|
sip
deeeeeeeehhhhhhhhhhh..................
----- Original Message -----
Sent: Wednesday, February 16, 2005 10:29
AM
Subject: Re: [bonsi97] (Need Input)
Kontrak Kerja
dulu waktu gw masih di bagian hrd n legal ada kebingungan gw
untuk mensisati gimana caranya membuat kontrak kerja waktu tertentu tapi tidak
terikat sama perhitungan waktu misalnya di uu ketenagakerjaan no 13 thn
2003 kan kontrak kerja waktu tertentu itu 2 tahun dan maksimal bisa
diperpanjang 2 plus 1 tahun (kalo ga salah) kalo udah lewat harus diubah jadi
kontrak kerja waktu tidak tertentu alias pegawai tetap nah permasalahannya
adalah gimana kalo bikin kontrak untuk perusahaan outsourcing dimana kontrak
kerja dibuat berdasarkan selama perusahaan itu masih terikat perjanjian dgn
perusahaan kliennya jadi ukurannya tidak berdasar waktu tapi dasarnya
perjanjian yang lain (antar 2 perusahaan tsb)
bingung ? sama dunks hehehehehe btw nit tolong dirahasiain
yah nama dan PT gw thanx.....
Adam
Wisnu, SH
Marketing
Officer
081 310 048
310
PT.
Gardatama Nusantara
Security
Services, VIP Protection, Private Investigation, Electronics
Surveillance
PHONE:
021-725 3264, 7279 2280, 7279 2281
FAX: 021-725
4825
Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Find what you need with new enhanced search.
Learn
more.
| Yahoo! Groups Sponsor |
|
![]() |
Yahoo! Groups Links
|