http://ndorokakung.com/2008/04/29/pasal-pecas-ndahe/

Postingnya si Ndoro Kakung diatas tak urung bikin bulu kakiku merinding.

Saya kutip salah satu postingnya:*
*

*Saya bukan hendak menakut-nakuti sampean semua, Ki Sanak. Saya hanya mau
ngasih tahu bahwa menurut Menteri M. Nuh, blogger bukan termasuk kalangan
yang punya hak menyiarkan informasi, seperti halnya media massa/pers
mainstream.*

*"Yang berhak adalah mereka yang terkait dengan undang-undang, misalnya
jurnalis," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di kantornya
kemarin. Agar blogger tak kena jerat hukum, ia menyarankan, "Komunitas
blogger harus belajar etika, kan ada cyber ethics."*
So, bloggers, be aware dan berhati-hatilah jangan sampai terjerat
pasal-pasal UU ITE yg sudah disahkan itu. Moga2 saja upaya Dewan Pers
mengajukan "judicial review" ke MA utk  membatalkan pasal-pasal koddala' itu
membuahkan hasil.

Kami di bz! blogfam berencana akan mengangkat topik hangat ini untuk dibahas
pada edisi mendatang


Thanks
ATG
-- 
www.daengbattala.com
--update : "Kartu Pos dari Liberia"
Visit my short poem mini site at:
www.daengbattala.tumblr.com

Kirim email ke