Tambahan:

Ada uraian lebih menarik dan mendalam dari postingnya Bung Romi tentang hal
ini, bisa
baca di:

http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/

ATG

2008/4/29 Amril Taufik Gobel <[EMAIL PROTECTED]>:

>
>
> http://ndorokakung.com/2008/04/29/pasal-pecas-ndahe/
>
> Postingnya si Ndoro Kakung diatas tak urung bikin bulu kakiku merinding.
>
> Saya kutip salah satu postingnya:*
> *
>
> *Saya bukan hendak menakut-nakuti sampean semua, Ki Sanak. Saya hanya mau
> ngasih tahu bahwa menurut Menteri M. Nuh, blogger bukan termasuk kalangan
> yang punya hak menyiarkan informasi, seperti halnya media massa/pers
> mainstream.*
>
> *"Yang berhak adalah mereka yang terkait dengan undang-undang, misalnya
> jurnalis," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di kantornya
> kemarin. Agar blogger tak kena jerat hukum, ia menyarankan, "Komunitas
> blogger harus belajar etika, kan ada cyber ethics."*
> So, bloggers, be aware dan berhati-hatilah jangan sampai terjerat
> pasal-pasal UU ITE yg sudah disahkan itu. Moga2 saja upaya Dewan Pers
> mengajukan "judicial review" ke MA utk  membatalkan pasal-pasal koddala' itu
> membuahkan hasil.
>
> Kami di bz! blogfam berencana akan mengangkat topik hangat ini untuk
> dibahas pada edisi mendatang
>
>
> Thanks
> ATG
> --
> www.daengbattala.com
> --update : "Kartu Pos dari Liberia"
> Visit my short poem mini site at:
> www.daengbattala.tumblr.com
>



-- 
www.daengbattala.com
--update : "Kartu Pos dari Liberia"
Visit my short poem mini site at:
www.daengbattala.tumblr.com

Kirim email ke