Klo di negara lain, ada ngga kasus spt itu ?

:(

--- In [email protected], "Yonas Taswiyanto" <yonas_semar...@...>
wrote:
>
> Apa opini temen2 ttg. ditangkapnya Nova Zaenal dan Bernard Mamadou
> oleh polisi saat bertnding ?
> 
> Klo gw pribadi, tidak setuju dgn tindakan polisi.
> 
> Klo dlm pertandingan, polisi berhak main tangkap pemain, ... APA KATA
> DUNIA ?
> 
> Aneh. 
> 
> 
> 
> OLAHRAGA
> 
> Suara Merdeka, 27 Februari 2009
> Polisi Masuk Lapangan, Berkah atau Musibah?
> Beda Persepsi tentang Bola Mati
> 
> Polemik menyangkut penegakan hukum di lapangan sepak bola tak juga
> berjumpa titik temu. Pihak yang berbeda pendapat itu --polisi dan
> PSSI-- sama-sama mempertahankan keyakinannya akan dalil-dalil hukum
> yang mereka punyai.
> 
> Bak gajah bertarung, klub-klub kini yang cemas menelan dampaknya.
> Focus Group Discussion Suara Merdeka di ruang sidang redaksi Jl
> Kaligawe Km 5, Rabu (25/2) lalu, mencoba menggali lebih dalam tentang
> kasus tersebut. Wartawan Suara Merdeka, Gunarso, Abduh Imanulhaq, Budi
> Winarto, Dian Chandra, dan Setyo Wiyono, menuliskan rangkumannya
> berikut ini. 
> 
> "KALAU nanti sore Pak Kapolda membuat imbauan lagi di lapangan, lalu
> PSSI menyatakan bahwa imbauan Kapolda itu sebagai bentuk intervensi
> sehingga pertandingan harus diulang, wah, kami jelas yang akan
kepayahan.
> 
> Kita mungkin bisa membuat usulan ke Museum Rekor Indonesia agar rekor
> pertandingan ulang terbanyak di Jawa Tengah ini dicatat di sana...."
> Kalimat itu terdengar amat sederhana. Namun sungguh, itulah bentuk
> kerisauan yang paling mendalam dari klub-klub sepak bola di Jawa Tengah.
> 
> Dokter Nurkukuh, salah satu ofisial Persijap Jepara, melontarkan
> kekhawatirannya di hadapan Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo
> yang menjadi narasumber utama dalam diskusi, "Polisi Masuk Lapangan,
> Berkah atau Musibah?" yang diselenggarakan Suara Merdeka, Rabu (25/2).
> 
> Selain Kapolda, dalam diskusi yang dimoderatori oleh Wakil Pemimpin
> Redaksi Suara Merdeka Amir Machmud NS itu dihadiri juga oleh pakar
> hukum asal Unissula, Rachmat Bowo Suharto SH MH, pengamat hukum Unika
> Soegijapranata Donny Danardono SH MHum, serta ahli hukum Undip Prof Dr
> Nyoman Sarikat Putra Jaya.
> 
> Sayang memang, Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Panjaitan SH yang
> semula dijadwalkan hadir, ternyata "menarik diri" pada detik-detik
> terakhir.
> 
> Dalam diskusi itu, Kapolda memang menegaskan kembali minatnya untuk
> terus memberikan imbauan kepada para penonton, pemain, juga wasit dan
> ofisial, agar selalu bersikap tertib selama pertandingan berlangsung.
> Alex Bambang mengulang imbauannya dalam pertandingan Copa Indonesia
> antara Persijap Jepara kontra Persikabo Bogor, Rabu (25/2) sore.
> 
> Padahal, tiga hari sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI sudah menurunkan
> vonis agar pertandingan PSIS vs Persijap diulang dengan alasan ada
> intervensi dari Kapolda Jateng, yakni memberikan imbauan sebelum
> pertandingan.
> 
> Sanksi pertandingan ulang untuk PSIS dan Persijap dari Komdis itu
> langsung direspons Kapolda dengan pernyataan melarang pertandingan
> ulang dimainkan di Jawa Tengah.
> 
> Nah, akibatnya jelas, PSIS dan Persijap yang "mati di tengah
> pertarungan gajah" itu karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk
> bertanding ulang di tempat yang nun jauh entah di mana dan kapan!
> Polemik penegakan hukum di lapangan sepak bola bermula dari langkah
> polisi menangkap Nova Zaenal dan Bernard Mamadou di lapangan. Keduanya
> terlibat baku pukul, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan sempat
> ditahan. Nova dan Mamadou dianggap memicu perkelahian saat Persis Solo
> menjamu Gresik United (GU) di Stadion Sriwedari, Kamis 12 Februari lalu.
> 
> Sangkaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 jo 352 KUHP, diterapkan
> polisi. Ancaman hukuman bagi keduanya, maksimal dua tahun delapan
> bulan. Kapolda menyatakan proses pidana bakal terus dilanjutkan.
> "Saat bola mati, jika terjadi kekerasan, maka itu berarti telah
> terjadi tindak pidana," tandas Alex.
> 
> Di sinilah masalahnya. Pemahaman terhadap "bola mati" itu masih amat
> sumir, simpang siur. Polisi berbeda pendapat dengan Komisi Disiplin
> (Komdis) PSSI. Apakah bola mati --seperti terjadi pelanggaran,
> handsball, atau bola keluar-- bisa dikategorikan bola mati sehingga
> "pihak luar" bisa melakukan intervensi dalam pertandingan?
> 
> Ataukah "bola mati" itu setelah wasit meniup peluit panjang sebagai
> tanda berakhirnya 2x45 menit pertandingan?
> Komdis bersikukuh bahwa selama pertandingan belum 2x45 menit, maka
> semua hukum yang berlaku di dalam lapangan adalah hukum sepak bola dan
> wasitlah yang menjadi penguasa tunggal.
> 
> Antisipasi Kerusuhan
> 
> Tapi polisi berkeyakinan bahwa apabila terjadi perbuatan pidana
> --termasuk perkelahian atau penganiayaan-- dalam pertandingan, maka
> itu masuk ranah pidana.
> 
> Kapolda memandang jeda tersebut sebagai salah satu ruang untuk
> menegakkan hukum pidana. Jika terjadi adu fisik dan saling tendang
> saat bola mati itu, polisi berhak masuk untuk menggunakan piranti
> hukumnya.
> Tapi, bukan semata-mata untuk menegakkan aturan itu saja yang dipegang
> polisi. Terselip alasan lain yang lebih mendasar, yakni sedini mungkin
> menekan peluang terjadinya keributan.
> 
> Dalam kasus Nova-Mamadou itu, potensi kerusuhan memang mencuat.
> Penonton di tribune sudah terlihat "panas" melihat para pemain di
> lapangan berkelahi. Bisa jadi, jika polisi tak mengambil tindakan
> tegas dengan mengamankan keduanya, penonton marah lalu pecahlah
kerusuhan.
> Nah, jika konflik ini dibiarkan, situasi panas dapat berbuntut pada
> tindakan anarki yang bukan tak mungkin akan meluas hingga keluar
stadion.
> Kasus ini memang rumit, karena ada "dua hukum" yang bisa berlaku.
> Hukum pidana di tengah pemberlakuan Kode Disiplin PSSI.
> 
> Praktisi bola menyebut bahwa bola dikategorikan "hidup" dalam tempo
> 2x45 menit. Sejak kick-off hingga peluit panjang, penegakan hukum yang
> diterapkan harusnya peraturan pertandingan sepak bola. Wasit lah yang
> berwenang.
> 
> "Perebutan" penerapan hukum saat bola mati juga disorot Donny
> Danardono SH MHum. Dosen filsafat hukum Unika Soegijapranata itu
> menyebut, hukum pidana atau hukum negara memang mengatur ketertiban
> publik.
> "Namun dalam sebuah pertandingan olahraga, peraturan permainan menunda
> penerapan hukum pidana," ujarnya.
> 
> "Penting untuk memahami definisi bola mati. Karena dimulai dari
> sinilah masalah itu muncul. Jika kita bisa sepakat tentang bola mati
> itu, kita akan tahu kapan seharusnya hukum positif bisa masuk ke sepak
> bola," katanya. (*-40)
>


Kirim email ke