Buat Cak Loek:
>>Surabaya (khususnya Kantor Imigrasi) sudah lebih maju setelah tahun lalu 
>>digempur habis2an soal SBKRI (masih inget pas saya dateng ke Surabaya?). Tapi 
>>di kota2 lain belum bisa seperti itu, masih saja dikuyo2 oleh aparat2 yg 
>>sebenarnya mereka tahu ada pembaruan sistem peraturan yg berkaitan dg SBKRI 
>>tapi mereka ndak mau laksanakan, seolah2 tidak mengerti ada perubahan sistem, 
>>alasannya klasik: belum ada juklak-nya.
 
Buat Juliet Lie:
>>Staatsblad = Undang-Undang pada masa Hindia Belanda
Stbl 1917-130 mengatur tentang hukum kekaulaan di Hindia Belanda untuk warga 
Timur Asing, khususnya Tionghoa.
Stbl 1933 untuk warga Bumiputera Kristen (biasanya ditujukan untuk 
daerah-daerah tertentu: Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku dan Papua, dan 
Timor termasuk Flores)
Stbl 1920 untuk warga Bumiputera Islam
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 474.1/1580/SJ tertanggal 14 Juli 
2003 Perihal Pencantuman Nama Keluarga dalam Pencatatan Kelahiran, maka 
terlihat bahwa ketiga Staatsblad itu dinyatakan masih berlaku secara penuh di 
negara ini. Lihat pada Ayat 1: "Bahwa pada berbagai Staatsblad yang masih 
berlaku saat ini (Stbl 1849, Stbl 1917, Stbl 1920, dan Stbl 1933); dst..."
Mengapa Staatsblad-staatsblad itu mendesak untuk di hapuskan? Karena dengan 
masih berlakunya Stbl itu maka secara sadar atau tidak sadar Pemerintah RI 
memecah belah penduduk dan warganegaranya sendiri, tak hanya kepada etnis 
Tionghoa saja, tetapi juga kepada yang nonTionghoa.
Bayangkan Anda punya 2 orang teman dari suku Jawa, yang satu agamanya Islam dan 
satunya lagi agamanya Kristen/Katolik. Nah perlakuan hukum Negara Indonesia 
kepada kedua teman Anda juga berbeda. Kalau teman yang beragama Islam menikah 
di depan penghulu dan diatur melalui Kantor Urusan Agama (KUA) serta talak 
cerai melalui Pengadilan Agama, maka teman Anda yang beragama Kristen/Katolik 
harus mengikuti sistem hukum BW (Perdata) [sebagaimana juga mengatur 
orang-orang Tionghoa dan Asia Timur lainnya], menikah di depan pemuka agamanya 
dulu baru kemudian bisa disahkan oleh kantor Catatan Sipil dan jika cerai harus 
melalui Pengadilan Negeri.
Jika terjadi kasus harta warisan (Perdata biasa), maka biasanya teman yang 
agamanya Islam akan mengikuti hukum waris Islam (biasanya dengan hitungan 
persentase) dan teman yang Kristen/Katolik akan menggunakan KUHPer. 
 
salam,
 
Eddy Prabowo Witanto foreign expert
Beijing Foreign Studies University (BFSU) - Department of Afro-Asian Studies - 
Indonesian Studies, 
East Campus Academic Building #351. Xisanhuan Beilu no.2, Haidian District, 
Beijing 100089 CHINA
res.p/ +86-10-8881 1549   m/ +86-138 1199 7583 & +62-812-808 6713   e/ [EMAIL 
PROTECTED] 

 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/B6DZeC/bOaOAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

.: Forum Diskusi Budaya Tionghua dan Sejarah Tiongkok :.

.: Kunjungi website global : http://www.budaya-tionghoa.org :.

.: Untuk bergabung : http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua :.

.: Jaringan pertemanan Friendster : [EMAIL PROTECTED] :. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/budaya_tionghua/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to