Sa pernah alami hal yg sama.
Menurut orang pajaknya, SPT dikirim ke KPP t4 kita terdaftar...
Kirim saja via pos tercatat

salama'


-- 
drusle'
http://daengrusle.com

::: People are enemies of what they don’t know - Imam Ali kw:::


-----Original Message-----
From: DM <mar...@angingmammiri.org>

Date: Tue, 17 Mar 2009 08:39:18 
To: <blogger_makassar@yahoogroups.com>
Subject: Re: [blogger_makassar] Tanya tentang Pajak..


Saya bukan orang pajak.
Tapi berdasarkan pengalaman saja ada beberapa info dari saya.

Alamat pribadi di kantor pajak menggunakan alamat KTP wajib pajak.
Jadi walaupun kerja di Manado, setor SPT-nya harus di KPP alamat pribadi
wajib pajak, dalam hal ini Makassar.
Mungkin seperti itu intinya.

Hanya saja..... , menurut peraturan, harusnya sudah bisa disetor ke KPP
manapun.
Namun pada kenyataannya gak semua KPP bisa menerima SPT yg untuk KPP lain.
Itu kondisi di lapangan, yang pernah saya alami.

Artinya, silakan ditanyakan ke KPP setempat, siapa tau disana sudah bisa,
karena secara peraturan harusnya sudah bisa.
Praktek di lapangan yang..... you tau sendirilah Indonesia.

Demikian semoga bisa membantu.

piiiiisssss,
-DM-

2009/3/17 Syaifullah AF <ipul...@angingmammiri.org>

>  wah..kayaknya ada teman sini yang orang pajak..
> tapi agak jarang nimbrung..
>
> ada yang lain yang bisa bantu ?
>
>
>
>

Kirim email ke