Itulah Indonesia....org2 yg pembuat/pengagas,anti mencantumkan nama marga 
surename,kali2 aja anak dari cap ceng,entah bapaknya yg mana,jd,buat mereka 
agak2 sensitif....ha..ha

Jimmy Okberto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Bagaimana menurut anda semua ???

Salam,

Jimmy 


-----Original Message-----
On Behalf Of crunchy pineapple girl

lagi-lagi orang Indonesia bikin kebodohan baru. yakni pelarangan adanya
nama marga buat akta kelahiran. dan ini sudah dibuktikan oleh pengalaman
teman dekat saya, VP. pamannya mendaftarkan anaknya di dalam akta
kelahiran,
namun petugas tidak membolehkan memasukkan nama marga keluarganya.
sehingga
jadilah nama anaknya yg tercantum hanya nama depan.

kebodohan RUU APP belum selesai, sudah datang kebodohan baru. masa
menyantumkan nama marga, nama fam tidak diperbolehkan lagi. emangnya
merugikan apa untuk negara? itu kan hak asasi masing-masing warga
negara.
kayanya slogan 'Bhineka Tunggal Ika' jadi cuma bullshit belaka?
sebenrnya
mau dibawa kemana negara kita. hukum dan undang2 aja ngga jelas
juntrungannya. mungkin yang lain ada yang tahu soal ini dan ingin
komentar?
atau ini adalah sesuatu yang wajar dan cuma saya aja yg 'ketinggalan
info'?


read this:

Larangan Pencantuman Nama Marga di Akta Kelahiran Langgar HAM

*http://www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm*<http://
www.kompas.com/kompas-cetak/0305/10/nasional/304666.htm>


Jakarta, Kompas - Kebijakan pemerintah melarang pencantuman nama
marga/fam/klan pada akta kelahiran anak dianggap melanggar hak asasi
manusia. Selain itu, kebijakan tersebut merugikan sejumlah penduduk yang
berasal dari daerah yang mempunyai identitas kultural untuk menggunakan
nama
keluarga di belakang nama anaknya. Demikian pendapat yang mengemuka
dalam
dialog publik "Hak Anak Atas  Identitas Kultural" yang diselenggarakan
Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jumat (9/5). Dialog diikuti
sejumlah lembaga swadaya masyarakat itu menghadirkan beberapa pembicara,
seperti Rasyid Saleh (Direktur Pencatatan Sipil, Depdagri), Lies Sugondo
(Ketua Konsorsium Catatan Sipil), Syamsuddin Manan Sinaga (Direktur
Perdata,
Depkeh HAM), M Farid (Komnas HAM) dan Dian P (Koalisi Perempuan
Indonesia).

Dalam dialog tersebut terungkap, praktik pelarangan pencantuman nama
keluarga dalam akta kelahiran yang selama ini terjadi di DKI Jakarta.
*Dari
penelitian yang dilakukan LSPP periode Januari-Maret 2003, ternyata
hampir
semua catatan sipil melarang warganya menggunakan nama marga/fam pada
akta
kelahiran*. Larangan tersebut diberlakukan, meskipun warga tersebut
berasal
dari daerah yang kulturnya menggunakan fam/marga, seperti Batak, Nias,
Flores, Toraja, Maluku, Papua serta Tionghoa.

Praktik seperti ini telah berlaku sejak tahun 1974. Dasar larangan
tersebut
Reglemen tentang Catatan Sipil pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda
(Staatsblad/Stbld), yakni Stbld 1849 Nomor 25, Stbld 1917 Nomor 130,
Stbld
1920 Nomor 751, dan Stbld 1933 Nomor 75. Reglemen tersebut ditafsirkan
oleh
petugas pencatatan sipil sebagai aturan yang tidak perlu mencantumkan
nama
keluarga di belakang nama anak. Hal itu dikukuhkan oleh surat
dariDepartemen
Kehakiman (Depkeh) tanggal 21 Maret 1974 dalam bentuk pendapat hukum
(legal
opinion). Sejak saat itu, Pemda DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang
dianggap melanggar HAM tersebut.

"Ini melanggar HAM, karena dalam Staatsblad tak ada aturan yang tegas
melarang pencantuman nama,"ujar Utama P Sandjaja, Koordinator Program
Hak
Anak Atas Identitas Kultural. (SON)



*regards*
piny





[Non-text portions of this message have been removed]



.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 


    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "budaya_tionghua" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



                
---------------------------------
Yahoo! Messenger  NEW - crystal clear PC to PC calling worldwide with voicemail 

[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke