dulu waktu gw masih di bagian hrd n legal ada kebingungan gw untuk mensisati gimana caranya membuat kontrak kerja waktu tertentu tapi tidak terikat sama perhitungan waktu misalnya di uu ketenagakerjaan no 13 thn 2003  kan kontrak kerja waktu tertentu itu 2 tahun dan maksimal bisa diperpanjang 2 plus 1 tahun (kalo ga salah) kalo udah lewat harus diubah jadi kontrak kerja waktu tidak tertentu alias pegawai tetap nah permasalahannya adalah gimana kalo bikin kontrak untuk perusahaan outsourcing dimana kontrak kerja dibuat berdasarkan selama perusahaan itu masih terikat perjanjian dgn perusahaan kliennya jadi ukurannya tidak berdasar waktu tapi dasarnya perjanjian yang lain (antar 2 perusahaan tsb)
bingung ? sama dunks hehehehehe btw nit tolong dirahasiain yah nama  dan PT gw thanx.....


Adam Wisnu, SH
Marketing Officer
081 310 048 310
 
PT. Gardatama Nusantara
Security Services, VIP Protection, Private Investigation, Electronics Surveillance
PHONE: 021-725 3264, 7279 2280, 7279 2281
FAX: 021-725 4825


Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search. Learn more.
Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke