Klo di negara lain, ada ngga kasus spt itu ? :(
--- In [email protected], "Yonas Taswiyanto" <yonas_semar...@...> wrote: > > Apa opini temen2 ttg. ditangkapnya Nova Zaenal dan Bernard Mamadou > oleh polisi saat bertnding ? > > Klo gw pribadi, tidak setuju dgn tindakan polisi. > > Klo dlm pertandingan, polisi berhak main tangkap pemain, ... APA KATA > DUNIA ? > > Aneh. > > > > OLAHRAGA > > Suara Merdeka, 27 Februari 2009 > Polisi Masuk Lapangan, Berkah atau Musibah? > Beda Persepsi tentang Bola Mati > > Polemik menyangkut penegakan hukum di lapangan sepak bola tak juga > berjumpa titik temu. Pihak yang berbeda pendapat itu --polisi dan > PSSI-- sama-sama mempertahankan keyakinannya akan dalil-dalil hukum > yang mereka punyai. > > Bak gajah bertarung, klub-klub kini yang cemas menelan dampaknya. > Focus Group Discussion Suara Merdeka di ruang sidang redaksi Jl > Kaligawe Km 5, Rabu (25/2) lalu, mencoba menggali lebih dalam tentang > kasus tersebut. Wartawan Suara Merdeka, Gunarso, Abduh Imanulhaq, Budi > Winarto, Dian Chandra, dan Setyo Wiyono, menuliskan rangkumannya > berikut ini. > > "KALAU nanti sore Pak Kapolda membuat imbauan lagi di lapangan, lalu > PSSI menyatakan bahwa imbauan Kapolda itu sebagai bentuk intervensi > sehingga pertandingan harus diulang, wah, kami jelas yang akan kepayahan. > > Kita mungkin bisa membuat usulan ke Museum Rekor Indonesia agar rekor > pertandingan ulang terbanyak di Jawa Tengah ini dicatat di sana...." > Kalimat itu terdengar amat sederhana. Namun sungguh, itulah bentuk > kerisauan yang paling mendalam dari klub-klub sepak bola di Jawa Tengah. > > Dokter Nurkukuh, salah satu ofisial Persijap Jepara, melontarkan > kekhawatirannya di hadapan Kapolda Jateng Irjen Alex Bambang Riatmodjo > yang menjadi narasumber utama dalam diskusi, "Polisi Masuk Lapangan, > Berkah atau Musibah?" yang diselenggarakan Suara Merdeka, Rabu (25/2). > > Selain Kapolda, dalam diskusi yang dimoderatori oleh Wakil Pemimpin > Redaksi Suara Merdeka Amir Machmud NS itu dihadiri juga oleh pakar > hukum asal Unissula, Rachmat Bowo Suharto SH MH, pengamat hukum Unika > Soegijapranata Donny Danardono SH MHum, serta ahli hukum Undip Prof Dr > Nyoman Sarikat Putra Jaya. > > Sayang memang, Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Panjaitan SH yang > semula dijadwalkan hadir, ternyata "menarik diri" pada detik-detik > terakhir. > > Dalam diskusi itu, Kapolda memang menegaskan kembali minatnya untuk > terus memberikan imbauan kepada para penonton, pemain, juga wasit dan > ofisial, agar selalu bersikap tertib selama pertandingan berlangsung. > Alex Bambang mengulang imbauannya dalam pertandingan Copa Indonesia > antara Persijap Jepara kontra Persikabo Bogor, Rabu (25/2) sore. > > Padahal, tiga hari sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI sudah menurunkan > vonis agar pertandingan PSIS vs Persijap diulang dengan alasan ada > intervensi dari Kapolda Jateng, yakni memberikan imbauan sebelum > pertandingan. > > Sanksi pertandingan ulang untuk PSIS dan Persijap dari Komdis itu > langsung direspons Kapolda dengan pernyataan melarang pertandingan > ulang dimainkan di Jawa Tengah. > > Nah, akibatnya jelas, PSIS dan Persijap yang "mati di tengah > pertarungan gajah" itu karena harus merogoh kocek lebih dalam untuk > bertanding ulang di tempat yang nun jauh entah di mana dan kapan! > Polemik penegakan hukum di lapangan sepak bola bermula dari langkah > polisi menangkap Nova Zaenal dan Bernard Mamadou di lapangan. Keduanya > terlibat baku pukul, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan sempat > ditahan. Nova dan Mamadou dianggap memicu perkelahian saat Persis Solo > menjamu Gresik United (GU) di Stadion Sriwedari, Kamis 12 Februari lalu. > > Sangkaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 1 jo 352 KUHP, diterapkan > polisi. Ancaman hukuman bagi keduanya, maksimal dua tahun delapan > bulan. Kapolda menyatakan proses pidana bakal terus dilanjutkan. > "Saat bola mati, jika terjadi kekerasan, maka itu berarti telah > terjadi tindak pidana," tandas Alex. > > Di sinilah masalahnya. Pemahaman terhadap "bola mati" itu masih amat > sumir, simpang siur. Polisi berbeda pendapat dengan Komisi Disiplin > (Komdis) PSSI. Apakah bola mati --seperti terjadi pelanggaran, > handsball, atau bola keluar-- bisa dikategorikan bola mati sehingga > "pihak luar" bisa melakukan intervensi dalam pertandingan? > > Ataukah "bola mati" itu setelah wasit meniup peluit panjang sebagai > tanda berakhirnya 2x45 menit pertandingan? > Komdis bersikukuh bahwa selama pertandingan belum 2x45 menit, maka > semua hukum yang berlaku di dalam lapangan adalah hukum sepak bola dan > wasitlah yang menjadi penguasa tunggal. > > Antisipasi Kerusuhan > > Tapi polisi berkeyakinan bahwa apabila terjadi perbuatan pidana > --termasuk perkelahian atau penganiayaan-- dalam pertandingan, maka > itu masuk ranah pidana. > > Kapolda memandang jeda tersebut sebagai salah satu ruang untuk > menegakkan hukum pidana. Jika terjadi adu fisik dan saling tendang > saat bola mati itu, polisi berhak masuk untuk menggunakan piranti > hukumnya. > Tapi, bukan semata-mata untuk menegakkan aturan itu saja yang dipegang > polisi. Terselip alasan lain yang lebih mendasar, yakni sedini mungkin > menekan peluang terjadinya keributan. > > Dalam kasus Nova-Mamadou itu, potensi kerusuhan memang mencuat. > Penonton di tribune sudah terlihat "panas" melihat para pemain di > lapangan berkelahi. Bisa jadi, jika polisi tak mengambil tindakan > tegas dengan mengamankan keduanya, penonton marah lalu pecahlah kerusuhan. > Nah, jika konflik ini dibiarkan, situasi panas dapat berbuntut pada > tindakan anarki yang bukan tak mungkin akan meluas hingga keluar stadion. > Kasus ini memang rumit, karena ada "dua hukum" yang bisa berlaku. > Hukum pidana di tengah pemberlakuan Kode Disiplin PSSI. > > Praktisi bola menyebut bahwa bola dikategorikan "hidup" dalam tempo > 2x45 menit. Sejak kick-off hingga peluit panjang, penegakan hukum yang > diterapkan harusnya peraturan pertandingan sepak bola. Wasit lah yang > berwenang. > > "Perebutan" penerapan hukum saat bola mati juga disorot Donny > Danardono SH MHum. Dosen filsafat hukum Unika Soegijapranata itu > menyebut, hukum pidana atau hukum negara memang mengatur ketertiban > publik. > "Namun dalam sebuah pertandingan olahraga, peraturan permainan menunda > penerapan hukum pidana," ujarnya. > > "Penting untuk memahami definisi bola mati. Karena dimulai dari > sinilah masalah itu muncul. Jika kita bisa sepakat tentang bola mati > itu, kita akan tahu kapan seharusnya hukum positif bisa masuk ke sepak > bola," katanya. (*-40) >
