Von: josephr [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 

Polemik tentang pencantuman nama keluarga dalam Akta Kelahiran
anakbarangkali berakhir sudah dengan diterbitkannya surat edaran Mendagri.
Kantor Catatan Sipil di Bandung telah menerbitkan Akta Kelahiran pada bulan
Januari 2006 dengan mencantumkan lengkap nama kecil dan nama keluarga
Bapaknya dibelakang nama kecil anaknya dalam Akta Kelahiran yang diterbitkan
bulan Januari 2006 dengan blangko Kutipan format baru yaitu terdiri dari dua
bahasa, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris. Dengan demikian orang asing
yang melahirkan anak di Indonesia, tidak perlu lagi menterjemahkan akta
kelahirannya ke dalam bahasa Inggeris.

 

Penerbitan Akta Kelahiran dalam dua bahasa ini di Bandung agak terlambat,
karena Kantor Catatan Sipil lain (Sekarang Dinas Kependudukan) telah lebih
dahulu menerbitkan Akta dengan blangko baru termasuk Dinas Kependudukan DKI
Jakarta.

 

Dalam Akta Kelahiran yang baru, sesuai dengan edaran mendagri, nama anak
apabila dikehendaki oleh orang tuanya, dapat ditulis dengan langkap, yaitu
nama kecil anak dan nama keluarga bapaknya apabila sianak ternyata adalah
anak suami isteri dan nama keluarga ibunya apabila si anak adalah anak luar
nikah. 

 

Mengenai surat edaran mendagri tersebut sayang sekali belum saya belum
memiliki foto copy nya sehingga belum tahu, edaran mendagri nomor berapa dan
tanggal berapa dikeluarkannya, namun besok sudah dapat di informasikan
karena Catatan Sipil di Bandung akan memberikan copy dari edaran tersebut.

 

Mengenai penerbitan Akta Kelahiran dalam bahasa Inggeris, sayang sekali
tidak disertai petunjuk / pedoman penulisan tanggal, bulan dan tahun dan
istilah yang umum berlaku di dalam  Akta Catatan Sipil, dalam bahasa
Inggeris yang benar, sehingga apabila ada Akta yang kurang benar menuliskan
tanggal dan istilah lainnya dalam bahasa Inggeris masih perlu diberi koreksi
untuk perbaikan. Namun yang jelas keinginan masyarakat yang sejak lama
menghendaki dicantumkan nama anak dengan nama keluarga bapaknya telah
dipenuhi dengan diterbitkannya surat edaran tersebut.

 

Mudah-mudahan - katanya sih tidak lama lagi, peraturan catatan sipil yang
mengatur berdasarkan statblad/golongan, akan dihapus dan diberlakukan
Undang-undang Catatan Sipil yang baru yang berlaku bagi warganegara
Indonesia - tanpa membeda-bedakan keturunan / pribumi (Golongan) dan yang
berlaku untuk Warganegara Asing. 

 Salam buat Mang Ucup -  Selamat Tahun Baru Imlek.

 

Joseph Bangsawan 



[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke