Media Indonesia: Selasa, 23 Desember 2008 - 23:51 WIB

Humaniora - Lingkungan

*Pertambangan Ancam Hancurkan 23 Pulau*

http://kiara. <http://kiara.or.id/index.php> or.id/index.php

JAKARTA--MI: LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
mengatakan,
studi yang mereka lakukan pada Desember 2008 menunjukkan bahwa lebih
dari 23
pulau kecil berada di ambang kehancuran akibat praktik pertambangan.

Menurut siaran pers dari KIARA Jakarta, Selasa (23/12), praktik
penambangan
itu mengancam pulau kecil karena tidak mempertimbangkan keberlangsungan
daya
dukung lingkungan hidup dan keberlanjutan hidup masyarakat yang tinggal
di
pesisir dan pulau kecil.

KIARA juga mengemukakan, hal itu ironis karena praktik penambangan di
wilayah pesisir dan laut nusantara telah dijadikan sebagai model
pembangunan
yang mengedepankan target ekonomis.

Mengenai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
yang
baru disahkan DPR pada 16 Desember 2008, LSM tersebut melihat bahwa
sistem
perizinan dengan pertimbangan administratif yang terdapat dalam UU
tersebut
tidak relevan dengan konteks Indonesia sebagai negara kelautan.

Menurut KIARA, seharusnya hal yang dijadikan dasar dari pertimbangan
adalah
karakter material pencemar yang terdapat dalam kegiatan pertambangan
yang
bersifat akumulatif dan dapat terdistribusi secara luas.

Sebelumnya, pengesahan RUU Minerba dalam Sidang Paripurna DPR di
Jakarta,
Selasa (16/12) diwarnai aksi keluar ruangan (walk out) tiga fraksi yakni
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB),
dan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga fraksi tersebut melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan
pasal 169 butir a dari RUU tersebut yang menurut mereka bersikap
diskriminatif.

RUU Minerba pada bab 25 pasal 169 ayat a menyebutkan kontrak karya (KK)
dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah
ada
sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu
berakhirnya
kontrak/perjanjian.

Juru bicara Fraksi PAN, Zulkifli Halim mengatakan, selama ini
pengusahaan
pertambangan yang memakai sistem KK dan PKP2B tidak memberikan manfaat
bagi
negara. (Ant/OL-03)

Sumber: http://mediaindones
<http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTI0NzA=>
ia.com/index.php?ar_id=NTI0NzA=

Reply via email to