
> perusakan software orang lain, penyadapan, penyusupan, perusakan file atau
> sistem elektronik. Dilarang juga membuat hardware atau software yang bisa
> meng-crack password, kode sandi, kode akses. Melanggar dikenai hukuman
> penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar.
>
> *Catatan*
>
> Pas jaman menkominfo-nya Sofyan Djalil, pemerintah sudah membuat lembaga
> yang namanya ID-SIRTI (*Indonesia - Security Incident Respond Team on
> Information Infrastructure*) yang akan membantu aparat hukum melacak
> segala macam jenis kejahatan di internet.
>
> Dan kini pak Nuh akan segera membuat sistem dan menunjuk tim yang akan
> melakukan pemblokiran situs-situs pornografi, situs judi online, situs yang
> menyebarkan berita bohong, situs yang menghasut SARA dan lainnya.
>
>
>
>
>
>
>
> ------------------------------
> Sent from Yahoo! 
> Mail<http://us.rd.yahoo.com/mailuk/taglines/isp/control/*http://us.rd.yahoo.com/evt=52421/*http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html>.
>
> More Ways to Keep in Touch.
>
>  
>



-- 
http://blogaholicacute.blogspot.com
http://designta.multiply.com

Reply via email to