just forward........ ----- Original Message ----- From: HENDRAWAN RACHMADI To: Mohamad Hari Prabowo ; HERI FAKHRI NOOR ; ACHMAD SUPRIYANTO ; MARTINI TAURUSIA ; YUDI HERDIAWAN ; LISTYA RINDRAWARDHANI ; OEDIHARYANTO KOERNIADI ; ABDUL MAJID ALBA ; DIDIK DARYANTO ; GUSMAN HELFIS ; Prihananto sulistyowarno ; NUGROHO IRIYANTO ; G M Djoko Dwi Putranto ; SAPTA NUGRAHA ; Fikri Riska Ismail ; WAHYUTRI WIRAWIJAYA ; LASARU ; NUR TJAHJONO NUGROHO, SE ; Mohammad Fajar ; SUMIN ; MANDRA KOMARA ; RISMADEWI AGUSTIN ; Ardian Candra Susila ; SIGIT SISWANTO ; SUHARDI ; EKO SUPRIYO, S.S.T. AK. ; MOHAMAD SABIQUL KHOIROT ; FABIANIK ; FAJAR HEKSONO ; FARIDA YULIATI ; FARIDZ YUSUF DARMAWAN ; FERDY HADI SUPROBO ; HASNAN ISKANDAR ; FIRMAN HANI AFISINA ; FU'AD HERMAN PUTRANTO ; HAPPY RACHMAN ; HARI TRI UTOMO ; I GUSTI AYU NGURAH METTA KURNIA ; IAN PERMADI ; IMRON ROSADI ; ISMEDY CHAN ; ISROFAWIJAYANTI ; IWAN HERMAWAN ; LIA YULIANI ; LISMIATI ; MAREF SANTOSO ; Moh Luthfianis ; MOH.SJAMSULHADI ; 'MUDULARIF' ; MUHAMMAD WAHYUDI ; NOVI BUDI SULISTYO ; [EMAIL PROTECTED] ; NOVIYANTI ; NUJAMILAH ; NURUL ANWAR ; Nurul Arsyianti Arsyad ; PARYONO ; PAUZI RAHARDI ; RAHMAWATY ; Rastuti Proborini ; RIMEDI TARIGAN ; RIYANTO SUTIARSO ; Riyanto Wasono ; ROIS ANTONI ; RUDI HARTASETIADI ; RUDI MARSONO ; MURTI SISWORINI, S.SOS ; 060088122-Mina Pratiwi, SE ; SIGIT IHWAN PRASETYO ; SITI CHOLIFAH ; Siti Mufarrohah ; SUDRUS BINTARTO ; Sugeng Malady ; Sulistyowati ; Supriyoko ; TEGUARIANTO ; Titin Setyarini ; TRISNANA ; TULUS UNTUNG SUMBAYAK ; Warsito Dwi Yatmoko ; WIBOWO SUBEKTI ; WIDA YON NEWIN ; WIWID BUDIMAN ; WIYOSO HADI ; YOSEF ENJANG WIDIATMOKO ; Yulianty ; YULIAWAN EKO WAHYONO ; yusli bahtiar ; Ercillia ; TOMY GHALABI ; TOMI HADI LESTIYONO ; CAHYA DUANTO ; ZAINAL MUTTAQIN ; AMALIA FATMASARI ; sri indah handayani ; RUDIYANTO S.E. ; ARIS KUSDWIANTARA ; SUDARYOTO Sent: Tuesday, November 18, 2008 4:39 PM Subject: RE: salam 96ers
---------- Pesan terusan ---------- Dari: Linda Dewi Febriany <[EMAIL PROTECTED]> Tanggal: 18 November 2008 10:02 Subjek: Fw: HATI-HATI BIKIN RUMORS Ke: Dear temans. Kita tentu pernah mendengar seorang karyawan perusahaan sekuritas yang ditangkap karena telah memberikan informasi yang meresahkan perbankan. Dan menurut tulisan tsb orang itu ternyata tidak sadar hukum akan apa yang sudah dia lakukan. Bahkan perusahaan tempat dia bekerja pada hari ini juga membuat pernyataan bahwa berita yang terlanjur tersebar luas itu bukan atas nama perusahaan, dan tidak ikut2an sama sekali dalam pemberitaan itu. kita lihat orang yg dimaksud itu di TV, kasihan sih kayaknya mukanya stress juga. Beberapa bulan lalu juga ada seorang wanita yang membuat keluhan keras tentang pelayanan sebuah RS melalui email, Ahirnya diperkarakan di pengadilan oleh RS tsb karena pasal pencemaran nama baik, karena menurut RS tsb di Medical Record mereka tidak tertera fakta2 yg disebut dlm keluhan itu. RS juga sempat membuat pernyataan khusus di Koran. Mengingat sekarang di Indonesia sudah ada undang-undang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Maka kita-kita ini harus berhati-hati. Karena dalam perkara di atas, katanya yang akan diajukan ke pengadilan bukan saja yang membuat berita, tapi juga orang2 yang telah memforward berita itu (serem kan buat yg awam, maksudnya baik memberitahu teman2 lainya tapi ternyata kena sandung juga). Dari hasil cari-cari info tentang undang-undang itu dan di bawah ini diambil sebagian saja (yg mungkin berkaitan) yaitu pasal yang penting buat kita lebih hati2. Karena kadang2 (iya, gue juga kali) suka memberitahu orang tentang berita2 heboh tanpa cek kebenarannya, walaupun awalnya dengan maksud baik sih. Coba lihat di http://uuite. com/uu-ite. html So, demi kebaikan dan keamanan mulai sekarang berhati-hatilah dalam menerima informasi email dan juga ketika memforwardnya. Bersikap bijaksana, dan jauh-jauh deh dari perkara hukum selagi bisa. BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 30 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ€undang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah). (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah). Hendrawan Rachmadi Semarang Tengah Doea Sedjak Taon 2008.. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ You received this message because you are subscribed to the Google Groups "bonjersatu" group, and of course the members are bonjersatu employees only. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [EMAIL PROTECTED] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/bonjersatu?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
