Nice to read....

__________________________________

Dari komnas perempuan:

Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang 
RUU anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU 
ini & mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini,
  
 karena kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon 
Informasikan RUU ini seluas mungkin supaya lebih banyak orang 
mengetahui dan mengkritisinya, terima kasih.   
  
 Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:
  
 I. "larang an MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." 
(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79), 
 dalam Penjelasan Pasal 4:
 Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, 
PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat 
SEBAGIAN maupun seluruhnya.
  
 ##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU 
ini dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar 
(lagi!) dari yang diatur RUU ini. 
 Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat?
 bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, 
sehingga membentuk bagian itu misalnya?
 ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan 
RUU ini. 
 ##Contoh Kasus: 
 --coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu 
banyak" dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan 
pinggul, dan ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju 
yang pendek = akan terlihat pusar??
 --atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika 
mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian 
Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
 --atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang 
oleh Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang 
dinyatakan sensual oleh RUU ini??
 --bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya 
berbagai kebiasaan berpakaian??
 apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT 
DIPIDANA PENJARA??
 =========================
  
 II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.." 
(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82), 
 dalam Penjelasan Pasal 28:
 "Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara 
berirama dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa 
sehingga gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu 
karya seni koreografi. 
 "Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara 
berirama, "tidak" men gikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih 
menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan 
tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu birahi".
  
 ##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG"
 --lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa 
Barat misalnya?? 
 --bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari??
 --kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah 
adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, 
kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU 
ini??
 seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya, 
dan bertanggungjawab atas birahinya itu??
 ==============================
  
 III. "larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang 
MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks 
atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan 
pasangan SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 – 10 tahun 
[Pasal 63 ayat (2)],
  
 *Pasal 1 angka 14:
 "mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi 
untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri 
sendiri dan/atau orang lain.
  
 *Pasal 34 ayat (1):
 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana 
dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk 
tujuan PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS 
YANG DIPERLUKAN.
 Penjelasan Pasal 34 ayat (1)
 "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat 
pendidikan dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan 
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  
 *Pasal 34 ayat (2):
 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU 
LEMBAGA PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK 
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN.
  
 ##Catatan sementara:
 Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi 
bagian dari Hak Asasi Manusia.
 Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan 
melalui Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 
Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia.
 MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan 
dan Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir – 
untuk Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja 
mengatakan bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS 
PASANGAN SEJENIS??
 ==========
  
 IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PO RNOAKSI NASIONAL 
 Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin 
berwenang menafsirkan RUU ini.
  
 *Pasal 42
 BAPPN mempunyai fungsi:
 huruf (b)
 pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan 
pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
  
 *Pasal 42
 ayat (g)
 pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam 
rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau 
pornoaksi;
  
 **Pasal 43
 ayat (7)           
 Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf 
g, BAPPN mempunyai tugas :
 Huruf (b)
 menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam 
penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
  
 **Pasal 44
 Ayat (1)
 BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
 Penjelasan Pasal 44
& nbsp; Ayat (1)
 Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas 
dan wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau 
pornoaksi yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, 
Pengadilan dan Kementerian atau Departemen. 
 MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI 
KEPEDULIAN terhadap masalah pornografi.
  
 *Pasal 46
 Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
 Huruf (d)
 memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; 
dan
 Penjelasan Pasal 46
 Persyaratan ini lebih di tekankan bagi unsur masyarakat yang antara 
lain terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar 
hukum pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA.
  
 *Pasal 50
 Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan 
Presiden.
  
 ##Catatan sementara:
 Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan 
berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat 
Indonesia yang sangat beragam? 
 Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual – yang mungkin 
akan berbeda – bagi setiap orang??
 atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, 
yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin 
bahwa dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 
Lesbian, Gay, Transeksual di Indonesia – sehingga bila menjadi SAKSI 
AHLI tidak sewenang2 mempidana orang??
 ================
  
 V.   Pasal 36 Ayat (1)  Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, 
Pasal 31, atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk:
 a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan 
menurut adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG 
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN;
 b.kegiatan seni;
 c.kegiatan olahraga; atau
 d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
  
 Ayat (2)
 Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN 
SENI.
 Ayat (3)
 Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya 
dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
  
 Pasal 37
 (1)   Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI 
PEMERINTAH.
 (2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
  
 ##Catatan sementara:
 mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan 
atau kepercayaan?
 Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di 
Indonesia – memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual?
 Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh – yang 
ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus 
berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, 
sehingga mereka harus membawa sarung – takut tiba2 ada Polisi 
Syariah?? 
 ada yang sekali tertangkap – dan diarak keliling Kota oleh Polisi 
Syariah karena tidak memakai Kerudung?   
 Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!!
 =================================================
  
 VI. 
 "larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 – 
5 tahun penjara (Pasal 81), 
 menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak 
pidana,
 kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan 
lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjad ikannya sebagai tindak 
pidana,
 =====================================================
  
 Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN 
DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini. 
   
 Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 
2 tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi..
 & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan Undang-
Undang ini,
  
 tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan Undang-
Undang ini ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan 
berjalan,
 sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di 
DPR dan Pemerintah, 
 dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus 
diubah,
  
 saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat 
dengan Undang-Undang ini..
 dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para 
Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati) 
  
 Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana 
oleh UU ini - bila RUU ini disahkan,
 Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, 
Penyanyi, Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), 
Lesbian, Gay, Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya,
  
 untuk lengkapnya, dalam Attachment saya kirimkan RUU anti Pornografi,
 apabila Mailinglist ini tidak menerima Attachment, Teman2 dapat 
menghubungi saya, terima kasih,
  
  
 Una, R. Husna Mulya
 Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
 Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310
 Email: [EMAIL PROTECTED]
 Telepon: 3903963
 Fax: 3903922







.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke