Ada lagi yang lebih berbahaya mengancam ummat manusia.....pergeseran nilai
pada diri manusia telah merubah wajah dunia bersedih, dirundung duka nestapa
yang berkepanjangngan tiada ujung, tiada tepi....kini peradaban manusia
telah memasuki masa ketidakberdayaan dalam cengkraman penguasa syahwat.
lihatlah disekelilingmu. sebentar lagi dunia akan hancurrr.......mati,
hilang dan pergi......selamat datang dan kunjungi di
waqalbunsalim.blogspot.com

Pada 24 Desember 2008 12:20, KHAERUDDIN <ubcd_sulaw...@telkom.net> menulis:

>    Media Indonesia: Selasa, 23 Desember 2008 - 23:51 WIB
>
> Humaniora - Lingkungan
>
> *Pertambangan Ancam Hancurkan 23 Pulau*
>
> http://kiara.or.id/index.php
>
> JAKARTA--MI: LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
> mengatakan,
> studi yang mereka lakukan pada Desember 2008 menunjukkan bahwa lebih dari
> 23
> pulau kecil berada di ambang kehancuran akibat praktik pertambangan.
>
> Menurut siaran pers dari KIARA Jakarta, Selasa (23/12), praktik penambangan
> itu mengancam pulau kecil karena tidak mempertimbangkan keberlangsungan
> daya
> dukung lingkungan hidup dan keberlanjutan hidup masyarakat yang tinggal di
> pesisir dan pulau kecil.
>
> KIARA juga mengemukakan, hal itu ironis karena praktik penambangan di
> wilayah pesisir dan laut nusantara telah dijadikan sebagai model
> pembangunan
> yang mengedepankan target ekonomis.
>
> Mengenai Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang
> baru disahkan DPR pada 16 Desember 2008, LSM tersebut melihat bahwa sistem
> perizinan dengan pertimbangan administratif yang terdapat dalam UU tersebut
> tidak relevan dengan konteks Indonesia sebagai negara kelautan.
>
> Menurut KIARA, seharusnya hal yang dijadikan dasar dari pertimbangan adalah
> karakter material pencemar yang terdapat dalam kegiatan pertambangan yang
> bersifat akumulatif dan dapat terdistribusi secara luas.
>
> Sebelumnya, pengesahan RUU Minerba dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta,
> Selasa (16/12) diwarnai aksi keluar ruangan (walk out) tiga fraksi yakni
> Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan
> Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
>
> Ketiga fraksi tersebut melakukan WO karena tidak setuju dengan ketentuan
> pasal 169 butir a dari RUU tersebut yang menurut mereka bersikap
> diskriminatif.
>
> RUU Minerba pada bab 25 pasal 169 ayat a menyebutkan kontrak karya (KK) dan
> perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada
> sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu
> berakhirnya
> kontrak/perjanjian.
>
> Juru bicara Fraksi PAN, Zulkifli Halim mengatakan, selama ini pengusahaan
> pertambangan yang memakai sistem KK dan PKP2B tidak memberikan manfaat bagi
> negara. (Ant/OL-03)
>
> Sumber: http://mediaindonesia.com/index.php?ar_id=NTI0NzA=
>  
>

Kirim email ke