Larangan bagi setiap orang dewasa, mempertontonkan bagian tubuh tertentu
yang sensual (Pasal 25), antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL,
pantat, PUSAR, & PAYUDARA PEREMPUAN baikTERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya , Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000 <http://1.000.000.000//ohttp://1.000.000.000/> ,- (satu
milyar rupiah) (Pasal 79),



Larangan bagi setiap orang, menari erotis atau bergoyang erotis di depan
umum (Pasal 28), Pidana Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
(Pasal 82), Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk (Pasal 36):
Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut Adat
Istiadat dan/atau Budaya Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN,

> Kegiatan Seni, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN
SENI- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37),

> Kegiatan Olahraga, HANYA dapat dilaksanakan di TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA
- YANG MENDAPATKAN IZIN DARI PEMERINTAH (Pasal 37), atau Tujuan
Pendidikan dalam Bidang Kesehatan, DALAM BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal
34): SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang Studi pihak yang menjadi sasaran
Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu Pengetahuan (Penjelasan Pasal 34),
TERBATAS pada Lembaga Riset/Pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan
untuk Pengembangan Pengetahuan.

> Larangan bagi setiap orang, membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang
mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau
melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan
SEJENIS [Pasal 9 ayat (2)], Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000
<http://1.000.000.000//ohttp://1.000.000.000/> ,- (satu milyar rupiah)
(Pasal 63),

> Larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (Pasal 27),
Pidana Penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 81).



Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT MEMPIDANA PEKERJA SENI
LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya Pasal2 RUU ini tidak berusaha
ditafsirkan kembali, MOHON INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2
KITA YANG MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA MEREKA MENJADI RENTAN DIPIDANA
APABILA RUU INI DISAHKAN:


PORNOGRAFI

> Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian
tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa (Pasal 4), dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahundan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 ,-(lima ratus juta
rupiah) (Pasal 58).

> Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik
ketelanjangan tubuh orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan atau paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000,-
seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 59).

> Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh
atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis
(Pasal 6), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1(satu) tahun
atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000
,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 60).

> Larangan bagi setiap orang, untuk membuat Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas
orang yang berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000 ,- (lima ratus juta rupiah) (Pasal 61).

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto,
dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu
yang sensual dari orang dewasa melalui Media Massa cetak, Media Massa
elektronik dan/atau Alat komunikasi medio (Pasal 12), dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.000.000.000 <http://2.000.000.000//ohttp://2.000.000.000/> ,- (dua
milyar rupiah) (Pasal 66).

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto
dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh
melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,-(tiga ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000
<http://2.000.000.000//ohttp://2.000.000.000/> ,- (dua milyar rupiah)
(Pasal 67).

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,Gambar, Foto,
dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh atau
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis
melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
(Pasal 68).

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan,memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto,
dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman
bibir melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000
<http://1.000.000.000//ohttp://1.000.000.000/> ,- (satu milyar rupiah)
(Pasal 69).

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar, Foto,
dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
pasangan sejenis melalui Media Massa cetak, Media Massa elektronik
dan/atau Alat komunikasi medio [Pasal 17 ayat (2)], dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 350.000.000 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua
milyar lima ratus juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)

> Larangan bagi setiap orang, untuk menjadikan diri sendiri dan/atau
orang lain sebagai modelatau obyek pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman
Suara, Film atau yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian
tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh
dan/atau daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir,
aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau onani, orang yang
berhubungan seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan sejenis, orang yang
telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan
Pidana Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.150.000.000, -
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp.750.000.000,-(tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).

> Larangan bagi setiap orang, untuk membuat, menyebarluaskan, dan
menggunakan Karya Seni yang mengandung sifat pornografi di Media Massa
cetak, Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio, dan yang
berada di Tempat-tempat umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat
pertunjukan Karya Seni (Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (Pasal 76).

> Larangan bagi setiap orang, untuk membeli Barang Pornografi dan/atau
Jasa Pornografi tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang
ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu)
tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling
sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)(Pasal 77).

> Larangan bagi setiap orang, untukmenyediakan Dana bagi orang lain
untuk melakukan Kegiatan dan/atau Pameran Pornografi (Pasal 24
ayat(1)];menyediakan Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (2)]; dan
menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk
melakukan Kegiatan Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat
(3)]; dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
Rp. 350.000.000,- (tiga ratuslima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)(Pasal 78).


PORNOAKSI

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan dana bagi orang lain
untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara
Pesta Seks [Pasal 33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000 <http://1.000.000.000//ohttp://1.000.000.000/> 
(satu milyar lima ratus juta rupiah) [Pasal 88 ayat (1)].

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan tempat bagi orang lain
untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara
PestaSeks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) [Pasal 88
ayat (2)].

> Larangan bagi setiap orang, untuk menyediakan Peralatan dan/atau
Perlengkapan bagi orang lain untuk melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara
Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5(lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].

------------------------------------

Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan dengan Peraturan
Perundang2an yang ebih tinggi, UUD 1945 setelah Amandemen IV, UU Hak
Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU
Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU Pengesahan Konvensi
mengenai Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, dan
lain2 (untuk lengkapnya dapat Kita diskusikan lebih lanjut).


Hormat kami,
JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN, Aliansi Pelangi antar Bangsa
(APAB), BUPERA FSPSI Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP,
Institut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal Perempuan, Komisi
Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), KePPak
Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia Jabotabek, Koalisi Perempuan
Indonesia Sekretariat Nasional, LBH APIK Jakarta, LBH Jakarta, LKBH
PeKa, Mitra Perempuan, Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP
Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati, Rahima, Rekan Perempuan,
Rumpun Gema Perempuan, Senjata Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia
Foundation (TAF), Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih,
YATRIWI



[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke