Konsep agama yang diakui oleh pemerintah adalah konsep yang salah dan tidak 
berdasar. Secara hukum di Indonesia tidak ada agama yang diakui atau agama yang 
tidak diakui. Konsep agama yang diakui dan agama yang tidak diakui adalah 
konsep dan alat politik orde baru. Sesuai Undang-Undang No. 1 PNPS 65 jo 
Undang-Undang No. 5 tahun 69, Enam agama yang sering dianggap agama yang 
"diakui" yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu (Confucius) 
sebetulnya dalam Undang-undang tersebut dikatakan Enam agama tersebut adalah 
agama  yang banyak dianut di indonesia. Dan itu bukan berarti pemerintah tidak 
melindungi agama-agama lainnya seperti Tao, Shinto, Sikh dbs.
  Nah pak Steve, mungkin yang perlu diluruskan adalah istilah agama yang diakui 
dan agama yang tidak diakui. Negara dan pemerintah kan tidak boleh mencampuri 
urusan agama yang merupakan Hak Azasi Manusia yang merupakan karunia Tuhan YME. 
  Para penganut agama Khonghucu di Indonesia yang nota bene disebut sebagai 
salah satu diantara  enam agama yang  banyak dianut di Indonesia selama puluhan 
tahun diberangus hanya dengan Inpres dan keputusan bersama menteri yang diikuti 
hambatan oleh  gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, RW, RT dan masyarakat 
ndonesia yang terkontaminasi oleh istilah agama yang "diakui" dan agama yang 
"tidak diakui". Padahal ujung-ujungnya adalah poilitik anti Cina. Cuma 
Khonghucu sebagai agama yang datangnya dari jazirah yang sekarang disebut Cina 
menjadi korban yang paling "menderita" dan kentara. Agama lain seperti 
Kaharingan, Tao, Sikh juga menderita. Agama Khonghucu selama puluhan tahun 
"dipaksa" menjadi agama Buddha atau dijadikan falsafah, etika, kepercayaan. 
Begitu pula agama Kaharingan, Tao, Sikh "dipaksa" juga masuk menjadi agama 
lain.Sayangnya kondisi ini justeru dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga agama lain 
untuk menambah umat dan "merebut" asset-asset.  Tapi ini juga bukan
 seratus persen salah mereka. Mereka semua adalah korban politik yang salah.  
Jadilah kelenteng-kelenteng/bio-bio/miao-miao menjadi  vihara-vihara. Padahal 
kelenteng/bio/miao dan vihara kan beda buaanget. Kalau generasi sekarang 
ditanya kelenteng tahunya vihara. Termasuk diantaranya Walubi mengeluarkan 
larangan merayakan Imlek. Yuk kita lawan istilah agama yang diakui dan agama 
yang tidak diakui, yuk kita lawan juga ketidak benaran dan ketidak adilan. 


          Mengatasnamakan agama tertentu dalam
meng legitimasi kan suatu perbuatan adalah yang lagi
trend di NKRI ini.

Mempertahankan generasi muda dari pengaruh negatif
yang tidak sesuai dengan norma norma agama tertentu
adalah
senjata pemangkas yang sangat dahsyat untuk menghardik
percerahan yang didapat dari re generasi.

Mengharuskan warga negara mencantumkan agama 
dalam kartu identitas nya merupakan langkah
penyelenggara
negara untuk membuat legitimasi bahwa NKRI adalah
negara yang beragama.

Disaat seorang penjahat beragama melakukan tindakan
tercelannya dan di adili oleh hukum yang notabene adil
apa itu semua selaras dengan konsep hukum sebenarnya?
yang
tidak terkontaminasi oleh pengaruh agama dalam
pemberian
keadilan kepada warganya.Dan bagaimana dengan seorang
warga negara yang tidak meyakini salah satu dari ke
enam
agama yang diakui pemerintah NKRI?
Apa dia harus diadili oleh hukum atau diadili oleh
majelis agama?

Suatu kebuntuan yang harus dijawab oleh pemerintah
NKRI kalau
pemerintah mau menyelamatkan NKRI dari konflik konflik
agama.
Disaat kebuntuan terjadi dan pertikaian tidak kunjung
berhenti,
maka yang terlahir adalah legitimasi bahwa agama yang
hidup di NKRI
ini menjadi cacat dalam perjalanan sejarahnya.
Dan disaat itulah NKRI mengalami kemunduran dalam beragama.

__________________________________________________________
Don't get soaked. Take a quick peek at the forecast
with the Yahoo! Search weather shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#loc_weather


         

 
---------------------------------
8:00? 8:25? 8:40?  Find a flick in no time
 with theYahoo! Search movie showtime shortcut.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke