http://ndorokakung.com/2008/04/29/pasal-pecas-ndahe/
Postingnya si Ndoro Kakung diatas tak urung bikin bulu kakiku merinding. Saya kutip salah satu postingnya:* * *Saya bukan hendak menakut-nakuti sampean semua, Ki Sanak. Saya hanya mau ngasih tahu bahwa menurut Menteri M. Nuh, blogger bukan termasuk kalangan yang punya hak menyiarkan informasi, seperti halnya media massa/pers mainstream.* *"Yang berhak adalah mereka yang terkait dengan undang-undang, misalnya jurnalis," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di kantornya kemarin. Agar blogger tak kena jerat hukum, ia menyarankan, "Komunitas blogger harus belajar etika, kan ada cyber ethics."* So, bloggers, be aware dan berhati-hatilah jangan sampai terjerat pasal-pasal UU ITE yg sudah disahkan itu. Moga2 saja upaya Dewan Pers mengajukan "judicial review" ke MA utk membatalkan pasal-pasal koddala' itu membuahkan hasil. Kami di bz! blogfam berencana akan mengangkat topik hangat ini untuk dibahas pada edisi mendatang Thanks ATG -- www.daengbattala.com --update : "Kartu Pos dari Liberia" Visit my short poem mini site at: www.daengbattala.tumblr.com
