Tambahan: Ada uraian lebih menarik dan mendalam dari postingnya Bung Romi tentang hal ini, bisa baca di:
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/ ATG 2008/4/29 Amril Taufik Gobel <[EMAIL PROTECTED]>: > > > http://ndorokakung.com/2008/04/29/pasal-pecas-ndahe/ > > Postingnya si Ndoro Kakung diatas tak urung bikin bulu kakiku merinding. > > Saya kutip salah satu postingnya:* > * > > *Saya bukan hendak menakut-nakuti sampean semua, Ki Sanak. Saya hanya mau > ngasih tahu bahwa menurut Menteri M. Nuh, blogger bukan termasuk kalangan > yang punya hak menyiarkan informasi, seperti halnya media massa/pers > mainstream.* > > *"Yang berhak adalah mereka yang terkait dengan undang-undang, misalnya > jurnalis," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di kantornya > kemarin. Agar blogger tak kena jerat hukum, ia menyarankan, "Komunitas > blogger harus belajar etika, kan ada cyber ethics."* > So, bloggers, be aware dan berhati-hatilah jangan sampai terjerat > pasal-pasal UU ITE yg sudah disahkan itu. Moga2 saja upaya Dewan Pers > mengajukan "judicial review" ke MA utk membatalkan pasal-pasal koddala' itu > membuahkan hasil. > > Kami di bz! blogfam berencana akan mengangkat topik hangat ini untuk > dibahas pada edisi mendatang > > > Thanks > ATG > -- > www.daengbattala.com > --update : "Kartu Pos dari Liberia" > Visit my short poem mini site at: > www.daengbattala.tumblr.com > -- www.daengbattala.com --update : "Kartu Pos dari Liberia" Visit my short poem mini site at: www.daengbattala.tumblr.com
