saya samaja' dengan KurKer..ndak terlalu mengerti hukum meski sering
dihukum..
tpai sy mau tanya, apa pasal2nya itu sudah cukup detail..?, soalnya kalo
ndak salah kata2nya biasaji...masih ada celah2 yang bisa dimanfaatkan..

misalnya, yg dibilang menghasut itu batasannya seperti apa..?
yg dibilang menyinggung SARA itu batasannya seperti apa..?
yg dibilang pornografi itu seperti apa..?, soalnya kan ada tong orang yg
alasannya " ini kan cuma seni"..
yg dibilang perbuatan yg mengganggu sistem/server itu seperti apa..?


trus, apa kira2 aparat kepolisian sudah cukup memiliki aparat yang mengerti
soal2 begini..?, memang sih ada divisi khsusunya...tapi orang2nya sudah
cukup ndak..?

atau bagaimanakah..?
ada yg bisa menjelaskan lebih lanjut..?






-- 
-----
"Keep on Bloggin' in a free world..!!!"
read the contents of my brain at :
http://daenggassing.com/
http://love-and-trust.blogspot.com/
http://iipull.multiply.com/

Reply via email to