PERATURAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 9 TAHUN 2006
NOMOR : 8 TAHUN 2006
 

TENTANG

 
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH
DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,
 
Menimbang :
 
a.       bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun;
b.       bahwa setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut
agamanya;
c.       bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap   penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu;
d.       bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk
melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan
atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum;
e.    bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan
pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat
berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib;
f.        bahwa arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di
bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman
agama, kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar
umat beragama;
g.    bahwa daerah dalam rangka menyelenggarakan otonomi, mempunyai
kewajiban . melaksanakan urusan wajib bidang perencanaan, pemanfaatan,
dan pengawasan tata ruang serta kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
h.       bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari
kerukunan nasional;
i.         bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rangka
melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
j.         bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur
Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan
Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya untuk
pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan
menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf
i, dan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
 
Mengingat :
 
1.    Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor I Tahun 1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2726);
2.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3.       Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3886);
4.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468);
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3331);
8.       Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
9.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2005;
10.   Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;
11.   Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
1/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam
Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat
Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya;
12.   Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
1/BER/MDN-MAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan
Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;
13.   Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota;
14.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
15.         Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
 
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN
PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, PEMBERDAYAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN
PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
 
BAB  I
KETENTUAN UMUM
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
 
1.       Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat
beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan
kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
2.       Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat
beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan
pemberdayaan umat beragama.
3.       Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu
yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing
agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4.       Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut
Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang
dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia
secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah
daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
5.       Pemuka Agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang
memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang
diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
6.       Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB,
adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh
Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat
beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7.       Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk
oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8.       Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut
IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota
untuk pembangunan rumah ibadat.
 
BAB II
TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
 

Pasal 2

 
Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat
beragama, pemerintahan daerah dan Pemerintah.
 

Pasal 3

 
(1)         Pemeliharaan kerukunan umat beragama di provinsi menjadi
tugas dan kewajiban gubernur.
(2)         Pelaksanaan tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor wilayah departemen
agama provinsi.
 

Pasal 4

 
(1)  Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi
tugas dan kewajiban bupati/walikota.
(2)  Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota.
 

Pasal 5

 
(1)  Tugas dan kewajiban gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
meliputi :
a.           memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk
memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi;
b.           mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi
dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c.           menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling
menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan
d.           membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di
bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.
(2)  Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil gubernur.
 
Pasal 6
 
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 meliputi : 
a.             memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di
kabupaten/kota;
b.             mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di
kabupaten/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama;
c.             menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama;
d.             membina dan mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala
desa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman
dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama;
e.             menerbitkan IMB rumah ibadat.
 
(2)  Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf
c, dan huruf d dapat didelegasikan kepada wakil bupati/wakil walikota.
(3)  Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf c di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat dan di wilayah
kelurahan/desa dilimpahkan kepada lurah/kepala desa melalui camat.
 
Pasal 7
 
(1). Tugas dan kewajiban camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) meliputi:
a.             memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
kecamatan;
b.             menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan.
c.             membina dan mengoordinasikan lurah dan kepala desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan
ketertiban masyarakat dalam kehidupan keagamaan.
 
(2)   Tugas dan kewajiban lurah/ kepala desa sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat (3) meliputi :
a.             memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa; dan.
b.             menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian,
saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
 
BAB III
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
 

Pasal 8

 
(1)  FKUB dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota.
(2)  Pembentukan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(3)  FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang
bersifat konsultatif.
 

Pasal 9

 
(1)  FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai
tugas: 
a.             melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat;
b.             menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c.             menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam
bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d.             melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat
beragama  dan pemberdayaan masyarakat.
 
(2)  FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
mempunyai tugas :
a.             melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat; 
b.             menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi
masyarakat;
c.             menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam
bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota;
d.             melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan
kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat
beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e.             memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian
rumah ibadat.
 

Pasal 10

 
(1)  Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat. 
(2)  Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah
anggota FKUB, kabupaten/kota paling banyak 17 orang.
(3)  Komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah
pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal 1 (satu) orang dari
setiap agama yang ada di propinsi dan kabupaten/kota.

 
(4)   FKUB dipimpin oleh 1(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua,
1(satu) orang sekretaris, 1(satu) orang wakil sekretaris, yang dipilih
secara musyawarah oleh anggota.
 

Pasal 11

 
(1)  Dalam memberdayakan FKUB, dibentuk Dewan Penasihat FKUB di provinsi
dan kabupaten/kota.
(2)  Dewan Penasihat FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas:
a.             membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan
pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
b.             memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah
daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama.
 
(3)  Keanggotaan Dewan Penasehat FKUB provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua                          : wakil gubernur;
b. Wakil Ketua                 : kepala kantor wilayah departemen agama
provinsi; 
c. Sekretaris                    : kepala badan kesatuan bangsa dan
politik provinsi; 
d. Anggota                      : pimpinan instansi terkait.
(4)  Dewan Penasehat FKUB kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan keanggotaan:
a. Ketua                          : wakil bupati/wakil walikota;
b. Wakil Ketua                 : kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota;
c. Sekretaris                     : kepala badan kesatuan bangsa dan
politik kabupaten/kota;
d. Anggota                       : pimpinan instansi terkait.
 

Pasal 12

 
Ketentuan lebih lanjut mengenai FKUB dan Dewan Penasihat FKUB provinsi
dan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
BAB IV
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
 

Pasal 13

 
(1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan
sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan
umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
(2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan
perundang-undangan.
(3)  Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah
kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi,
pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan
atau kabupaten/ kota atau provinsi.
 

Pasal 14

 
(1)  Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis bangunan gedung.
(2)  Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a.       daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat
paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat
setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3);
b.       dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh)
orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c.       rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota; dan 
d.       rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
 
(3)  Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah
daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah
ibadat.
 

Pasal 15

 
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d
merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan
dalam bentuk tertulis.
 

Pasal 16

 
(1) Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota
untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
(2)    Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
 

Pasal 17

 
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan
gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena
perubahan rencana tata ruang wilayah.
 
BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
 

Pasal 18

 
(1)  Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat
sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari
bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
a.             laik fungsi; dan 
b.             pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman
dan ketertiban masyarakat.
(2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
(3)  Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman
dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
meliputi:
a.             izin tertulis pemilik bangunan;
b.             rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c.             pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d.             pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota.
 

Pasal 19

 
(1)  Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan
-gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat
tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB
kabupaten/kota.
(2)    Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan
gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
paling lama 2 (dua) tahun.
 

Pasal 20

 
(1)    Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat dilimpahkan kepada camat.
(2)    Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat
tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB
kabupaten/kota.
 
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 

Pasal 21

 
(1)    Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara
musyawarah oleh masyarakat setempat.
(2)    Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota
dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah
yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan
pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
(3)    Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui
Pengadilan setempat.
 

Pasal 22

 
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi
terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
 
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
 

Pasal 23

 
(1)    Gubernur dibantu kepala kantor wilayah departemen agama provinsi
melakukan pengawasan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di
daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama,
pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
(2)    Bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama
kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap camat dan lurah/kepala desa
serta instansi terkait di daerah atas pelaksanaan pemeliharaan kerukunan
umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian
rumah ibadat.
 

Pasal 24

 
(1)    Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat
beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan
pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan
Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
(2)    Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan
umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan
pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur
dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
(3)    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau
sewaktu-waktu jika dipandang perlu.
 
BAB VIII
BELANJA
 

Pasal 25

 
Belanja pembinaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan kerukunan umat
beragama serta pemberdayaan FKUB secara nasional didanai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 

Pasal 26

 
(1)    Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan
kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian
rumah ibadat di provinsi didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi.
(2)    (2) Belanja pelaksanaan kewajiban menjaga kerukunan nasional dan
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di bidang pemeliharaan
kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pengaturan pendirian
rumah ibadat di kabupaten/kota didanai dari dan atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota.
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 
Pasal 27
 
(1)    FKUB dan Dewan Penasehat FKUB di provinsi dan kabupaten/kota
dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama ini
ditetapkan.
(2)    FKUB atau forum sejenis yang sudah dibentuk di provinsi dan
kabupaten/kota disesuaikan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan
Bersama ini ditetapkan.
 

Pasal 28

 
(1)    Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan
sah dan tetap berlaku.
(2)    Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB
untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak
terjadi pemindahan lokasi.
(3)    Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan
secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB
untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini,
bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat
dimaksud.
 

Pasal 29

 
Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan
daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
 
BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30

 
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur
pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas
Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran
Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 31

 
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2006
 
 
MENTERI AGAMA                                                    MENTERI
DALAM NEGERI
 
TTD
TTD
MUHAMMAD M. BASYUNI
H. MOH. MA'RUF
 
 
-------------------
source:salib.net


[Non-text portions of this message have been removed]






.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke