Bagaimana menurut anda semua ??? Salam, Jimmy -----Original Message----- On Behalf Of crunchy pineapple girl lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta kelahiran, namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya. sehingga jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan. kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga negara. kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka? sebenrnya mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin komentar? atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan info'? read this: Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM *http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*<http:// www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm> Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan nama keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka dalam dialog publik "Hak Anak Atas Identitas Kultural" yang diselenggarakan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara, seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo (Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur Perdata, Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan Indonesia). Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta. *Dari penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata hampir semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada akta kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut berasal dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias, Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa. Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan tersebut Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130, Stbld 1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan oleh petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan nama keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat dariDepartemen Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang dianggap melanggar HAM tersebut. "Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas melarang pencantuman nama,"ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program Hak Anak Atas Identitas Kultural. (SON) *regards* piny
[Non-text portions of this message have been removed] .: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :. .: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :. .: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :. .: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/