http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp? Berita=Metropolis&id=108798
Perkawinan Khong Hu Cu akan Dicatatkan Pontianak,- Pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan Kong Hu Cu, oleh Pemerintah Kota Pontianak, akan dibuatkan pencatatan tersendiri. Pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu ini merupakan upaya Pemkot Pontianak guna memenuhi hak-hak mereka. "Kalau hal ini tidak secepatnya diselesaikan, akan berimplikasi sangat luas bagi penganutnya," kata Wakil Wali Kota Pontianak Sutarmidji SH MHum, kepada Pontianak Post, usai melakukan rapat kerja dengan Dewan Kota dan pihak Universtas Tanjungpura, kemarin (6/2) di Gedung DPRD Kota Pontianak. Selama ini, pencatatan perkawinan berdasarkan kepercayaan Khong Hu Cu tidak pernah dicatatkan. Karena itu, pada waktu mereka ingin membuat akte kelahiran untuk anaknya, nama si bapak tidak dicantumkan, hanya tercatat nama si ibu. "Nah dalam hukum, bicara anak ibunya, berarti anak tersebut adalah anak di luar nikah. Padahal orang tuanya nikah, hanya tak dicatatkan. Ini suatu masalah," kata pria yang memang ahli dalam hukum pernikahan dan waris ini. Permasalahan selanjutnya yang timbul akibat tidak tercatatnya perkawinan penganut Khong Hu Cu, dibeberkan oleh Sutarmidji, "Seandainya, pria penganut Kong Hu Cu kawin dengan istri pertama yang menganut kepercayaan sama, kemudian dia nikah lagi dengan perempuan yang menganut salah satu agama yang diakui pemerintah, dan perkawinannya yang kedua ini dicatatkan. Nah, kalau si prianya meninggal, maka akibat hukumnya yakni hanya istri sah yang menurut UU yang akan mendapatkan warisan. Sedangkan istri pertamanya tidak." Akan menjadi masalah kembali, dikatakan olehnya, "Begitu juga dengan pengakuan anak, juga terjadi masalah dalam pembagian warisan. Anak istri tua, yang juga nikah menurut adat tapi tak diakui negara, atau anak istri muda, yang diakui negara dan punya akta. Ini yang harus diselesaikan secepatnya." Karena itulah, sambung Wako, pemerintah kota sesuai dengan arahan Wali Kota Pontianak Buchary A Rachman, melakukan pengkajian dasar hukum untuk pelayanan pencatatan nikah bagi penganut kepercayaan Khong Hu Cu. "Secepatnya akan kita lakukan, supaya perkawinan menurut kepercayaan Khong Hu Cu bisa dicatatkan. Walaupun pencatatannya tersendiri, sambil menunggu dasar hukum yang lebih tinggi maka itu harus dilakukan," kata Wako. Ditambahkan olehnya, begitu dasar hukum yang lebih tinggi keluar, apakah itu undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden, pasangan ini bisa dicatatkan kembali. "Dengan begitu, di akte kelahiran anak mereka tercantum nama bapak dan ibunya. Selama ini kan hanya nama ibunya saja yang tercantum dan ini menjadi beban psikologis bagi si anak. Beban psikologis itu melanggar perlindungan hak-hak anak. Dan kita tidak mau ini terjadi di Kota Pontianak," ucapnya. Masih menurut Sutarmidji, payung hukum pencatatan nikah bagi penganut Khong Hu Cu, untuk sementara waktu ini, memakai peraturan kepala daerah. "Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan dewan. Untuk sementara ini, kita pakai peraturan kepala daerah baru kemudian membuat Perda (peraturan daerah, Red) nya," ujarnya. Lebih lanjut Wako menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, pada Pasal 2 Ayat 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu. Menurutnya, para pakar hukum membuat dua penafsiran berbeda terhadap UU tersebut. Penafsiran pertama, apakah agama dan kepercayaan itu merupakan satu bagian, ataukah, dalam penafsiran kedua, agama dan kepercayaan tersebut terpisah. "Untuk menyelesaikan masalah hukum ini, Pemkot mengambil penafsiran yang kedua yakni antara agama dan kepercayaan terpisah, bukan satu kesatuan," kata dia. Sekedar diketahui, penganut Khong Hu Cu di Kota Pontianak saat ini mencapai 36 persen dari seluruh masyarakat kota. (zan) .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/