Perda Merokok di Jakarta
Yang Melanggar Didenda Rp 50 Juta
Pro-kontra merokok di tempat umum kini mencapai klimaksnya. Setidak-
tidaknya di DKI Jakarta, ketika Pemda setempat secara efektif akan
memberlakukan perda tentang larangan merokok di tempat umum, mulai 4
Februari 2006. Berikut laporan wartawan Suara Merdeka, Ali Imron
Hamid, seputar peraturan merokok di tempat umum.
SIANG yang terik tidak membuat dua pemuda yang baru saja usai makan
itu menghentikan langkahnya menuju ruang tunggu di Bandara Sukarno-
Hatta Jakarta. Rupanya mereka sedang menanti pesawat Garuda yang
bertolak ke Surabaya untuk menghadiri pertemuan dengan kolega bisnis
yang tidak dapat ditunda. Mereka adalah Faisal dan Gani.
Kedua pria muda itu tidak sedang terburu-buru. Di tengah penantian
pesawat tersebut, mereka memutuskan untuk menuju sebuah ruangan
berbentuk kapsul kaca yang tertutup. Sepintas kapsul tersebut
menyerupai kaps salon di salon potong rambut yang biasa dijumpai di
berbagai tempat.
Di dalamnya hanya terdapat empat bangku plastik yang dilengkapi
dengan alat penghisap di bagian atasnya, supaya terjadi sirkulasi
udara. Sementara itu, di salah satu pintu kacanya sudah dicantumkan
tulisan khusus perokok atau kamar tempat perokok.
Di sanalah Fisal dan Gani menghabiskan waktu selama sekitar setengah
jam menanti kepastian pesawat bertolak ke Surabaya dengan sigaretnya.
Di terminal 2F Bandara Sukarno-Hatta, ada dua kapsul kaca yang
disediakan dalam rangka menyambut perda tentang larangan merokok di
tempat umum.
Larangan merokok itu akan berlaku efektif 4 Februari nanti.
Rupanya Faisal dan Gani sadar, di Jakarta segera diberlakukan aturan
dilarang merokok di tempat umum.
Jika perda tersebut benar-benar diberlakukan dan mereka masih tetap
membandel merokok di tempat umum dan tertangkap petugas, akan terkena
sanksi.
Sanksi itu berupa hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda
Rp 50 juta. Tentu bukan jumlah yang sedikit.
Padahal, merokok sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup yang sangat
sulit untuk ditinggalkan oleh pecandunya. Pada perkembangannya
kemudian, kebiasaan merokok menjadi sebuah gurita di tengah
pertumbuhan kehidupan masyarakat modern yang serba penuh tuntutan.
Dengan demikian, , pertumbuhan perokok pasif dan aktif tentu makin
meningkat dari waktu ke waktu, yang lambat laun akan membuat para
nonperokok menjadi kehilangan tempat untuk menghirup udara segar.
Atas pertimbangan itulah, Pemda DKI Jakarta sudah sejak 2005 menyusun
dan menetapkan perda tentang aturan merokok di tempat umum dan mulai
berlaku efektif pada awal Februari ini. Sebelumnya Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso menetapkan SK No 11 Tahun 2004 yang mengharuskan
penetapan kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan
untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat sirkulasi udara
serta larangan promosi ataupun hadiah berupa rokok di lingkungan
kerja Pemprov.
Kendati demikian, dalam rangka mendukung aturan larangan merokok di
tempat umum, Pemda DKI sudah menyiapkan sejumlah tempat bagi para
perokok di beberapa fasilitas umum di perkantoran, meski hasil yang
dirasakan belumlah terlampau maksimal.
Hal itu diakui oleh Sutiyoso saat sidak ke sejumlah perkantoran di
Jakarta. Dari hasil sidak tersebut, ternyata 75 persen gedung
perkantoran belum dilengkapi dengan ruangan khusus perokok dan 30
persen ruangan khusus perokok masih belum memenuhi standar dari yang
ditetapkan oleh Pemda. ''Ini bisa dilihat, ruangan para perokok
tersebut belum diletakkan di tempat tertentu dan dilengkapi dengan
fasilitas penghisap asap rokok,'' katanya.
Prematur
Larangan merokok di tempat umum ini, meski sudah dicanangkan
gerakannya di Jakarta, beberapa pengamat masih melihat bahwa perda
tentang pengendalian pencemaran udara, terutama larangan merokok,
dinilai prematur.
''Sebaiknya sebelum perda itu dikeluarkan lebih dulu ada pembatasan
perizinan pabrik rokok dan penjualannya. Selain itu, penegakan
disiplin, terutama para pejabat dan penegak hukum, menjadi faktor
penentu bagi keefektifan perda itu,'' kata guru besar Universitas
Padjadjaran Romli Atmasasmi.
Di dalam perda terutama pasal 13 itu memuat larangan merokok di
tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat
kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses
belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan
umum.
Selain itu, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat
kerja juga harus menyediakan ruang khusus untuk merokok yang
dilengkapi dengan alat pengisap udara sehingga tidak mengganggu
kesehatan bagi orang yang tidak merokok.
Keraguan Romli bukan tanpa alasan, sebab perda diyakini akan tidak
berlaku efektif dan bahkan disalahgunakan aparat penegak hukum untuk
korupsi terutama di dalam memungut denda bagi para pelanggar
perda. ''Anda tahu, mengenai Undang-Undang Lalu Lintas yang justru
menjadi ajang korupsi?'' katanya.
Berbeda dari larangan merokok di Jakarta, larangan merokok di
Singapura sudah lebih dahulu dibuat, bahkan di Singapura untuk
mendukung tegaknya aturan tersebut pemerintah setempat berkoordinasi
dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Departemen Kesehatan.
KLH dalam hal ini melakukan analisis mengenai dampak lingkungan
(amdal) bagi pembanguan sebuah pabrik rokok dan memublikasikan
penelitian mengenai dampak dari pencemaran karena asap rokok.
Sedangkan Depkes membeberkan dampak penyakit akibat merokok. ''Di
Jakarta, larangan merokok hanya diterapkan oleh Pemda DKI di bawah
perintah langsung Sutiyoso, '' kata Romli ragu.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Indah Sukmaningsih hanya berharap seluruh pegawai Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta memberikan contoh konkret pelaksanaan kawasan tanpa rokok
(KTR). ''Selama ini justru para aparat yang sering merokok di tempat-
tempat yang ada tulisan dilarang merokok,'' tuturnya.
Masyarakat pun harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berperan,
misalnya dengan membentuk telepon langsung bebas pulsa untuk
melaporkan pelanggaran. Dengan cara tersebut, mekanisme kontrol dapat
dijalankan dengan baik.
''Masalah rokok memang selalu menjadi kontroversi dari sisi
kesehatan, ekonomi, sosial, perburuhan, dan pertanian. Dari sisi
kesehatan, rokok adalah suatu produk berbahaya, tidak hanya bagi
pengisapnya, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar perokok
tersebut,'' ujarnya.
Sebenarnya sudah sejak lama para pengelola gedung bertingkat dan
beberapa kawasan pusat perbelanjaan menerapkan aturan larangan
merokok di dalam gedung. Kendati tidak semua gedung menyediakan
ruangan khusus bebas rokok, karyawan yang merokok biasa dijumpai di
lobi luar gedung bertingkat.
Terlepas dari suka atau tidak suka akan larangan aturan merokok ini
diterapkan, hingga kini masih saja ada gedung bertingkat yang tidak
atau belum menyediakan ruangan khusus untuk perokok.
Jika demikian, apakah para pemilik gedung bertingkat ini nanti juga
terkena sanksi, karena tidak menyediakan ruangan khusus untuk
perokok. Sebab perda itu hanya ditujukan bagi para perokok di tempat
umum.(48t)
HAPUS BAGIAN EMAIL YG TIDAK PERLU SEBELUM ME-REPLY.
==========================================================
Milis Tabloid BOLA
Untuk KELUAR DARI MILIS INI. Kirim Mail kosong (tanpa subject) ke alamat [EMAIL
PROTECTED]
==========================================================
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/bolaml/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/