just forward........

----- Original Message ----- 
From: HENDRAWAN RACHMADI 
To: Mohamad Hari Prabowo ; HERI FAKHRI NOOR ; ACHMAD SUPRIYANTO ; MARTINI 
TAURUSIA ; YUDI HERDIAWAN ; LISTYA RINDRAWARDHANI ; OEDIHARYANTO KOERNIADI ; 
ABDUL MAJID ALBA ; DIDIK DARYANTO ; GUSMAN HELFIS ; Prihananto sulistyowarno ; 
NUGROHO IRIYANTO ; G M Djoko Dwi Putranto ; SAPTA NUGRAHA ; Fikri Riska Ismail 
; WAHYUTRI WIRAWIJAYA ; LASARU ; NUR TJAHJONO NUGROHO, SE ; Mohammad Fajar ; 
SUMIN ; MANDRA KOMARA ; RISMADEWI AGUSTIN ; Ardian Candra Susila ; SIGIT 
SISWANTO ; SUHARDI ; EKO SUPRIYO, S.S.T. AK. ; MOHAMAD SABIQUL KHOIROT ; 
FABIANIK ; FAJAR HEKSONO ; FARIDA YULIATI ; FARIDZ YUSUF DARMAWAN ; FERDY HADI 
SUPROBO ; HASNAN ISKANDAR ; FIRMAN HANI AFISINA ; FU'AD HERMAN PUTRANTO ; HAPPY 
RACHMAN ; HARI TRI UTOMO ; I GUSTI AYU NGURAH METTA KURNIA ; IAN PERMADI ; 
IMRON ROSADI ; ISMEDY CHAN ; ISROFAWIJAYANTI ; IWAN HERMAWAN ; LIA YULIANI ; 
LISMIATI ; MAREF SANTOSO ; Moh Luthfianis ; MOH.SJAMSULHADI ; 'MUDULARIF' ; 
MUHAMMAD WAHYUDI ; NOVI BUDI SULISTYO ; [EMAIL PROTECTED] ; NOVIYANTI ; 
NUJAMILAH ; NURUL ANWAR ; Nurul Arsyianti Arsyad ; PARYONO ; PAUZI RAHARDI ; 
RAHMAWATY ; Rastuti Proborini ; RIMEDI TARIGAN ; RIYANTO SUTIARSO ; Riyanto 
Wasono ; ROIS ANTONI ; RUDI HARTASETIADI ; RUDI MARSONO ; MURTI SISWORINI, 
S.SOS ; 060088122-Mina Pratiwi, SE ; SIGIT IHWAN PRASETYO ; SITI CHOLIFAH ; 
Siti Mufarrohah ; SUDRUS BINTARTO ; Sugeng Malady ; Sulistyowati ; Supriyoko ; 
TEGUARIANTO ; Titin Setyarini ; TRISNANA ; TULUS UNTUNG SUMBAYAK ; Warsito Dwi 
Yatmoko ; WIBOWO SUBEKTI ; WIDA YON NEWIN ; WIWID BUDIMAN ; WIYOSO HADI ; YOSEF 
ENJANG WIDIATMOKO ; Yulianty ; YULIAWAN EKO WAHYONO ; yusli bahtiar ; Ercillia 
; TOMY GHALABI ; TOMI HADI LESTIYONO ; CAHYA DUANTO ; ZAINAL MUTTAQIN ; AMALIA 
FATMASARI ; sri indah handayani ; RUDIYANTO S.E. ; ARIS KUSDWIANTARA ; 
SUDARYOTO 
Sent: Tuesday, November 18, 2008 4:39 PM
Subject: RE: salam 96ers


---------- Pesan terusan ----------
Dari: Linda Dewi Febriany <[EMAIL PROTECTED]>
Tanggal: 18 November 2008 10:02
Subjek: Fw: HATI-HATI BIKIN RUMORS
Ke: 



Dear temans.
Kita tentu pernah mendengar seorang karyawan perusahaan sekuritas yang 
ditangkap karena telah memberikan informasi yang meresahkan perbankan. Dan 
menurut tulisan tsb orang itu ternyata tidak sadar hukum akan apa yang sudah 
dia lakukan. Bahkan perusahaan tempat dia bekerja pada hari ini juga membuat 
pernyataan bahwa berita yang terlanjur tersebar luas itu bukan atas nama 
perusahaan, dan tidak ikut2an sama sekali dalam pemberitaan itu. kita lihat 
orang yg dimaksud itu di TV, kasihan sih kayaknya mukanya stress juga.

Beberapa bulan lalu juga ada seorang wanita yang membuat keluhan keras tentang 
pelayanan sebuah RS melalui email, Ahirnya diperkarakan di pengadilan oleh RS 
tsb karena pasal pencemaran nama baik, karena menurut RS tsb di Medical Record 
mereka tidak tertera fakta2 yg disebut dlm keluhan itu. RS juga sempat membuat 
pernyataan khusus di Koran.

Mengingat sekarang di Indonesia sudah ada undang-undang INFORMASI DAN TRANSAKSI 
ELEKTRONIK. Maka kita-kita ini harus berhati-hati. Karena dalam perkara di 
atas, katanya yang akan diajukan ke pengadilan bukan saja yang membuat berita, 
tapi juga orang2 yang telah memforward berita itu (serem kan buat yg awam, 
maksudnya baik memberitahu teman2 lainya tapi ternyata kena sandung juga).

Dari hasil cari-cari info tentang undang-undang itu dan di bawah ini diambil 
sebagian saja (yg mungkin berkaitan) yaitu pasal yang penting buat kita lebih 
hati2. Karena kadang2 (iya, gue juga kali) suka memberitahu orang tentang 
berita2 heboh tanpa cek kebenarannya, walaupun awalnya dengan maksud baik sih.
Coba lihat di http://uuite. com/uu-ite. html

So, demi kebaikan dan keamanan mulai sekarang berhati-hatilah dalam menerima 
informasi email dan juga ketika memforwardnya. Bersikap bijaksana, dan 
jauh-jauh deh dari perkara hukum selagi bisa.


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.


Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok 
masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi 
Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses 
Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, 
atau menjebol
sistem pengamanan.


Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu 
Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat 
publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik 
yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, 
penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), 
intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau 
institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ€undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.


BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 
(1), ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 
dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 
(1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling 
banyak
Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 
Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar
rupiah).



Hendrawan Rachmadi
Semarang Tengah Doea 
Sedjak Taon 2008..

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
You received this message because you are subscribed to the Google
Groups "bonjersatu" group, and of course the members are bonjersatu employees 
only.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED]
For more options, visit this group at
http://groups.google.com/group/bonjersatu?hl=en
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke