http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?
Berita=Metropolis&id=108798


Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan


Pontianak,-  Pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan Kong Hu 
Cu, oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan dibuatkan pencatatan 
tersendiri. Pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu ini merupakan 
upaya Pemkot Pontianak guna memenuhi hak-hak mereka. 

"Kalau hal ini tidak secepatnya diselesaikan, akan berimplikasi 
sangat luas bagi penganutnya," kata Wakil Wali Kota Pontianak 
Sutarmidji SH MHum, kepada Pontianak Post, usai melakukan rapat 
kerja dengan Dewan Kota dan pihak Universtas Tanjungpura, kemarin 
(6/2) di Gedung DPRD Kota Pontianak. 

Selama ini, pencatatan perkawinan berdasarkan kepercayaan Khong Hu 
Cu tidak pernah dicatatkan. Karena itu, pada waktu mereka ingin 
membuat akte kelahiran untuk anaknya, nama si bapak tidak 
dicantumkan, hanya tercatat nama si ibu. "Nah dalam hukum, bicara 
anak ibunya, berarti anak tersebut adalah anak di luar nikah. 
Padahal orang tuanya nikah, hanya tak dicatatkan. Ini suatu 
masalah," kata pria yang memang ahli dalam hukum pernikahan dan 
waris ini. 

Permasalahan selanjutnya yang timbul akibat tidak tercatatnya 
perkawinan penganut Khong Hu Cu, dibeberkan oleh 
Sutarmidji, "Seandainya, pria penganut Kong Hu Cu kawin dengan istri 
pertama yang menganut kepercayaan sama, kemudian dia nikah lagi 
dengan perempuan yang menganut salah satu agama yang diakui 
pemerintah, dan perkawinannya yang kedua ini dicatatkan. Nah, kalau 
si prianya meninggal, maka akibat hukumnya yakni hanya istri sah 
yang menurut UU yang akan mendapatkan warisan. Sedangkan istri 
pertamanya tidak." 

Akan menjadi masalah kembali, dikatakan olehnya, "Begitu juga dengan 
pengakuan anak, juga terjadi masalah dalam pembagian warisan. Anak 
istri tua, yang juga nikah menurut adat tapi tak diakui negara, atau 
anak istri muda, yang diakui negara dan punya akta. Ini yang harus 
diselesaikan secepatnya." 

Karena itulah, sambung Wako, pemerintah kota sesuai dengan arahan 
Wali Kota Pontianak Buchary A Rachman, melakukan pengkajian dasar 
hukum untuk pelayanan pencatatan nikah bagi penganut kepercayaan 
Khong Hu Cu. "Secepatnya akan kita lakukan, supaya perkawinan 
menurut kepercayaan Khong Hu Cu bisa dicatatkan. Walaupun 
pencatatannya tersendiri, sambil menunggu dasar hukum yang lebih 
tinggi maka itu harus dilakukan," kata Wako. 

Ditambahkan olehnya, begitu dasar hukum yang lebih tinggi keluar, 
apakah itu undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) atau 
peraturan presiden, pasangan ini bisa dicatatkan kembali. "Dengan 
begitu, di akte kelahiran anak mereka tercantum nama bapak dan 
ibunya. Selama ini kan hanya nama ibunya saja yang tercantum dan ini 
menjadi beban psikologis bagi si anak. Beban psikologis itu 
melanggar perlindungan hak-hak anak. Dan kita tidak mau ini terjadi 
di Kota Pontianak," ucapnya. 

Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi 
penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan 
kepala daerah. "Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan. 
Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru 
kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya," ujarnya. 

Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada 
Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah 
apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. 
Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap 
UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu 
merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan 
kepercayaan tersebut terpisah. 

"Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran 
yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu 
kesatuan," kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota 
Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota. 
(zan) 












.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke