Konsep agama yang diakui oleh pemerintah adalah konsep yang salah dan tidak berdasar. Secara hukum di Indonesia tidak ada agama yang diakui atau agama yang tidak diakui. Konsep agama yang diakui dan agama yang tidak diakui adalah konsep dan alat politik orde baru. Sesuai Undang-Undang No. 1 PNPS 65 jo Undang-Undang No. 5 tahun 69, Enam agama yang sering dianggap agama yang "diakui" yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu (Confucius) sebetulnya dalam Undang-undang tersebut dikatakan Enam agama tersebut adalah agama yang banyak dianut di indonesia. Dan itu bukan berarti pemerintah tidak melindungi agama-agama lainnya seperti Tao, Shinto, Sikh dbs. Nah pak Steve, mungkin yang perlu diluruskan adalah istilah agama yang diakui dan agama yang tidak diakui. Negara dan pemerintah kan tidak boleh mencampuri urusan agama yang merupakan Hak Azasi Manusia yang merupakan karunia Tuhan YME. Para penganut agama Khonghucu di Indonesia yang nota bene disebut sebagai salah satu diantara enam agama yang banyak dianut di Indonesia selama puluhan tahun diberangus hanya dengan Inpres dan keputusan bersama menteri yang diikuti hambatan oleh gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, RW, RT dan masyarakat ndonesia yang terkontaminasi oleh istilah agama yang "diakui" dan agama yang "tidak diakui". Padahal ujung-ujungnya adalah poilitik anti Cina. Cuma Khonghucu sebagai agama yang datangnya dari jazirah yang sekarang disebut Cina menjadi korban yang paling "menderita" dan kentara. Agama lain seperti Kaharingan, Tao, Sikh juga menderita. Agama Khonghucu selama puluhan tahun "dipaksa" menjadi agama Buddha atau dijadikan falsafah, etika, kepercayaan. Begitu pula agama Kaharingan, Tao, Sikh "dipaksa" juga masuk menjadi agama lain.Sayangnya kondisi ini justeru dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga agama lain untuk menambah umat dan "merebut" asset-asset. Tapi ini juga bukan seratus persen salah mereka. Mereka semua adalah korban politik yang salah. Jadilah kelenteng-kelenteng/bio-bio/miao-miao menjadi vihara-vihara. Padahal kelenteng/bio/miao dan vihara kan beda buaanget. Kalau generasi sekarang ditanya kelenteng tahunya vihara. Termasuk diantaranya Walubi mengeluarkan larangan merayakan Imlek. Yuk kita lawan istilah agama yang diakui dan agama yang tidak diakui, yuk kita lawan juga ketidak benaran dan ketidak adilan.
Mengatasnamakan agama tertentu dalam meng legitimasi kan suatu perbuatan adalah yang lagi trend di NKRI ini. Mempertahankan generasi muda dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan norma norma agama tertentu adalah senjata pemangkas yang sangat dahsyat untuk menghardik percerahan yang didapat dari re generasi. Mengharuskan warga negara mencantumkan agama dalam kartu identitas nya merupakan langkah penyelenggara negara untuk membuat legitimasi bahwa NKRI adalah negara yang beragama. Disaat seorang penjahat beragama melakukan tindakan tercelannya dan di adili oleh hukum yang notabene adil apa itu semua selaras dengan konsep hukum sebenarnya? yang tidak terkontaminasi oleh pengaruh agama dalam pemberian keadilan kepada warganya.Dan bagaimana dengan seorang warga negara yang tidak meyakini salah satu dari ke enam agama yang diakui pemerintah NKRI? Apa dia harus diadili oleh hukum atau diadili oleh majelis agama? Suatu kebuntuan yang harus dijawab oleh pemerintah NKRI kalau pemerintah mau menyelamatkan NKRI dari konflik konflik agama. Disaat kebuntuan terjadi dan pertikaian tidak kunjung berhenti, maka yang terlahir adalah legitimasi bahwa agama yang hidup di NKRI ini menjadi cacat dalam perjalanan sejarahnya. Dan disaat itulah NKRI mengalami kemunduran dalam beragama. __________________________________________________________ Don't get soaked. Take a quick peek at the forecast with the Yahoo! Search weather shortcut. http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#loc_weather --------------------------------- 8:00? 8:25? 8:40? Find a flick in no time with theYahoo! Search movie showtime shortcut. [Non-text portions of this message have been removed]